Kasus Andi Putra Korupsi

Ketua Majelis Dahlan: Jangan Dibelok-belokkan, Nanti Jadi Bodoh Kita Semua

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 16 Juni 2022—Penasihat Hukum terdakwa Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra, menghadirkan tiga ahli. Mereka, Akademisi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Riau, Dodi Haryono; Akademisi Hukum Pidana Universitas Islam Riau, Zulkarnain dan Akademisi Hukum Perdata Universitas Riau, Firdaus.

Andi Putra didakwa menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso, agar menerbitkan rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kabupaten Kampar. Sudarso telah menyerahkan Rp 500 juta dari Rp 1,5 miliar yang diminta Andi.

AA hendak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Tapi belum fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di Kuantan Singingi. Permen ATR/BPN No 7/2017 dan SE No 11/2022 mewajibkan sarat tersebut.

Sebagai gantinya, Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, memerintahkan Sudarso cukup meminta rekomendasi saja ke Andi. Supaya tidak perlu membangun kebun plasma lagi di Kuantan Singingi.

Pendapat pertama dimulai dari Dodi Haryono.

Pertanyaan penasihat hukum:

Bagaimana pejabat menggunakan diskresi sehingga dapat dikatakan dilaksanakan dengan cara benar?

Pada prinspinya kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sudah ada ketentuan yang mengatur. Dalam pelaksanaan tugas harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya peraturan itu tidak selamanya bersifat jelas. Sehingga ada sisi kekosongan hukum, ambigu dan segala macam. Di situlah pejabat memiliki diskresi.

Diskresi diukur dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Dengan UU Administrasi Pemerintahan, diskresi lebih diperketat. Artinya, ada prosedur yang harus dilakukan. Misal, harus ada telaah, disampaikan pada atasan untuk diminta persetujuan, sehingga baru bisa dilaksanakan. Bukan berarti bisa dilaksanakan secara serta merta tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Jika diskresi tidak memenuhi alasan yang dijelaskan tadi, apa akibat hukumnya?

Diskresi yang tidak mengikuti tata cara dalam peraturan perundang-undangan tidak sah secara hukum. Patut diduga cacat secara hukum karena tidak melewati prosedur formal yang telah ditentukan dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Bagaimana menurut ahli tentang hasil rapat yang dibuat sepihak? Apakah notulensi dan daftar hadir harus digabung atau terpisah? Bagaimana kalau notulensi dibuat 10 hari setelah rapat?

Notulensi itu tata naskah dinas. Lazimnya diberbagai instansi punya ketentuan tentang pembuatannya. Biasa sudah diatur detil. Sehingga ketentuan dalam peraturan itu mestinya diikuti.

Kalau kita lihat peraturan Menteri ATR/BPN, itu ada tata naskah dinasnya. Prinsipnya mengandung informasi penting, seperti hasil rapat. Sifatnya dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan.

Notulensi harus dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang telah disampaikan dalam rapat itu yang harus ditulis. Artinya kaidah dalam tata naskah harus memenuhi prinsip pertanggungjawaban.

Isi notulensi tidak boleh berbeda dari hasil rapat. Kalau itu dilakukan boleh dikatakan cacat hukum secara prosedural.

Mengapa peserta harus mendapat salinan resume rapat?

Supaya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda. Karena sudah ada kesepakatan yang dibuat. Apalagi misalnya rapat itu menjadi pertimbangan penting satu keputusan. Harus betul-betul dipastikan, isi notulen tidak berbeda dengan hasil yang diputuskan dalam forum rapat.

Bagaimana mengukur penyalahgunaan wewenang?

Penyalahgunaan wewenang terjadi manakala seorang pejabat bertindak menyimpang atau tidak sejalan dengan kewenangan. Berlainan atau bertentangan dengan tujuan dari diberikannya satu kewenangan.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, perbuatan semena-mena termasuk dalam kategori menyalahgunakan kewenangan. Tolok ukurnya, dilihat dari aspek spasialitas. Basis ujinya rasionalitas. Secara teori itu adalah perbuatan tanpa wewenang bukan penyalahgunaan wewenang.

Seorang pejabat diminta pejabat lain untuk ambil satu keputusan. Siapa yang harus bertanggungjawab?

Tanggungjawabnya tetap pada pejabat yang punya kewenangan.

Rekomendasi dengan keputusan pejabat TUN, bagaimana perbedaan akibat hukumnya? Pertanggungjawabannya pada pejabat itu seperti apa?

Ini harus dilihat kasus per kasus. Apakah rekomendasi sifatnya wajib dilaksanakan atau tidak? Kemudian kewenangan masing-masing pejabat terkait hal itu kembali ke aturan dasar. Apakah rekomendasi itu merupakan sarat utama untuk terbitnya perizinan? Apakah rekomendasi itu bersifat opsional?

Pada dasarnya, rekomendasi itu tidak bersifat final. Tapi bukan berarti mengalihkan tanggungjawab kewenangan pemberian izin. Tetap pada pejabat yang punya kewenangan.

Apakah surat rekomendasi yang diminta BPN ke bupati melalui perusahaan sudah merupakan kewenangan bupati?

Itu harus dicek bunyi peraturan dasarnya. Kewenangan perpanjangan HGU sudah ditentukan pejabatnya. Kewenangan dalam penerbitan izin tetap melekat pada pejabat yang telah ditentukan. Apakah itu memindahkan kewenangan ke pejabat lain karena ada sarat rekomendasi yang disebutkan tadi? Itu juga harus dilihat, apakah pejabat tersebut bisa melakukannya?

Misalnya memindahkan lokasi kebun plasma. Apakah itu diatur? Kalau tidak ada aturannya, pejabat tersebut tidak memiliki kewenangannya. Pejabat TUN dalam kewenangannya punya batasan, tidak bisa melampaui batas wilayah kekuasaannya.

Apakah rekomendasi dapat mengenyampingkan sebuah peraturan?

Itu tidak sah dan berpotensi mengandung unsur cacat hukum atau berpotensi dianggap menyalahgunakan wewenang.

Seorang pejabat belum mengeluarkan rekomendasi yang diminta. Apakah sudah termasuk menyalahgunakan wewenang?

Kewenangan itu bisa berbentuk keputusan atau tindakan administrasi. Kalau bentuknya belum ada, susah mengatakan sudah terjadi penyalahgunaan wewenang. Harus jelas dan ada dulu produknya.

Pertanyaan penuntut umum:

Siapa yang dimaksud mempunyai kewenangan?

Jangan sampai kesalahan seorang pejabat ditimpakan pada orang yang tidak melakukan kesalahan. Tanggungjawabnya tetap pada yang memberikan advice.

Bagaimana jika pejabat yang diberikan advice tersebut tidak pelajari peraturan yang ternyata menyalahi?

Tidak ada kewenangan tanpa tanggungjawab. Siapa yang punya kewenangan, dia yang tanggungjawab. Tidak semua pelanggaran administrasi dapat dianggap korupsi. Penyelesaiannya dengan pendekatan administrasi. Kecuali ada motif berbuat jahat.

Apabila diskresi melanggar aturan, apakah termasuk menyalahgunakan wewenang?

Kalau ada kewenangan yang tidak mengikuti aturan, termasuk dalam kategori menyalahgunakan wewenang.

Apakah diskresi tertulis atau lisan?

Harus tertulis. Karena ada alasan, telaah dan persetujuan atasan.

Jika ada pejabat menafsir aturan dan membuat diskresi, tapi tidak memiliki dasar, apakah termasuk penyalahgunaan wewenang?

Kalau peraturannya sudah jelas, tidak ada alasan menggunakan diskresi. Tidak ada rasionalitasnya. Berarti masuk penyalahgunaan wewenang.

Apa motif berbuat jahat?

Ada tipu muslihat, prilaku koruptif dan penipuan.

Apa yang dimaksud prilaku koruptif?

Kalau itu sudah masuk ranah pidana.

Dari pengertian HAN atau HTN?

Tinggal cek UU Tipikor saja.

Dalam ranah HAN dan HTN bolehkah seorang pejabat diimingi dan diberikan satu hadiah?

Sudah jelas tidak boleh. Pejabat ada sumpah, janji dan kewajiban yang melarang hal tersebut. Termasuk perilaku koruptif.

Apa yang dimaksud dengan itikad baik?

Pejabat harus bertindak berdasarkan motivasi yang benar.

Apa konsekuensi terhadap orang-orang yang ada dalam SK?

Tentu akan menimbulkan akibat hukum tertentu pada pihak penerima keputusan.

Apakah person dalam SK tersebut harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya?

Tentu saja.

Apakah ahli mengetahui pejabat yang memiliki kewenangan dalam perpanjangan HGU, menentukan lokasi maupun hal lain meliputi di dalamnya?

Dalam Permen ATR/BPN sudah diatur, sesuai luasan areal. Misal 25 ha kewenangan kantor pertanahan.

Yang saya maksud dalam hal penentuan lokasi kebun kemitraan. Siapa pejabat yang memiliki kewenangan? Apakah kami harus mengacu pada aturan dasarnya?

Memang harus melihat bunyi aturan dasarnya.

Apakah ahli pernah baca Permen ATR/BPN maupun surat edaran bahwa yang menentukan lokasi kebun HGU adalah bupati?

Saya ada baca tapi tidak spesifik dapat penjelasan memadai tentang kewenangan bupati dalam penentuan lokasi.

Apakah ada sisi administrasi negara berupa penyalahgunaan kewenangan yang diadopsi dalam UU Tipikor?

Penyalahgunaan wewenang ada diatur dalam UU Tipikor.

Pasal berapa?

Pasal 2 kalau tidak salah.

Bagaimana dengan Pasal 12 a?

Kalau untuk penyalahgunaan wewenang secara jelas di Pasal 2 dan 3. Selama inikan begitu.

Terkait notulensi rapat. Siapa yang bisa beri keterangan sudah sesuai SOP?

Instansi yang membuatnya.

Keterangan selanjutnya oleh Zulkarnain

Pertanyaan penasihat hukum:

Ada satu peristiwa. Seorang pinjamkan uang pada pejabat TUN. Dalam pikiran orang itu, supaya urusannya dipermudah. Tapi itu tidak disampaikan langsung pada orang yang meminjam. Apakah itu bisa dikatakan peristiwa menerima hadiah atau janji?

Kalau niat atau yang dipikirkan itu belum dilaksanankan, belum bisa dikatakan tindak pidana. Kecuali niat itu sudah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan.

Meminjamkan sudah dilaksanakan. Tapi pada saat prosesnya, tidak disampaikan keinginan yang dipikirkan oleh peminjam, apakah pejabat TUN yang meminjam bisa dikatakan mengetahuinya dan dapat dihukum?

Belum bisa. Karena dia tidak mengetahui. Niat itu harus jelas. Niat belum bisa dihukum. Harus dibuktikan terlebih dahulu.

Bagaimana membedakan suap-menyuap atau pinjam-meminjam?

Pinjam-meminjam masuk ranah hukum perdata. Ada hak dan kewajiban. Si A beri pinjaman maka si B wajib mengembalikan. Sedangkan pemberian, satu arah. Hanya inisiatif pemberi saja. Sementara penerima tidak mengetahui sama sekali.

Kalau dikategorikan suap, harus terpenuhi beberapa unsur. Pertama, ada kesepakatan antara penyuap dengan penerima suap. Kedua, melekat dengan satu jabatan atau bertentangan dengan tugas.

Apabila dalam satu persidangan, lima saksi dengan lima saksi lainnya menerangkan peristiwa yang berbeda, apakah keterangan itu harus disesuaikan dengan bukti surat?

Keterangan tersebut harus dicocokkan dengan bukti pendukung. Kalau tidak sesuai data dan fakta, keterangan tersebut tidak memiliki dasar.

Dalam kasus suap-menyuap, pemberi suap telah dihukum, apakah terduga penerima suap otomatis dihukum?

Tidak bisa. Kalau tidak didukung bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Bukti dan data harus diuji kebenarannya dalam persidangan terlebih dahulu. Tidak secara otomatis penerima suap langsung dihukum.

Ada satu kasus. A dan B pinjam-meminjam uang, tapi tak ada kesepakatan waktu pengembalian. Tiga minggu kemudian, yang meminjamkan uang dapat informasi dari stafnya, bahwa mereka memerlukan satu surat pada orang yang dipinjamkan uang. Tapi orang yang pinjam uang belum beri keputusan. Apakah itu termasuk pemberian?

Dalam hal ini tidak bisa dikatakan pemberian. Pada prinsipnya itu pinjam-meminjam. Ranahnya perdata. Bukan pidana. Ada kesepakatan antara pihak yang meminjam dengan yang dipinjamkan. Dengan adanya kesepakatan itu, menimbulkan hak dan kewajiban. Pihak yang meminjamkan menyerahkan uang, pihak yang meminjam akan mengembalikan uang walaupun secara lisan.

Tapi peminjaman itu tidak ada kesepakatan waktu pengembalian. Apakah itu dikategorikan proses penyuapan?

Kalau masuk dalam ranah perdata, artinya ada rasa saling percaya antara dua pihak.

Penuntut umum dan ketua majelis menegur penasihat hukum terdakwa dan Zulkarnain. Pertanyaan dan jawaban mereka sudah menyinggung urusan perdata. Sementara dia disumpah untuk bicara soal hukum pidana.

“Bukan kewenangan bapak menjawab itu,” tegas Ketua Majelis Dahlan.

“Mohon maaf, pak,” ujar Zulkarnain.

Si A menemui seorang pejabat minta sesuatu. Si A menyiapkan uang tapi belum dibawa untuk diberikan pada si pejabat. Apakah dapat dikategorikan sebagai proses suap?

Belum. Penyuapan harus ada pergerakan. Uang disiapkan untuk diserahkan. Unsur pidana itu, harus ada unsur kesalahan dan kesengajaan. Unsur penyuapan itu jelas: memberikan.

Apakah sarat tangkap tangan harus ada uang yang dibawa?

Harus ada bukti konkrit. Berapa jumlah uangnya? Pada waktu melakukan pidana didapatkan barang bukti ditangan yang bersangkutan. UU mengatakan adanya teriakan massa. Atau setelah kejadian ditemukan bukti-bukti yang konkrit.

Pertanyaan penuntut umum:

Apa itu perbuatan berlanjut?

Gabungan dari beberapa perbuatan. Perbuatan satu dengan lainnya memiliki hubungan erat. Merupakan satu rentetan peristiwa. Timbul dari satu niat atau kehendak. Saratnya: ada niat, perbuatan satu dengan lain belum ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap, tenggang waktu tidak terlalu lama.

Selain suap, dalam tindak pidana korupsi apa lagi modelnya?

Salah satunya gratifikasi.

Apa itu?

Pemberian dalam artian luas. Kalau suap pengertian khusus.

Apabila seorang pejabat terima pinjaman tanpa bunga dari satu perusahaan. Apakah termasuk gratifikasi?

Itu kasuistis. Tidak semua sama. Berkaitan gratifikasi. Itu pemberian dalam arti luas, termasuk rabat, pinjaman dan lain-lain. Kita lihat dulu hubungan pejabat dengan pihak tertentu. Mungkin sudah saling kenal lama.

Apakah suap bisa terjadi tanpa ada penerima?

Kita lihat dulu. Pemberi dan penerima harus ada komunikasi terlebih dahulu. Ada kesepakatan awal terlebih dahulu.

Yang saya tanya, bisa tidak, ada pemberi suap namun tidak ada penerima?

Kalau tak ada penerima kepada siapa suap diberikan? Artinya yang menyuap harus jelas sasarannya. Kepada siapa diberikan?

Pertanyaan Ketua Majelis Dahlan:

Jawabnya bisa atau tidak?

Bisa saja.

Ada pemberi suap. Perbuatan telah terjadi dan selesai. Apakah penerima suap tidak ada?

Kalau ada pemberi suap berarti penerimanya ada.

Perbuatan sudah selesai. Pemberi suap ada. Penerima suap apakah mungkin tidak ada?

Mungkin saja ada.

Mungkinnya di mana?

Otomatis pasti ada.

“Nah itu dia. Jadi jangan dibelok-belokkan. Hukum inipun tidak selamanya tak pasti. Ada yang pasti, ilmu sosial itu. Tak ada pendapat berbeda tentang itu. Ahli mana saja satu pendapat. Jadi jangan dibelok-belokkan. Nanti bodoh kita semua,” tegur Dahlan.

Lanjut pertanyaan penuntut umum:

Apa yang anda ketahui terkait mens rea?

Itu niat. Niat belum bisa dihukum apabila belum diwujudkan dengan permulaan pelaksanaan.

“Menurut saya, mens rea tidak sama dengan niat. Mens rea sikap batin dan lebih luas dari niat,” ucap penuntut umum.

Coba ahli jelaskan actus reus?

Itu pelaksanaannya.

Apa beda gratifikasi dengan suap?

Gratifikasi pemberian dalam arti luas. Bisa rabat, potongan harga dan lainnya.

Termasuk pinjaman tanpa bunga?

Iya. Sedangkan suap artinya lebih khusus. Artinya ada pemberi dan penerima.

Mewujudkan meeting of mind itu seperti apa?

Coba diuraikan biar bisa kita tanggapi.

Sayakan bertanya. Anda ahli pidana. Saya ingin anda jabarkan wujud meeting of mind dalam tindak pidana korupsi itu seperti apa?

Itu kesesuaian kehendak. Artinya ada keinginan yang sama antara pihak A dan B. Ada kesepakatan awal terlebih dahulu. Bisa dikatakan suap kalau ada pergerakan atau permulaan pelaksanaan.

Setahu ahli dalam UU Tipikor, apakah ada alat bukti lain selain yang diatur dalam KUHAP?

Ada perluasan alat bukti. Kasus korupsi ada tambahan alat bukti elektronik.

Bukti elektronik apakah termasuk pesan atau informasi yang dikirim melalui hand phone atau laptop?

Termasuk.

Apakah ahli sependapat, ada beberapa pasal yang memang berpasang-pasangan dalam UU Tipikor?

Biasanya berpasang-pasangan.

Apakah seperti Pasal 5 ayat 1 huruf a, di sisi lain ada pasal 12 huruf a?

Berdasarkan pasal seperti itu.

Itu saja sepemahaman ahli?

Setahu saya itu saja.

Apakah ahli bisa jelaskan unsur “dalam pikiran”, itu pikiran pemberi atau penerima?

Biasanya pikiran dari si pemberi.

Apakah dengan aktifnya si pemberi, maka si penerima bisa terbukti?

Harus dibuktikan dulu. Pemberi dan penerima harus ada semacam komitmen. Kalau aktif si pemberi saja, sementara si penerima tidak aktif atau tidak mengetahui sama sekali. Kecuali keduanya ada komunikasi aktif.

Apa beda hadiah atau janji?

Kalau janji itu mengharapkan sesuatu. Belum diwujudkan. Baru semacam perkataan atau harapan.

Apakah hadiah atau janji bersifat alternatif atau kumulatif?

Nanti bisa alternatif.

Apakah perbuatan berlanjut harus terhadap subyek dan obyek sama?

Salah satunya itu.

Yang lainnya apa?

Tenggang waktu tidak terlalu lama. Perbuatan itu timbul dari satu kehendak.

Apakah ada UU yang mengatur spesifik pengertian tidak terlalu lama?

UU tidak berikan penjelasan konkrit.

Lalu bagaimana menilainya?

Itu tergantung penilaian masing-masing aparat penegakan hukum.

Terakhir giliran Firdaus.

Pertanyaan penasihat hukum:

Seseorang meminjamkan sesuatu pada pejabat tertentu dengan harapan kelak urusannya dipermudah. Hanya saja niat itu tidak diutarakan pada yang diberi pinjaman. Apakah sarat sah pinjam-meminjam jadi bertentangan dan batal atau dianggap tidak pernah ada?

Azas perjanjian itu kesepakatan. Apa yang terpikir satu pihak, tidak disepakati pihak lain, maka tidak disebut kesepakatan. Kesepakatan itu kesesuaian kehendak.

Sarat sah perjanjian yang disebut kesepakatan itu adalah sarat subyektif. Selain kesepakatan, kedua adalah cakap. Kalau sarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Para pihak bisa meneruskan perjanjian kalau tidak keberatan dengan isi perjanjian.

Kalau sarat obyektif: pertama harus ada obyek dijanjikan. Kedua causa halal: tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Apabila sarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada.

Salah satu pihak punya niat untuk dapatkan imbalan berupa kemudahan, tapi tidak disepakati atau diutarakan pada pihak lainnya. Apakah melanggar causa halal?

Bukan causa halal, tapi soal kesepakatan. Inti kesepakatan, para pihak kehendaknya bertemu. Apa yang ada dalam pikiran salah satu pihak bukanlah persesuaian kehendak, karena tidak disepakati para pihak.

Coba jelaskan tentang perjanjian pinjam meminjam. Apakah ada ketentuan dalam KUHPerdata dalam perjanjian pinjam meminjam, harus ada tanggal kepastian pengembalian? Jika tidak, apakah pinjam meminjam batal atau dianggap sebagai pemberian?

Pinjam meminjam itu ada dua: pinjam pakai dan pinjam pakai habis. Pinjam pakai: salah satu pihak menyerahkan barang pada pihak lain untuk dipakai, dengan sarat pihak memakai mengembalikan barang setelah dipakai atau satu waktu ditentukan.

Pinjam pakai ini, hak kebendaan masih berada pada pemilik barang. Misal saya pinjamkan mobil pada A, mobilnya pada yang meminjam, hak kebendaannya pada saya. Satu saat dia haruskan serahkan pada saya.

Pinjam pakai habis: salah satu pihak serahkan barang yang habis karena dipakai, yang meminjam harus kembalikan dalam keadaan atau jumlah yang sama. Kalau habis pakai tidak disebut tentang waktu pengembalian.

Sarat sah perjanjian ada dalam pasal 1320 KUHPerdata. Sepanjang dia memenuhi sarat sah perjanjian, maka sah dan menjadi UU bagi para pihak.

Kalau perjanjian tidak ada waktu pengambalian, apakah sah?

Sah. Hak milik itu kekuasaannya ada pada pemilik. Kalau saya pinjamkan barang pada orang, saya tagih atau tidak tergantung pada saya. Tidak ada persoalan hukum. Lain kalau barang itu milik publik.

Ketika dua orang sepakat pinjam meminjam uang, kemudian di tengah jalan orang yang meminjamkan uang berubah pikiran, dikembalikan atau tidak meski ada kesepakatan, apakah pinjam meminjam itu berubah jadi pemberian?

Kalau perjanjian, para pihak harus sepakat merubah isi perjanjian. Tidak bisa sepihak merubah. Harus kita pahami, hukum perikatan itu hubungan hukum dua pihak. Tidak bisa sepihak mengubah isi perjanjian tanpa kesepakatan atau persetujuan pihak lain.

Seorang pejabat meminjam uang pada seorang manager. Kemudian manager itu cari pinjaman ke tempat lain untuk beri bantuan. Apakah itu termasuk sebuah peristiwa perjanjian pinjam meminjam atau dua peristiwa hukum yang terpisah?

Kalau perjanjian itu antar A dengan B, kemudian B berjanj dengan C tanpa sepengetahuan A, menurut saya itu berdiri sendiri. Karena azas hukum perjanjian bersifat individual. Maksudnya, tanggungjawab dalam perjanjian kewajiban para pihak yang ada di dalamnya. Kecuali ketiganya sepakat.

Apakah tenggang waktu pengembalian termasuk sarat sah perjanjian?

Kalau mengacu Pasal 1320, maka tidak ada aturan dilanggar, tidak ada ketertiban yang dilangar dan tidak ada kesusilaan. Maka dia sah.

Kalau merujuk pada ketentuan pinjam pakai habis, tidak ada definisi tentang batas waktu. Dalam praktiknya sering saja, “saya bilang, pinjam uanglah, pakailah. Kapan bayar, bayar. Bisa saja secara perdata termasuk pinjam meminjam.”

Apabila dalam satu perjanjian tidak disebut tenggat waktu pengembalian, apakah disebut pemberian?

Beda. Dalam hukum perdata, pemberian itu hibah. Dia searah. Tidak ada hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Kalau pinjam meminjam, pihak yang meminjam punya kewajiban mengembalikan.

Kalau hibah, searah. Salah satu pihak beri barang dan tidak dapat diminta Kembali. Beda antara hibah dengan pinjam-meminjam. Hibah terjadi peralihan hak, pinjam meminjam tidak seperti itu.

Dalam praktik sehari, apakah ada perjanjian pinjam meminjam tidak menyebut tenggang waktu pengembalian?

Dalama praktik bisnis yang saya nampak, tidak pernah. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam sehari-hari, soal tenggang waktu sering saja terjadi. Pertanyaannya, Apakah dengan tidak menetapkan waktu itu bukan perbuatan pinjam meminjam, sementara ada peralihan hak?

Sarat sah pinjam meminjam bukan tertulis atau tidak. Tapi subyektif dan obyektif. Kalau saya pinjam uang pada teman, dan teman saya sepakat beri pinjaman dan itu tidak bertentangan dengan hukum, itu sah. Soal nilai pinjaman, itu subyektif.

Pertanyaan Ketua Majelis Dahlan:

Bagaimana membuktikan telah terjadi pinjam meminjam?

Kalau perjanjian tertulis, tentu ada bukti tertulis. Kalau tidak tertulis tentu para pihaknya yang berjanji.

Secara apa?

Lisan.

Dahlan menjelaskan.

Harus dibuktikan dulu, ada atau tidak pinjam meminjam itu. Obyeknya harus ada dulu. Pinjam meminjamnya dulu dibuktikan. Benar atau tidak? Kalau yang ahli bilang itu benar. Tapi ketika dia beririsan dengan hal lain, beda lagi.

Perkara ini beda. Yang bapak ceritakan itu di samping kirinya. Kanannya gak di lihat. Ketika lingkaran kiri dibaca nol, kanan di baca nol, disatukan angka delapan jadinya.

Kalau kita memandang masalah dari satu sisi saja, beda ketika iriskan dengan sisi lain. Perkara ini ada irisannya. Seperti yang saya bilang tadi. Kita cerita meminjam. Harus buktikan dulu, ada gak pinjam meminajm itu.

Harus kita kaitkan juga dengan keadaan lain, untuk menyatakan benar pinjam meminjam atau tidak. Tidak bisa dari satu sisi saja. Ini ada kasus pidana. Tidak bisa dibedah dari sebelah saja. Harus kanan kiri.

Makanya saya malas nanya, jadi debat. Yang tahu posisi kasusnya, kami. Ahli baru duduk di situ. Yang ahli bahas dari sisi perdata saja. Dari sisi lain tertutup. Ada irisan lain yang terlepas dalam kasus ini.

Pemeriksaan terdakwa dilanjutkan pada 23 Juni 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube