Sidang ke-14 Agenda Pembacaan Tuntutan
PN Pekanbaru, Jumat, 28 Agustus 2020–Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan
Darlina Darwis, melanjutkan sidang tindak pidana korupsi, terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Suheri Terta melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung, sebesar Rp. 3 miliar dari Rp. 8 miliar yang dijanjikan dalam bentuk Dollar Singapura.
Suheri Terta ingin, anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Indragiri Hulu, antara lain; PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau 2014.
Annas Maamun mengakui, telah menerima uang itu dan bersedia mengakomodir lokasi perusahaan yang diajukan.
Jaksa KPK menuntut Suheri Terta penjara 4 tahun dan denda Rp. 150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan.
Sidang ditunda dan dilanjutkan, Selasa, 1 September 2020. Terdakwa akan menyampaikan pembelaan.#Rifal