Korupsi Korupsi Suheri Terta

KPK Tuntut Suheri Terta 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Sidang ke-14 Agenda Pembacaan Tuntutan

PN Pekanbaru, Jumat, 28 Agustus 2020–Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan

Darlina Darwis, melanjutkan sidang tindak pidana korupsi, terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta.

Komisi Pemberantasan Korupsi  menyatakan Suheri Terta melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung, sebesar Rp. 3 miliar dari Rp. 8 miliar yang dijanjikan dalam bentuk Dollar Singapura.

Suheri Terta ingin, anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Indragiri Hulu, antara lain; PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau 2014.

Annas Maamun mengakui, telah menerima uang itu dan bersedia mengakomodir lokasi perusahaan yang diajukan.

Jaksa KPK menuntut Suheri Terta penjara 4 tahun dan denda Rp. 150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan.

Sidang ditunda dan dilanjutkan, Selasa, 1 September 2020. Terdakwa akan menyampaikan pembelaan.#Rifal

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube