Korupsi Korupsi Suheri Terta

Pleidoi, Terta Tetap Bantah Menyuap Annas dan Gulat

Sidang ke-15 Agenda Pledoi

PN Pekanbaru, Selasa 1 September 2020- Lanjutan sidang perkara tindak perkara korupsi atas nama Suheri Terta dibuka dan terbuka untuk umum. Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina hadir, tak ketinggalan Suheri Terta, Tim Penasehat Hukum dan JPU turut dalam video conference.

Sesuai jadwal persidangan yang telah disepakati sebelumnya, beragendakan mendengarkan pleidoi dari terdakwa juga penasehat hukum.

Majelis Hakim mempersilakan terdakwa Suheri Terta terlebih dahulu membacakan pembelaannya. Melalui video conference, Suheri memegang secarik kertas sambil membaca apa yang diminta oleh Majelis Hakim.

Dalam pembelaannya ia katakan bahwa sudah berkali-kali menegaskan kepada penyidik bahwa tak pernah memberi atau menjanjikan uang pada kepengurusan perpindahan lahan perusahaan Duta Palma. “Saya tidak pernah menyuap Dinas Kehutanan, Gubernur Riau, Arsyad maupun Gulat yang bahkan tidak begitu saya kenali.”

Ia juga menegaskan, jika memang tak ada bukti akan hal itu, Suheri hanya bisa berharap kebenaran dapat terungkap.

Selain itu, terdakwa menjelaskan terkait statusnya sebagai karyawan Duta Palma.

Pada 2013 hingga 2014, Suheri Terta seperti aktif saja bekerja di perusahaan. Padahal, tahun tahun 2012 ia tersangkut kasus kebakaran hutan yang menyeret namanya sebagai tersangka. Katanya, ia juga turut heran kenapa namanya masih berstatus sebagai karyawan. “Silahkan uji pernyataan ini ke perusahaan, atau boleh cek rekening saya yang sudah diblokir, bisa juga lewat Jamsostek.”

Mengenakan kemeja putih dan tak melupakan kacamatanya, Suheri memegang kertas pembelaan sambil mengiba. Katanya ada ketakutan saat dipenjara kasus kebakaran hutan dahulu. Rasanya seperti tersambar petir di siang bolong. Ia teringat anaknya yang masih belia juga usaha yang baru ingin ia kembangkan.

Selepas terkena kasus kebakaran hutan, Suheri Terta memang sempat ditanyai oleh perusahaan, apakah mau kembali bekerja atau tidak, namun ia menolak. Karena ia berharap dapat sekolahkan anak-anaknya lewat usaha yang dirintisnya saja.

Saat ulang tahun Provinsi Riau, saat Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sampaikan SK 673, ia seperti terjebak dalam batas waktu dua minggu. Usai keluar dari Duta Palma, ia tak begitu mengenal pejabat pemerintahan kecuali Gula yang kemudian mengarahkannya bertemu Cecep.

“Sebenarnya secara pribadi, saya tak punya keuntungan dalam pengurusan alih fungsi hutan tersebut, tapi karena fikiran positif, saya turuti dan akhirnya terjebak.”

Selain itu, berdasarkan pengakuannya bahwa kejadian di TKP banyak yang tidak sesuai dengan kebenarannya. Banyak hal yang dipkasakan dan ia dituntut untuk melakukan ini itu.

Ia juga turut keberatan terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum terkait Dermawani Siregar, stafnya  yang sedang jalankan tugas rekap administrasi perusahaan lalu membayar pegawai yang dijadikan indikasi suap. Padahal, katanya sekalipun ia tak pernah mengajarkan stafnya hal-hal yang menyimpang, malah mengajarkan disiplin, tanggung jawab serta jujur.

Hubungan dia yang biasa saja dengan Cecep, Zulher dan Gulat yang juga dijadikan indikasi suap oleh JPU pun ia keberatan, katanya ini terlalu berlebihan. “Saya tak sanggup berbohong, saya bertekad kalau Tuhan izinkan bersumpah maka akan bersumpah, saya hanya bisa berserah dan serahkan kepada yang mulia untuk memutuskan perkara dengan adil.” tutup Suheri Terta.

Penasehat Hukum

Noviar Irianto, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa JPU dalam analisa fakta 17 September pukul 20.00 yang dihadiri oleh Cecep, Zulher dan Gulat dimana ada penyampaian dari Surya Darmadi bahwa Gulat minta uang, minta saham adalah keliru. Pernyataan ini berdasarkan keterangan saksi yang tidak jelas, ada yang mengatakan di dalam ruangan berjumlah tiga, empat dan lima orang.

Ia juga katakan bahwa apa yang disampaikan Gulat bertentangan dengan omongannya sendiri saat BAP. “Sepanjang uraian JPU mengenai uang adalah keliru dan mengada-ada. Itu hanya dari Gulat  saat diperiksa dengan santai bilang lupa, tidak ingat sehingga sulit untuk dipakai keterangan tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Irianto, Zulher tak mendengar ada janji yang disampaikan Surya Darmadi ke Gulat. Kalau memang ada janji mengapa tak saat pertemuan dengan Gubernur Riau saja disampaikan. Tuduhan dan janji tersebut tidaklah benar, tudingnya.

Mengenai fakta memberi uang dalam amplop, ini hanya mendengar keterangan dari Gulat saja. Tidak ada satupun saksi lain yang dapat menguatkan itu.

Pihak terdakwa juga keberatan mengenai penyitaan dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti korupsi. Bahwa dokumen tersebut disita dari Istri Gulat yang mana ia tidak dihadirkan di persidangan. “Rasanya hal ini tidak lengkap.”

Oleh karena hal-hal tersebut,Tim Penasehat Hukum Terta meminta kepada Majelis Hakim :

  1. Menyatakan bahwa Suheri Terta tidak bersalah
  2. Membebaskan Suheri Terta dari segala tuntutan hukum
  3. Memulihkan namanya di masyarakat
  4. Memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2020. #Wilingga

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube