Korupsi Korupsi Amril Mukminin

Majelis Hakim Hukum Amril 6 Tahun Kurungan dan Denda 500 Juta serta Pencabutan Hak Politik Selama 3 Tahun

   Sidang ke 18 Agenda Pembacaan Putusan

PN Pekanbaru, Senin, 9 November 2020–Majelis Hakim Lilin Marlina, Poster Sitorus dan Sarudi memasuki ruangan Soebakti. Hari ini jadwal sidang putusan perkara korupsi, terdakwa mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, setelah dua hari berturut ditunda karena kesalahan jadwal serta Hakim Sarudi sakit.

Majelis Hakim menanyakan kesiapan terdakwa. Namun, laporan dari Petugas Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru menyatakan bahwa Amril tidak siap mengikuti persidangan dikarenakan sakit. “Paginya masih sehat, namun siang ini tiba-tiba tak bisa jalan.”

Karena itu, hakim minta langsung dokter yang memeriksa Amril untuk dihadirkan. Namun Penasehat Hukum terdakwa menyanggah dan mengatakan bahwa mereka membawa surat keterangan sakit dari dokter yang memeriksa.

Setelah melihat surat tersebut, hakim memutuskan tetap lanjutkan baca keputusan meski penasehat hukumnya sempat keberatan.

Majelis Hakim secara bergiliran baca putusan. Mereka menganalisa fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti. Kesimpulannya, Amril Mukminin dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 Juta serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.

Perilakunya dinyatakan melanggar pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1).

Hakim bilang Amril terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu primair. Amril terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang mengerjakan proyek tersebut.

“Terdakwa sangat jelas sekali menerima suap secara berlanjut dalam kasus proyek pembangunan multi years Jalan Duri-Sei Pakning yang memakai APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2019.” kata Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina.

Selain itu, hakim katakan bahwa Amril juga sudah sangat mengecewakan hati masyarakat karena ia telah dipercaya dan terpilih sebagai Bupati Bengkalis Periode 2016-2021. Sebab perbuatannya itu, dijatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah masa tahanan. Ini atas permintaan JPU dalam sidang replik.

Namun, hakim membebaskan Amril dari dakwaan yang menerima gratifikasi dari pengusaha sawit.

Berdasarkan tuntutan jaksa, terdakwa diduga terima uang gratifikasi dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp 10.907.412.755, sejak Amril menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan Bupati Bengkalis masa jabatan 2016-2021.

Selain itu, ia juga diberi kompensasi Rp 5 per kilogram dan ditransfer setiap bulannya.

Namun, majelis membebaskan Amril dari tuntutan yang kedua ini. “Amril, tidak memenuhi unsur penyelenggara negara dan pegawai negeri.”

Dikatakan hakim, saat menerima uang dari pengusaha, ia berperan sebagai tokoh masyarakat, bukan sebagai penyelenggara negara. #Wilingga

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube