Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

Nurbit: Penjualan Lahan Kelompok Tani, Melalui Solar

Video

PN Pekanbaru 18 Desember 2017, Majelis hakim kembali membuka sidang tindak pidana korupsi perkara penerbitan sertifikat dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Taman Nasional Tesso Nilo dengan terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab Nainggolan, Rusman Yatim serta Edi Erisman.

Nurbit, Petani Desa Kepau Jaya

Nurbit memliki lahan seluas 2 ha di Desa Kepau Jaya sejak 1995 dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT). Hingga kini ia tidak tahu lagi dengan siapa lahan tersebut bersempadan. “Saya tidak punya lagi dokumen fotocopy SKT,” kata Nurbit.

Awalnya lahan tersebut masih semak belukar, kemudian ia kelola bersama warga lain Nurbit membuat kelompok tani yang terdiri dari 200 anggota. Namu tahun 2000 warga tidak sanggup lagi mengelolanya dan ada tawaran untuk dijual, “Saat itu Johannes Sitorus yang tertarik membeli laha kami, setelah dijual lahan itu sudah memiliki SKGR,” ucap Nurbit.

Nurbit menjual lahan sebesar Rp 800 ribu per hektar, uang tersebut ia terima dari Nawalis selaku sekretaris kelompok tani. Ia tidak pernah diundang untuk meninjau lahan untuk pengurusan sertifikat milik Johannes Sitorus oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar.

Para terdakwa membenarkan keterangan saksi Nurbit, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan dan lanjut pada minggu depan. #fadlisenarai      

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube