Bentangan Frank Wijaya dan Sudarso Korupsi

Hukum Sudarso dan Frank Wijaya Penjara 5 tahun Denda Rp 250 juta

Hakim sudah selayaknya menjatuhkan hukuman berat untuk Sudarso dan Frank Wijaya. Ini terkait keadilan yang sudah dijatuhkan untuk terpidana sebelumnya, Andi Putra dihukum selama 5 Tahun 7 bulan dan Sudarso selama 2 tahun. Saat itu hakim sudah tepat menghukum berat Andi Putra sebagai penerima suap dari PT Adimulya Agrolestari.

Dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan Andi Putra Bupati non aktif Kuantan Singingi dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari 18 Oktober 2021. Kini 2023, Sudarso dikenakan dakwaan suap kepada Syahrir Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau dan Bos-nya Frank Wijaya sebagai Pemegang Saham PT Adimulia dakwaan suap terhadap Andi Putra dan Syahrir.

Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan pidana rendah buat Frank dan Sudarso. Hanya penjara 3 tahun 3 bulan dan 1 tahun 10 bulan.  Dalam perkara ini jadi bukti bahwa perusahaan acapkali melakukan suap untuk urusan perizinan. Pemberi dan penerima suap harus dihukum berat.

Sepanjang persidangan Sudarso dan Frank Wijaya melakukan perbuatan suap karena takut Hak Guna Perusahaan tidak berlaku lagi. Pasalnya HGU akan berakhir 2024 nanti. Frank sebagai penerima manfaat dari perusahaan, memerintahkan Sudarso agar urus semua keperluan perpanjangan dilapangan. Perusahaan sudah menyiapkan sejumlah uang untuk mempermudah semua kendala. Makanya Sudarso memberi uang kepada pegawai BPN pada Kantor Pertanahan Kuasing, Kampar dan BPN Riau, lalu Syahrir hingga Andi Putra.

Pemberian uang untuk mempermudah urusan perpanjangan HGU tanpa harus membangun plasma, sebab kebun PT Adimulia di Kuansing tidak membangun kebun rakyat sebanyak 20% dari luasan izin yang diperoleh. Makanya untuk memuluskan semua urusan, perusahaan memberi 112.000 SGD kepada Syahrir dan Rp 500 juta sebagai imbalan sudah membantu perusahaan. Sebenarnya ini masih uang pangkal dari permintaan yang disepakati dengan Syahrir sebanyak Rp 35, Miliar dan Rp 1,5 Miliar untuk Andi Putra.

Berikut cerita lengkap hasil pemantauan persidangan yang dilakukan oleh Senarai.

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube