Sidang ke 11: Duplik
PN Pekanbaru, 4 Maret 2021—Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu mengetuk palu sidang, ia didampingi rekannya Darlina Darwis dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung. Hari ini, agendanya tanggapan penasehat hukum pada replik yang disampaikan penuntut umum Senin lalu, terhadap kasus pemerasan kepala sekolah. Duplik hanya dari terdakwa Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando saja, karena Hayin Suhikto menerima replik jaksa dan tinggal menunggu putusan dari hakim.
Tanggapan terhadap pembelaan Ostar Al Pansri dibacakan, penasehat hukumnya menyatakan tetap pada pembelaan.
Masih seputar saksi, penasehat hukum Ostar mengatakan saksi tidak dapat dianggap sah karena berdiri sendiri, tidak ada keterangan saksi lain yang dapat membenarkan keterangan dari para kepala sekolah.
Selain itu, tim Ostar juga masih merujuk, bahwa tidak ada saksi lain yang langsung melihat pemberian uang dari kepala sekolah ke terdakwa.
Dengan alasan tersebut, menyimpulkan bahwa mereka tetap pada pleidoi serta meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Ostar Al Pansri.
Tak jauh beda dengan Ostar, tim penasehat hukum Rionald juga katakan hal yang sama. Saksi yang dihadirkan penuntut umum belum akurat sehingga tidak dapat benar di mata hukum.
Oleh sebab itu, penasehat hukum Rionald meminta majelis hakim untuk menolak replik dari penuntut umum serta membebaskan Rionald Febri Rinando.
Majelis hakim menutup sidang dan mengumumkan bahwa putusan ketiga terdakwa akan dibacakan pada Selasa, 16 Maret 2020 karena pada Seninnya, Ketua Majelis Hakim ada acara yang tak dapat ia tinggalkan sehingga diundur menjadi hari berikutnya. #Wilingga