Korupsi Pemerasan Kepsek oleh Jaksa

Tak Sependapat dengan Tuntutan, Hakim Hukum Lebih Berat Terdakwa Jaksa

Sidang ke 12: Putusan

PN Pekanbaru, 16 Maret 2021— Sidang pidana korupsi jaksa peras kepala sekolah di Indragiri Hulu baru dimulai pukul tiga sore. Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu mengetuk palu sidang, ia didampingi rekannya Darlina Darwis dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung. Hari ini agendanya putusan terhadap terhadap terdakwa Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando. Tak lupa, majelis menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

Hayin Suhikto

Majelis Hakim secara bergiliran baca putusan. Mereka menganalisa fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti. Kesimpulannya, Hayin Suhikto dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta.

Hayin terbukti sah dan bersalah melanggar dakwaan ketiga JPU yakni Pasal 12 e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Hakim bilang Hayin memenuhi unsur dari pasal tersebut diantaranya adalah ia jelas seorang pegawai negeri dan menjabat sebagai Mantan Kepala Kejaksaan Rengat. Selain itu menurut fakta persidangan, unsur memaksa untuk memberikan uang atau barang serta unsur orang yang melakukan dan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi juga terpenuhi. 

Pertimbangan Majelis Hakim atas hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena Hayin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta mencoreng nama penegak hukum yang membuat kepercayaan masyarakat pudar. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan saat menjalani persidangan serta memiliki keluarga yang harus ditanggung kehidupannya serta turut mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hanya tiga tahun penjara, namun hakim tidak sependapat. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan menilai tuntutannya terlalu ringan.”

Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando

Majelis Hakim menganalisa fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti. Kesimpulannya, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Kedua terdakwa terbukti sah dan bersalah melanggar dakwaan ketiga JPU yakni Pasal 12 e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Hakim bilang semua unsur dari tuntutan jaksa terpenuhi. Diantaranya adalah ia jelas seorang pegawai negeri, Rionald Febri Rinando menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Barang Bukti Kejaksaan Indragiri Hulu dan Ostar Al Pansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Selain itu menurut fakta persidangan, unsur memaksa untuk memberikan uang atau barang serta unsur orang yang melakukan dan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi juga terpenuhi. 

Pertimbangan Majelis Hakim atas hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta mencoreng nama penegak hukum yang membuat kepercayaan masyarakat pudar. Hal-hal yang meringankan adalah Ostar dan Rionald bersikap sopan saat menjalani persidangan serta memiliki keluarga yang harus ditanggung kehidupannya dan turut mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta.

Sama seperti putusan Hayin, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan menilai tuntutannya terlalu ringan.”

Hakim tanyakan pada jaksa dan penasehat hukum tentang tanggapannya, dan mereka menyatakan pikir-pikir dahulu. Sidang ditutup dan dinyatakan selesai. #Wilingga

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube