Video: Dakwaan terdakwa Zaiful Yusri
Kamis, 6 April 2017–Zaiful Yusri memasuki ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia menggunakan rompi tahanan tipikor kejari Pekanbaru. Sembari menunggu majelis hakim ia berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya, Daliza Tulo Lase, Dendi Tria Putra dan Mardivon Lase.
Penuntunt umum, Eko S persiapkan berkas dawaan, tak lama, majelis hakim yang di ketuai Rinaldi Triandoko, bersama hakim anggota Juli Handayani dan Ahmad Drajat memasuki ruangan. Hakim Rinaldi buka sidang kasus korupsi penerbitan Surat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan terdakwa Zaiful Yusri.
Majelis hakim persilahkan penuntut umum bacakan dakwaan, Zaiful Yusri terlibat korupsi pelepasan dan penerbitan 271 persil SHM atas tanah kawasan hutan TNTN Kampar seluas 511,24 hektar. SHM itu diberikannya kepada 28 warga atas nama Johannes Sitorus dan keluarga. “Terdakwa telah merubah status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi hak milik pribadi,” kata penuntut umum Eko S.
Kasus berawal dari, Tahun, 2000, saksi Johannes Sitorus membeli lahan masyarakat sekira seluas 500 ha, ia mengganti kerugian kepada setiap pemilik SKT dengan harga Rp. 2 juta tiap SKT. Namun proses pengganti kerugian itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dilakukan dirumah Nawilis.
Pada 2001 Johannes mengajukan Permohonan Ijin Prinsip Pembangunan Kebun Kelapa Sawit seluas yang berlokasi di Desa Buluh Nipis, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar kepada Bupati Kabupaten Kampar. lalu Bupati Kampar memerintahkan Tim 9 yang terdiri dari: Kakan. BPN Kab. Kampar, Kadis Kehutanan Kab. Kampar, Kadis Perkebunan Kab. Kampar, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Kampar, Camat Siak Hulu, Kasubag Pemerintahan Umum, Kades Buluh Nipis, Staf Pol PP Setda Kab. Kampar dan Pimpinan PT. Sinar Siak Dian Permai.
Pada 2003, Johannes Sitorus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Tanah terhadap 271 SKGR ke Kantor Badan Pertahana Nasional (BPN). Tanpa mencermati rekomendasi tim 9, BPN Kampar memproses permohonan tersebut, pada prakteknya terdakwa dan panitia pemeriksa tanah mengikuti aturan tentang batas maksimum kepemilikan lahan untuk pribadi, “Dalam undang-undang, sesorang dibatasi maksimal 20 ha dalam kepemilikan tanah,” ucap penuntut umu Eko S.
Tindakan terdakwa menuntungkan saksi Johannes Sitorus dan merugikan keuangan negara Rp. 14 miliar, hasil audit ahli Sunarta, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 junto Nomor 09 tahun 1999. Kantor BPN Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon tidak dapat dijadikan dasar.
Zaiful Yusri didakwa pertama primair; pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.
Kedua subsidair; pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi secara tertulis Kamis depan. #fadlirct