Penerbitan SHM dalam Kawasan Hutan Zaiful Yusri

Putusan Sela: Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Mantan Kepala BPN Kampar

terdakwa 3 mei

 

terdakwa 3 mei

Persidangan Zaiful Yusri dengan agenda sidang Putusan Sela Kamis (04/05) di Pengadilan Negeri Pekanbaru baru dimulai Pukul 11.00 karena ada rapat internal pengadilan. Rinaldi Triandiko (Ketua Majelis Hakim) membuka sidang “Ibu hakim Juli akan digantikan Editreial karena sedang sakit beliau, kita bacakan putusan sela hari ini pokok pokoknya saja ya” ujarnya yang disetujui Penuntut Umum dna Penasehat Hukum. 

“Mejelis hakim mempertimbangkan kebaratan Penasehat Hukum kompetensi atau kewenangan mengadili:

JPU 3 Mei

 

Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi. Menimbang bahwa berdasarkan kewenangan pidana korupsi tersebut apakah pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum.

PH 3 Mei

 

Menimbang bahwa terhadap putusan perdata aquo majelis tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membaca dan mempelajari secara lengkap putusan tersebut di situs direktori Pusat Makammah Agung RI dan selanjutnya majelis memohon mendapat pertimbangan hukum perdata Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 17/Pdt/D.G/2011/PN.BKN tanggal 04 april 2012. Untuk mentukan kawasan sebagaimana yang sudah dilakukan UU dijelaskan bahwa sebagai dasar inventarisasi kawasan hutan dilakukan oleh menteri di tingkat nasional, sampai ke tingkat daerah paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

suasana 3 Mei

 

Bahwa surat Kepmenhut tidak jelas tersebut dibuat berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan bukan dibuat berdasarkan RT.RW sebagaimana yang dikehendaki oleh UU. Bahwa keputusan menteri kehutanan tersebut tidak menunjukan secara khusus tempat batasan-batasan hutan yang dimaksud melainkan dari pada menunjukan yang bersifat umum yang hanya mengumumkan bahwa 1027 Hektar di Desa Kapau  Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dari tersebut disebutkan hutan di desa tidak jelas.  

terdakwa 2 3 mei

Sertifikat hak milik sebanyak 271 persil seluas 5.113.000 m2 atas nama atau pemohon yang merupakan keluarga saksi Yohanes Sitorus sebagaimana yang dituangkan pada Jaksa Penuntut Umum dalam berkas barang bukti Penuntut Umum sama dengan yang menjadi objek terpekara bukti dalam data perkara aquo yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Diterbitkannya sertifikat hak milik sebanyak 271 persil oleh terdakwa Desa Buluh Nipis di Desa Kapau Jaya kec. Siak Hulu kab. Kampar sebagaimana yang dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan dimana tanahnya terletak dalam kawasan hutan.  berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan tahun 1986 tentang penentuan area hutan di Provinsi Riau.

Namun, ternyata surat Keputusan Menteri Kehutanan No 173-KPIS/1986 tentang area hutan dikawasan Provinsi Riau sudah dinyatakan tidak relevan lagi karena berdasarkan pertimbangan hukum, Majelis hakim berpendapat bahwa peraturan Menteri Kehutanan No 173 dan seterusnya tentang kehutanan di area sebagai bukti P13 batas-batas area Hutan yang dibuat tahun 1999 sebagaimana yang dimaksud dalam Undang undang No 41 pada tahun 1999 sebagaimana yang diuraikan diatas.

peluk 3 Mei

Dakwaan  penuntut umum  menguraikan bahwa saksi kelompok tani secara tidak sah karena petani merusak hutan negara kurang lebih seluas 500 hektare pada tahun 2000 terbit surat ganti rugi skgr atas nama saksi Johannes Sitorus,  istri, anak, karyawan/staffnya sejumlah 28 orang kemudian pada saksi terdakwa diterbitkan  hak milik sebanyak 290 persil atas nama Johannes Sitorus, istri, anak keluarga dan karyawan/staffnya ternyata tanah tanah yang dibeli Johannes Sitorus kemudian dibeli sertifikat oleh terdakwa tersebut buka terletak di hutan kawasan Negara berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim dan  pendataan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berbunyi sebagai berikut:

suasana 2 3 mei

 

Menimbang dalam uraian uraian tersebut diatas mejelis berpendapat bahwa tanah terperkara dikuasai oleh kawasan hutan karena areal  tempat orang yang dikuasai area perkara yang dikawasan hutan maka penggugat menjatuhkan bahwa melanggar hukum haruslah ditolak. Menimbang bahwa berdasarkan putusan yang memiliki ketetapan hukum tetap maka menurut hakim majelis pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru bahwa  tanda tangan  yang  telah di sertifikat yang telah disertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan penuntut hukum telah secara nyata bukanlah  terletak dikawasan hutan negara sebagaimana  dimaksud tentang kehutanan dan  peraturan yang telah memberikan keadilan dan memproses hukum bagi pihak yang berperkara dalam permasalahan pidana terdakwa pada dalam surat dakwaannya namun oleh karena dalam perkara perdata terdakwa yang jadi pihak yang berperkara maka kewenangan tentang kuasa hukum serta sertifikat atas hak milik tanah tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau tidak setelah adanya putusan agro yang telah memiliki hukum tetap harus terlebih dahulu diuji melalui gugatan pengadilan yang berwewenang untuk mengadilinya yaitu, pengadilan Tata Usaha Negara.

Kompetensi Peradilan  Tata Usaha Negara untuk memutuskan sengketa, kewenangan tindak pidana korupsi yaitu  hanya berwewenang mengadili perkara perkara pidana dan korupsi maka pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwewenang untuk memeriksa dan  memutuskan ada atau  tidaknya  kasus  melawan  hukum  pelanggaran  wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Perkara tidak dapat diadili secara pidana dalam Peradilan tindak pidana korupsi  karena perbuatan terdakwa lebih tepat diajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara masuk dalam  keputusan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara maka sudah selayaknya surat dakwaan penuntut umum yang demikian dinyatakan tidak dapat diterima dengan dasar hukum sebagai berikut : 1. Putusan pengadilan negeri Bangkinang no 17/pdt/6/2011 Pengadilan negeri Bangkinag tanggal 04 April 2017 dan Pengadilan Tinggi Negeri Riau 25/pdt/2015 tanggal 24 Juni 2014.

Menimbang pertimbangan diatas maka majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa mengenai kompetensi atau kewenangan mengadili dapat dikabulkan.

Menimbang bahwa oleh karena penasehat hukum mengenai kompetensi kewenangan mengadili maka alasan beberapa lainnya yang tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Menimbang bahwa oleh keberatan penasehat hukum terdakwa dikabulkan maka sidang perkara  terdakwa  tidak dapat dilanjutkan.

Menimbang bahwa oleh karena penasehat hukum terdakwa dikabulkan maka terhadap terdakwa yang sedang ditahan di rumah tahanan negara harus segera dibebaskan dari tahanan tersebut sesudah putusan diucapkan.

Menimbang bahwa oleh karena persidangan terdakwa tersebut tidak dapat dilanjutkan maka terhadap barang bukti yang disita dalam perkara ini  harus dikembalikan ketempat asal kepada pihak-pihak yang berhak menerima barang bukti dalam amar putusan.

 Mengadili :

  1. Mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PEkanbaru tidak berwenang mengadili perkara karena kewenangan PTUN
  3. Perkara Tidak Dapat Dilanjutkan
  4. Membebankan biaya perkara pada negara.

Sidang ditutup, seluruh keluarga Zaiful Yusri sujud syukur di Ruang Chakra.#rctika