Penerbitan SHM dalam Kawasan Hutan Zaiful Yusri

Penasihat Hukum Meminta Zaiful Yusri Dibebaskan

terdakwa 13417 Pn pbr

 

terdakwa 13417 Pn pbr

Agenda: Eksepsi terdakwa

PN PEKANBARU, Kamis 13 APRIL 2017–Agenda persidangan eksepsi perkara Zaiful Yusri pukul 10.00. Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko membuka persidangan, sebelum dibaca hakim menjelaskan agar pembacaan eksepsi inti intinya saja kepada Penasehat Hukum. Penasehat Hukum membacakan eksepsinya:

JPU 13417 PN pbr

Kompetensi atas kewenangan mengadili bahwa dalam hukum acara dalam dua macam kompetensi atau peradilan yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut berhubungan dengan kompetensi manakah yang benar mengadili suatu persoalan hukum, dalam suatu lingkungan peradilan yang berwenang  mengadili suatu persoalan hukum, dalam suatu lingkungan peradilan tersebut dikaitan dalam perkara actual maka timbul pertanyaan peradilan manakah yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara terdakwa kepada Zaiful Yusri SH perlu diperhatikan signifikan oleh BPN bukanlah izin membuka lahan tetapi hanya sebagai tanda bukti hak pemilihan tanah atau SKM pada saat proses sindikat sertifikat didasari oleh bukti penguasaan SKGR yang keadaan fisik telah berupa kebun kelapa sawit yang disahkan oleh pemilik, bahwa sertifikat hak tanah yang berhak mengeluarkan adalah badan pertahanan nasional atau BPN. BPN merupakan jabatan tata usaha Negara sehingga jika ada sengketa terhadap sertifikat hak atas tanah yang berhak memeriksa dan mengadili adalah pengadilan tata usaha Negara atau PTUN.

Majelis 13417 Pn pbr

Kompetensi atau kewenangan absolute berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 tentang penyelesaian kasus pertahanan berbunyi “ konflik tanah yang disebut konflik adalah perselisihan antara orang perseorangan atau kelompok golongan organisasi pada hukum atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas, bahwa jika ada yang merasakan dirugikan atas sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pejabat BPN tersebut, maka diberikan kesempatan untuk membatalkan surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara maka dengan demikian yang berwenang mengadili perkara ini adalah pengadilan tata usaha Negara atau PTUN.

PH 13417 pn pbr

Penuntut umum dalam dakwaan sesuai sebagaimana disebutkan diatas tidak cermat dimana menangani kerugian Negara dalam dakwaannya menimbulkan kerugian Negara sebesar 14.450.424.000 M. Jaksa penuntut umum tidak bisa menguraikan hasil kerugian Negara yang dimaksud di atas, apakah hak yang dikeluarkan Negara sehingga Negara dirugikan sebesar nominal diatas.

Apa dasar hukum untuk menutup kerugian Negara tersebut, seharusnya jaksa penuntut umum bisa menguraikan dengan jelas sesuai dengan dasar hukum. Bahwa justru negara dirugikan dengan diterbitkannya SP dan keterangan sebanyak 270m3, keuntungan Negara dapat dilihat dengan dibayarnya pajak bumi dan bangunan PBB pertahunnya

Sesuai surat edaran Mahkamah Agung No. 44 pembangunan MA 2016 sebagai tuntutan pelaksanaan tugas bagi pengadilan tindak pidana angka 6 berbunyi instansi yang berwenang menyatakan terikatnya kerugian Negara adalah badan pengawasan keuangan BPK yang memiliki keuangan konstitusional sedangkan instansi lainnya sesuai edaran pajak bumi dan bangunan BPKP, institoran satuan perangkat daerah tidak berwenang melakukan audit pengeluaran Negara dan tidak berwenang menyatakan adanya kerugian Negara dalam hal persetujuan tadi dapat adanya kerugian negara.

Penasehat hukum memohon kepada majelis hakim memberikan keputusan:

  1. Menerima eksepsi keberatan dan tim penasehat hukum terdakwa haji Zaiful Yusri SH untuk keseluruhan.
  2. Pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara terdakwa haji Zaiful Yusri SH karena wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Menyatakan surat dakwaan JPU no rek perkara Pds-02.n.4.1/03/2017 dakwaan batal demi hukum atau setidak tidaknya, tidak dapat diterima.
  4. Menyatakan perkara ditutup ataupun tidak diputus.
  5. Memerintahkan kepada JPU agar membebaskan terdakwa haji Zaiful Yusri SH dari tahanan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

“Baik kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan pada Kamis (20/04),” ujar Penuntut Umum. #ikarct