Penerbitan SHM dalam Kawasan Hutan Zaiful Yusri

Penuntut Umum Meminta Eksepsi Tidak Dapat Diterima

terdakwa 20417

 

terdakwa 20417

Video: Tanggapan JPU 

PN PEKANBARU, 21 APRIL 2017–Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko  didampingi hakim anggota Juli Handayani dan Ahmad Drajad. Hakim memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk membacakan Tanggapan atas Eksepsi Penasehat Hukum. 

Berman Ginting (Penuntut Umum) membacakan inti dari tanggapannya: 

Syarat-syarat Eksepsi / Keberatan. 

Perlu kami pertengahkan terlebih dahulu ketentuan yang mengatur tentang Eksepsi dalam persidangan pidana, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Hakim 20417

Pasal 156 ayat (1) KUHAP menyebutkan:

“Dalam hal terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat di terima atau Surat Dakawaan dibetalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”. Dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut, dapat di tarik kesimpulan bahwa materi suatu eksepsi dalam perkara pidana harus memuat tentang :

jpuu 20417

  1. Apakah pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
  2. Apakah dakwaan tidak dapat di terima ;
  3. Apakah dakwaan harus di batalkan.
  4. Eksepsi/ Keberatan terhadap kompetensi/ kewenangan Mengadili.

Demikianlah ketentuan pasal  156 ayat (1) KUHAP yang secara jelas mengatur eksepsi yang tentunya menjadi landasan dalam pemerisaan perkara ini. Oleh karena itua agar sdr. Penasehat Hukum senantiansa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah di tegaskan dalam  pasal  156 ayat (1) KUHAP seperti tersebut diatas, tanpa mencampur adukannya dengan hal hal yang mengarah pada pokok perkara, karana terhadap pokok perkara tersebut pemeriksaannya dilakukan pada tahap lain dalam proses pemeriksaan sidang selanjutnya bukan pada tahap Eksepsi.

PENDAPAT / TANGGAPAN PENUNTUT UMUM TERHADAP EKSEPSI TERDAKWA MELALUI PENASEHAT HUKUMNYA 

Penasihat Hukum terdakwa masuk dalam ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana di tentukan oleh Undang-Undang ataukah justru eksepsi Penasehat Hukum terdakwa harus dinyatakan TIDAK BERSIFAT EKSEPSIONAL karana sudah menyentuh pokok perkara atau ruang lingkup meteri eksepsi.

Adapun uraian penjelasan dari masing-masing ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

PH 20417

Bahwa sertifikat hak atas tanah yang berhak mengeluarkan adalah Badan Pertahanan Nasional (BPN). BPN merupakan jabatan Tata Usaha Negara, sehingga jika ada sengketa terhadap sertifikat hak atas tanah yang berhak memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Mengingat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana korupsi, maka sudah benar bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo. Berdasarkan uraian tersebut diatas, keberatan atau eksepsi yang diuraikan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa tersebut harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Eksepsi atau Keberatan terhadap Dakwaan Harus batal demi Hukum.

Bahwa mengenai eksepsi batal demi hukum diatur secara limitatif yakni apabila surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu uraiann secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

pengunjung 201417

Dakwaan tidak dapat diterima

Bahwa dalam alasan eksepsi Penasehat Hukum yang pada pokonya mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh terdakwa. Selaku Kepala Badan Pertahanan Kabupaten Kampar tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TANGGAPAN JAKSA PENUNTUT UMUM.

Bahwa penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya yang menyebutkan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima: 

Bahwa keberatan atau eksepsi tentang ketidakcermatan atau ketidaklengkapan suatu surat dakwaan tidaklah relevan dijadikan alasan dalam mengemukakan keberatan atau eksepsi apabila materi keberatannya dikaitkan dengan pembuktian atas uraian perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan. Karena untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan materil tersebut dilakukan oleh terdakwa atau tidak, haruslah melalui proses pemeriksaan persidangan. Dengan demikian hal tersebut sudah keluar dari ruang lingkup pengajuan keberatan atau  kenapa bi sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHP.

b) Dakwaan disusun tidak Cermat

Penuntut Umum dalam dakwaan tidak cermat dalam menentukan kerugian negara.

Di dalam dakwaan penuntut umum telah memuat tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yaitu memperkaya JOHANNES SITORUS sebesar  Rp. 14.454.240.000,- ( empat belas milyar empat ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) dan telah merugikan keuangan atau perekonomian Negara sebesar Rp. 14.44.240.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) atau setidaknya-tidaknya sebesat Rp. 2.454.240.000,- ( dua milyar empat ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) sesuai hasil audit Perhitungan Keuangan Negara oleh Ahli SUNARTA, Ak. CA selaku Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Riau.

Dari Audit BPKP, akan diproeh dua alat bukti yaitu bukti surat yang berupa laporan hasil audit dan bukti keterangan ahli.

Peran BPKP dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi lebih bersifat Strategi Represif. Karena dapat menimbulkan Audit Investigasi yang mana Audit tersebut bisa dikategorikan menjadi alat bukti surat maupun sebagai alat bukti keterangan ahli (sesuai dengan ketentuan Pasal 14 KUHAP), dan meminta saran ahli kompeten yang sesuai dengan kompetensinya. 

Oleh sebab itu keberatan Penasehat Hukum terdakwa tidak perlu diperhitungkan dan harus ditolak.

 KESIMPULAN

       Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan :

  1. Surat Dakwaan kami Nomor: Reg. Perkara : PD-02/N.4.16/03/2017, sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat ( 2 )KUHAP.
  2. Eksepsi Terdakwa tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang Pengadilan.

       Oleh karena itu kami Penuntut Umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  1. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS-02/N.1.16/03/2017 An. Terdakwa ZAIFUL YUSRI, telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadiakan dasar pemeriksaan perkara ini.
  2. Menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.

Persidangan dilanjutkan 04 Mei 2017 dengan agenda putusan sela. #rctika