Dana Penanggulangan Karhutla 2015 oleh BPBD Dumai Korupsi

Penuntut Umum Baca Keterangan Dua Saksi

Video

PN Pekanbaru, Selasa 23 Oktober 2018—Hakim M Suryadi sarapan bersama salah seorang penasihat hukum Noviar Indra Putra Nasution dan Suherlina. Waktu itu sekitar pukul 09.00 di Bofet Buyung depan pengadilan. Suryadi, salah satu majelis hakim perkara korupsi dana siap pakai BPBD Dumai 2014. Selain Noviar dan Suherlina, terdakwanya Widawati.

Noviar mengajak Senarai zuhur berjamaah di mushalla pengadilan. Setelah itu, dia langsung masuk ruang tahanan dan bertemu Suherlina bersama penasihat hukumnya yang sarapan dengan M Suryadi tadi. Ketiganya ngobrol sambil berdiri.

Sejak pagi hingga siang, hujan mengguyur Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketika majelis hakim memanggil Noviar, Suherlina dan Widawati untuk melanjutkan kembali sidang mereka yang tertunda minggu lalu, hujan tetap belum berkesudahan.

Agenda sidang sore itu mendengar keterangan saksi yang hanya dibaca penuntut umum. Ini sebenarnya sudah lama diagendakan karena yang bersangkutan telah pindah ke luar Kota Dumai. Pemanggilan secara tertulis untuk dua saksi itu juga sudah dilayangkan jaksa beberapa kali. Hakim baru ingin mendengarnya setelah semua saksi dan ahli diminta keterangan. Lagi pula, terdakwa tidak berencana hadirkan saksi meringankan maupun ahli.

Dua saksi itu, Yusmai Warnis dan Rusdin. Masing-masing pemilik rumah makan Abang Yunior dan rumah makan Pak Tonel. Suherlina, waktu bencana asap di Dumai 2014, beli nasi bungkus untuk konsumsi relawan dan tim komado tanggap darurat di dua tempat itu. Yusmai jual per bungkus Rp 15 ribu sementara Rusdin Rp 13 ribu.

Tapi, waktu bikin pertanggungjawaban, Suherlina pakai kuitansi atasnama CV Qiyamma milik Supujitiono. Dua saksi tadi mengaku tidak kenal dengan cv dan pemiliknya ini.

Supujitiono, ketika beri keterangan pada sidang sebelumnya, mengaku, pernah diminta Suherlina kuitansi dan tandatangannya. Tapi, tak pernah ada pemesanan barang di tempat usahanya. Suherlina hanya sekedar berjanji.

Itu saja keterangan Yusmai dan Rusdin.

Suherlina membenarkan pemesanan nasi bungkus. Di rumah makan Pak Tonel lebih dari 40 bungkus karena pesan lebih dari dua kali. Widawati tak tahu menahu soal pemesanan nasi bungkus tapi pernah diajak Suherlina makan di Pak Tonel. Noviar juga tak tahu menahu.

Sebenarnya, ketiga terdakwa akan diperiksa hari itu. Karena banyak antrean sidang tindak pidana korupsi lainnya, hakim jadwalkan kembali Selasa 30 Oktober 2018. Sidang ditutup. Hujan masih turun.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube