Korupsi Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Penuntut Umum Menolak Eksepsi Terdakwa

 Video

PN PEKANBARU, Rabu 9 MEI 2018 – Ketua majelis hakim Bambang Miyanto didampingi dua anggota Khamozaro Waruwu dan M. Suryadi membuka sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) terdakwa Rinaldi Mugni  dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrillianna Purba atas eksepsi terdakwa .

Dalam persidangan, JPU menanggapi poin pertama keberatan penasehat hukum terdakwa. Penasehat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan tidak jelas karena uraian dengan dakwaan berbeda. JPU menanggapi bahwa dakwaan yang telah dibacakan pada sidang Rabu 5 April 2018 telah sesuai dan jelas serta sudah memenuhi unsur formil dan materil.

“Dakwaan telah disusun dengan cermat dan lengkap mengenai jenis tindakan dakwaan, tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan dan dakwaan tersebut telah memenuhi ketentutan Pasal 1 ayat 43 huruf (a) dan (b) KUHAP,” kata JPU.

Penuntut umum berpendapat tidak perlu menanggapi keberatan penasehat hukum terhadap pasal yang didakwakan karena sesuai peraturan jika keberatan telah mengarah kepada pokok perkara maka perlu dilakukan pemeriksaan dan sudah masuk ke tahapan selanjutnya melalui pembuktian dan pemeriksaan saksi.

“Tentang tidak jelas atau kaburnya dakwaan dengan hubungan CV Panca Mandiri Konsultan,  penuntut umum juga tidak menangapi nya karena sesuai peraturan menyakut pokok perkara,” kata JPU.

Terkait dakwaan tidak cermat dalam menggunakan perhitungan kerugiaan negara, penuntut umum menjelaskan hal ini sudah jelas didasarkan pada Pasal 32 ayat (1) tahun 1999. “Yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’ ini merujuk pada  kerugian yang sudah dapat dihitung jumlah nya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,” JPU membacakan tanggapannya terhadap eksepsi terdakwa.

JPU juga menambahkan, didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No: 31/PUU-X/2012 dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa faktor pembuktiaan tindak pidana korupsi KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK),  melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi, ahli atau badan lain yang fungsinya sama, bahkan jaksa juga bisa menghitung kerugian negara yang perhitungan nya relatif mudah.

JPU menyimpulkan bahwa  berkas dakwaan dengan nomor perkara 20/Pid.sus-TPK/2018/PN.Pbr telah tersusun secara jelas, cermat dan lengkap serta telah terpenuhi secara syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentutan pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU menilai eksepsi terdakwa tidak jelas dan melampaui ruang lingkup eksepsi keberatan karena telah menyakut materi pokok perkara tindak pidana yang menjadi objek pemeriksaan pengadilan.

“Kami memohon agar majelis hakim untuk mengadili perkara ini dan memutuskan untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Rinaldi Mugni untuk seluruhnya serta menyatakan untuk melanjukan acara persidangan dengan agenda pembuktian di persidangan,” ujar JPU.

Sidang selanjutnya diagendakan pada 14 Mei 2018 dengan agenda putusan sela.  #yusufsenarai

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube