Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 11 April 2022—Ketua Majelis Hakim Dahlan dan anggotanya Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung serta Yanuar Anadi, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Andi Putra. Perkaranya pun dilanjutkan untuk pembuktian.
Menanggapi materi keberatan penasihat hukum Andi Putra, majelis berpendapat, tidak dibenarkan berkas perkara Sudarso dan Andi Putra dipisah, sebab perbuatan keduanya berbeda. Masing-masing sebagai pemberi dan penerima suap.
Ihwal Frank Wijaya dan M Syahrir tidak ditetapkan tersangka, ini merupakan kewenangan penyidik dan bila sudah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Tidak hanya secara materil dan formil, tapi juga ditinjau dari kualitasnya.
Majelis lebih sependapat dengan tanggapan penuntut umum atas keberatan penasihat hukum Andi. Lagi pula, sebagian keberatan tersebut lebih banyak menyangkut materi pokok perkara yang mesti dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan.
Intinya, dakwaan penuntut umum tidak kabur dan sudah jelas. Majelis pun memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi dan barang bukti tambahan lainnya. Sidang dilanjutkan kembali, Kamis 21 April 2022.
Dody Fernando, penasihat hukum Andi, menyatakan banding atas putusan sela majelis. Sidang pembuktian tetap dilanjutkan.#Suryadi