Kabar Korupsi Korupsi Suheri Terta Siaran Pers

Zulkifli Hasan Beri Celah Surya Darmadi Suap Annas Maamun

Pekanbaru, Rabu, 2 September 2020—Senarai meminta Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru menghukum Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta, 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta. Selain itu, KPK segera tangkap Pemilik PT Darmex Agro Surya Darmadi, karena otak dari korupsi alih fungsi hutan Riau pada 2014. Dari Surya Darmadi juga peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan terungkap.

“KPK harus menindak semua aktor korupsi ini. Mulai dari otak pelakunya sampai pejabat yang menerima suap. Sebab, praktik korupsi sumberdaya alam di Riau sudah terbukti melanggar keadilan sosial dan merusak ekologis,” jelas Koordinator Senarai Jeffri Sianturi.

Zulkifli Hasan ikut pidato pada hari ulang tahun Riau, 9 Agustus 2014. Dia juga menyerahkan SK 673/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 1.638.249 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 Ha dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 Ha di Provinsi Riau, pada Annas Maamun, gubernur saat itu. Tak lupa, Zulhas—panggilan Zulkifli Hasan—beri kesempatan dua minggu, bila ada usulan perubahan atau yang belum terakomodir.

Karena kebun sawitnya dalam kawasan hutan, Surya Darmadi dan Suheri Terta menemui Kadis Perkebunan Zulher di kantornya, untuk konsultasi dan menanyakan prosedur permohonan revisi usulan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau. Suheri juga membawa surat permohonan pembebasan lahan untuk ditandatangani Annas. Zulher kemudian menghubungi Gulat sebagai orang dekat Annas.

Malam itu juga, 20 Agustus 2014, Suheri Terta, Surya Darmadi, Gulat dan Zulher menemui Annas di Rumah Dinas Gubernur Riau. Mereka menyerahkan surat permohonan usulan PT Palma Satu agar kebunnya dilegalkan dalam revisi RTRW Riau. Annas kemudian mendisposisi surat itu ke wakilnya, Arsyadjuliandi Rachman dan memerintahkan Kabid Planologi Cecep Iskandar mengecek serta membuat peta usulan baru bersama Kepala Bappeda Yafiz, tanpa melibatkan tim terpadu.

Sejak itu, Surya Darmadi dan Suheri Terta beberapa kali bertemu Cecep dan Gulat untuk memastikan usulan mereka sudah diakomodir. Tidak hanya di kantor, mereka juga bertemu di hotel lebih dari satu kali. Surya Darmadi bahkan tiga kali menjumpai langsung Zulkifli Hasan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Untuk memuluskan keinginannya itu, Surya Darmadi menyuruh Suheri Terta menyuap Annas lewat Gulat. Baru Rp 3 miliar yang diberi dari Rp 8 miliar yang dijanjikan. Surya Darmadi dan Suheri Terta juga kasih Rp 750 juta pada Gulat. Adapun Cecep kecipratan Rp 20 juta. “Bagaimana dengan Zulkifli Hasan? Tiga kali bertemu, mungkinkah Surya Darmadi tidak menjanjikan uang kepadanya?” tanya Jeffri.

Menurut Jeffri, Surya Darmadi kelihatannya sudah lama hendak menyuap untuk melegalkan perusahaan sawitnya. “Mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan selain melalui menteri, juga lewat perubahan RTRW provinsi. Peluang besar itulah yang ditempuh Surya Darmadi secara cepat. Cara-cara korupsi pun dilakukannya.”

Dari fakta-fakta persidangan Suheri Terta, Senarai menyimpulkan 3 hal. Pertama, Zulkifli Hasan membuka celah korupsi yang dimanfaatkan Surya Darmadi. Pada saat menyerahkan SK 673/2014, dan memberikan waktu dua minggu untuk perubahan, Zulkifli Hasan tengah menanti berakhirnya masa jabatan sebagai menteri. Dia juga baru 3 bulan ditetapka KPU RI sebagai Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional.

Kata Jeffri, kebijakan Zulkifli Hasan itu terkesan sangat rentan memanfaatkan sisa jabatan untuk melakukan korupsi. “Terlebih lagi, Surya Darmadi bergeriliya sampai menemui Zulkifli Hasan untuk meminta bantuannya, supaya kebun sawit illegalnya di Kabupaten Indragiri Hulu, disetujui dalam usulan perubahan RTRW Riau yang sudah dilobi-lobinya dengan cara menyuap.”

Kedua, inisiatif menyuap memang berasal dari Surya Darmadi. Meski memerintahkan Suheri Terta mencari informasi dan berkonsultasi mengenai permohonan revisi usulan RTRW, Surya Darmadi juga secara gamblang menjanjikan dan memberi uang pada Annas, Gulat dan Cecep dalam beberapa kali pertemuan.

Ketiga, meski berstatus terpidana dalam perkara kebakaran hutan dan lahan PT Mekar Alam Lestari (MAL), Suheri Terta tidak jera melakukan kejahatan. Dengan senang hati dan tanpa beban, dia terima perintah Surya Darmadi untuk menyuap Annas melalui Gulat.

“KPK tidak cukup menindak Annas, Gulat dan sekarang Suheri Terta. Meski telah menetapkan PT Palma Satu dan Surya Darmadi sebagai tersangka, komisi antirasuah harus berani menangkap Bos Darmex Agro tersebut yang jadi buronan sejak Mei tahun lalu. Dia otak dari korupsi ini,” tegas Jeffri. Lanjut Jeffri, Ketua KPK Firli Bahuri harus seperti Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo yang berani menjemput langsung buronan kelas kakap Djoko Tjandra. “Kan sama-sama bintang tiga,” celetuk Jeffri.

 

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Suryadi M Nur—0852 7599 8923

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube