Korupsi Surya Darmadi

Replik: Harta Surya Darmadi Dititpkan ke BUMN Supaya Diawasi dan Terkelola

PN Tipikor Jakarta Pusat, 16 Februari 2023—Hari ini Surya Darmadi diberi kesempatan oleh hakim untuk berkeluh kesah dan membaca pembelaan pribadi. Ia beri judul: Mengapa Saya Diperlakukan Tidak Adil dan Tidak Manuasiawi, Sementara Perkara yang Saya Hadapi Sama Substansi Dengan 1192 Perusahaan Lainnya. Dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  Nomor 531 Tahun 2021 Mempublis 313 Perusahaan, 4 Perusahaan Saya Terdaftar Dalamnya.

Sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit yang tidak pernah bermasalah, terbaik, tidak penah dapat teguran dan tidak ada cacat perilaku tiba tiba dikatakan terkena kasus mega korupsi dengan kergian negara dan perekonomian negara sebanyak Rp 86 Triliun.

Apalagi dituduh, bahwa  keuntungan yang diterima dari PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur digunakan untuk melakukan pencucian uang. Lima perusahaannya masih legal dan belum terjadi pembatalan izin.

Kini produksi cruth palm oil tidak berjalan, tangki penampungan penuh, produksi pabrik berhenti. Kini kami hanya menunggu bangkrut dan pemutusan hubungan kerja saja. Dari awal ingin bangun usah di Indragiri Hulu dengan niatan memanfaatkan lahan terlantar. Bukan merusak lingkungan, ambil kayu apalagi merusakan lingkungan. 

Korupsi yang dituduh selama ini, lalu perusahaan disita, rekening diblokir dan aktivitas penjualan berhenti karena Kejaksaan Agung.  Sewaktu ia masih di luar negeri dan berniat kembali  ke Indonesia atas inisiatif pribadi untuk menghadapi proses hukum dan memikirkan kelanjutan perusahaan. Langsung diperiksa 15 dan 18 Agustus 2022 lalu empat hari kemudian berkas langsung dinyatakan p21( lengkap).

Proses hukum yang pertama kali, diisolasi dalam ruangan khusus, tidak bisa jumpa dengan keluarga dan pengurus perusahaan. Membuat sulit tidur, strees dan akhirya operasi jantung.

Semua ini hanya karena benturan aturan antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173 tahun 1986 tentang Tata Guna Hasil Kesepakatan dan Peraturan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau yang membuat proses pemberian izin pelepasan kawasan hutan.

Padahal ada surat yang dikirim Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada Menteri Kehutanan untuk mencarikan solusi yang win-win solution terhadap investor yang sudah menanam sawit dalam kawasan hutan. Pun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 531 tahun 2021 dimasukkan dalam daftar perusahaan yang berusaha dalam kawasan hutan dan diberi tenggat waktu hingga 2023 untuk selesaikan persyaratan. Saat masih melengkapi dokumen ternyata sudah diproses hukum pidana. Seharusnya perusahaan hanya dikenakan denda administratif.

Mengapa hanya saya yang diproses padahal ada 1.192 perusahaan lain yang sama dan berusaha dalam kawasan hutan. “Apakah saya hanya Martir?” Apalagi tuduhan telah merugikan perekonoman negara sebanyak Rp 78,9 Triliun, tidak punya dasar. Hingga 2022 saja baru menerima keuntungan dari kelima perusahaan sebanyak Rp 1,6 Triliun. Dan masiha ada perusahaan yang belum berikan dividen sebab masih memiliki hutang ke holding.

Ia minta ke hakim supaya dibebaskan dan semua proses hukum dihentikan.

Dua jam kemudian langsung membaca Replik, bantahan atas pleidoi penasihat hukum dan terdakwa. Penuntut Umum sebut penasihat hukum salah menanggapi, memahami fakta sidang dan mengambil keputusan. Undang-Undang Cipta Kerja tidak bisa langsung mengakomodir perkara Surya Darmadi sebab ada perbuatan melawan hukum administrasi yang beririsan dengan perkara korupsi dan pencucian uang dibidang kehutanan.

Kawasan hutan yang ingin dibangun kebun sawit harus mendapat izin usaha perkebunan, izin lokasi, izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha. Jika syarat dipenuhi baru bisa membangun usaha sawit.

Harta Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung telah dititipkan ke Badan Usaha Milik Negara. kalau perkebunan diawasi dan dikelola asetnya oleh PT Perkebunan Nusantara V dan aset (tanah, gedung dan lainnya) dikelola oleh Wika Royalty. Ini dilakukan supaya nilai barang dan aset terjaga dan tetap memberikan keuntungan buat negara.

Selebihnya jaksa tetap pada tuntutan.

Duplik lisan langsung disampaikan penasihat hukum Surya Darmadi, tetap pada pembelaan. Selanjutnya putusan akan dibaca hakim Kamis 23 Februari 2023#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube