PN Pekanbaru, 21 Agustus 2023—Sidang pembacaan Replik atau bantahan tertulis penuntut umum atas pembelaan Terdakwa Syahrir, baru dimulai pukul 14.20. Sebelum dibaca Rio Frandy serahkan berkas ke majelis hakim dan penasihat hukum.
Rio langsung bacakan subtansi tanggapan atas pleidoi Syahrir begitu juga penasihat hukum yang disampaikan senin lalu. Menurutnya mereka salah memahami isi pemeriksaan saksi dan hanya memakai keterangan Syahrir, isinya menolak disebut telah terima uang dari PT Adimulia Agrolestari.
Padahal bukti permintaan uang oleh Syahrir sudah terverifikasi, yakni ada pembicaraan dari Sudarso ke Frank Wijaya dan keduanya mengakui telah menyuap Syahrir untuk permudah pengurusan HGU. Perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Eri Suwondo Sejawat Syahrir yang jadi Kakanwil BPN Kalimantan Barat terlibat komunikasi dengan Sudarso terkait permintaan uang. Lalu Sudarso melihat Fredi Hutauruk ke Rumah dinas lebih dari satu kali, dan yang terakhir disuruh masuk jumpa Syahrir tanpa bawa alat komunikasi apapun. Maka diyakini saat itulah Sudarso datang serahkan SGD 112.000 ke Syahrir dirumah dinas.
Barang bukti sertifikat, biaya pengelolaan sawah, kebun karet, pembayaran sewa ruko dan kontrakan hanya bukti sepihak versi Syahrir. Pasalnya anggota keluarganya menolak memberikan kesaksian, namun dalam pembelaan justru lampirkan sertifikat tanah milik mereka. Syahrir tidak pernah hadirkan saksi ataupun ahli. Alat bukti tersebut harus ditolak sebab lemah dalam pembuktian dan tidak pernah diperiksa dalam persidangan.
Penuntut umum juga komentari bukti petunjuk uang Syahrir yang disita dalam rekening BRI, Panin, Maybank, Mandiri dan BCA. Begitu juga Mobil Brio, 2 sertifikat SHM dan sepeda motor minta dikembalikan untuk pengurangan uang pengganti, sama, harus juga ditolak hakim. Harta dan uang tersebut kuat dugaan berasal dari hasil tindak pidana dan sudah terjadi percampuran antara harta sah dan dan tidak.
Maka, semua bukti yang dilampirkan Syahrir yang menyatakan dirinya sebagai pekerja keras tidak layak dan harus ditolak. Itu hanya klaim sepihak dan sewaktu pemeriksaan terdakwa sebut lupa jumlah uang yang diterima dan nama pemberi selama bekerja di Riau dan Maluku Utara.
Penuntut Umum tetap berdiri atas tuntutan yang sudah dibaca, meminta Syahrir dihukum penjara 11 tahun 6 bulan serta bayar uang pengganti Rp21,1 miliar dan SGD 112.000. Sidang dilanjut Rabu 23 Agustus 2023 agenda Duplik atau bantahan atas Replik.#Jeffri