Korupsi M Syahrir

Saksi: Kode Syahrir “Main-Mainlah ke Pondok”

PN Tipikor Pekanbaru 16 Mei 2022—Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi datangkan tujuh saksi menerangkan gratifikasi yang diterima Terdakwa Muhammad Syahrir selama menjabat Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Wilayah Riau. Syahrir aktif bertemu dan meminta uang dari perusahaan yang sedang ajukan pengurusan hak atas tanah.

Suhartono Direktur PT Murini Wood Indah Resources, anak perusahaan Grup First Resources. Ikut membantu pengurusan permohonan baru Hak Guna Usaha anak grup perusahaan sawit yakni PT Riau Agung Karya Abadi di Kampar seluas 3.293,6 hektar. Beberapa kali jumpa dengan Syahrir mulai urusan permohonan hingga sidang lapangan.

Suhartono mengaku sering memberikan sesuatu kepada pegawai pertanahan dengan alasan bentuk dukungan dari perusahaan. Mulai dari bayar 10 hari sewa mobil Fortuner VRZ untuk Syahrir pulang kampung ke Palembang senilai Rp 15 Juta. Sapi kurban untuk Kanwil BPN Riau sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp 54 juta. sumbangan untuk Hari Agraria dan Tata Ruang sebanyak Rp 30 diberi lewat Umar Fathoni Kabid I. Pembelian 5 laptop dan 2 printer di Kanwil BPN Riau untuk kantah Dumai bernilai 70 juta dan beli lemari Rp 7 juta untuk Kabid II BPN Riau.

“Ada tidak urusan perusahaan anda dikantor itu?” tanya Hakim Salomo.

“Ada.”

Lalu Ahmad Fahmi Halim Legal PT Eka Dura Indonesia, perusahaan sawit yang berada di Kunto Darusalam, Rokan Hulu. Ia ditugaskan Benediktus Guto Direktur Keuangan perusahaan untuk urus perpanjangan HGU dan bertemu dengan Syahrir. Pertemuan dengan Syahrir berlangsung empat kali. Pertama, setelah konsultasi Syahrir berikan secarik kertas isinya: Rp 5 Miliar. Plus kata “Kalau tidak dibayar permohonan HGU tidak diproses,” tiru kata Syahrir. Fahmi terbang ke Jakarta bertemu Guto, dijawab tidak ada uang karena sedang covid.

Perjumpaan kedua, permintaan jadi Rp 3,5 Miliar, lapor lagi ke Guto. Jawaban masih sama.

Pesan itu disampaikan ke Syahrir lagi. Permintaan dikurangi menjadi Rp 2,5 Miliar dan Syahrir sebut bahwa  perusahaan sedang punya masalah di  Kunto Darussalam yang perlu diselesaikan cepat.  

Setelah pertemuan itu Fahmi lapor lagi ke Jakarta dan Guto hanya setujui Rp 1 Miliar. Uang dimasukkan dalam koper hitam, lalu dibawa  29 Juli 2021 menggunakan pesawat dari Jakarta. Sesampai Pekanbaru, Fahmi beri kabar ke Syahrir diruang kerja kalau perusahaan hanya sanggup sediakan uang sebanyak itu. Syahrir jawab “Ya sudah kalau memang segitu. Kita ekspos 20 Agustus ya.”

Setelah ekspos dan sidang lapangan Panitia B, Syahrir terbitkan surat keputusan persetujuan permohonan perpanjangan HGU perusahaan. Kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

Uang untuk Syahrir masih dalam mobil HRV hitam. Ia minta diantar ke rumah dinas dan mengikuti arahan dari keponakannya yang mengendarai motor. Sesampai dirumah dinas keponakan tadi langsung menerima koper tersebut.

Pengurusan HGU PT Safari Riau dipegang oleh Indra Gunawan Manajer PT Adei Plantation and Industry. Disuruh Sifa Ganis Direksi PT Safari Riau, perusahaan ini masuk dalam grup PT Adei. Indra ajukan permohonan baru untuk kebun sawit seluas 1.300 hektar pada April 2021. Indra empat kali ketemu Syahrir, lalu ekspos terlaksana di pertengahan 2021. Lewat tim, Indra  memberi uang sebanyak dua kali kepada Syahrir sejumlah Rp 10 juta untuk akomodasi dan makan malam pasca rapat ekspos.

Dari PT Sekar Bumi Alam Lestari, Jusman Bahudin jabatan Wakil Presiden Direktur. Perusahaan ini punya kebun sawit di Kampar. Sejak Syahrir menjabat di Riau mereka sering bertemu. Jusman bilang jika Syahrir ingin minta uang hanya sebut kode, “Main-mainlah ke pondok” atau “Tiket Palembang mahal”. Jika pesan tersebut sudah dikirim via SMS atau Whatsapp ke Jusman, maka harus ke rumah dinas lengkap dengan uangnya.

Ada empat kali Syahrir menyebut hal seperti itu, dan rutin diberi Rp 20 juta. katanya uang itu untuk keperluan jamu tamu dari kementerian dan parsel lebaran.

Pada laporan perusahaan pemberian itu dicatat “representasi untuk Syahrir”

Syahrir sebut pernah menolak uang dari Jusman saat datang ke rumah dinasnya, uang diletak di meja. Namun Jusman tidak pernah menerima pengembalian uang itu.

Selanjutnya Satimin Direktur PT Peputra Maha Raya. Perusahaan sedang mengurus tanah terlantar di Pelalawan  seluas 92 hektar untuk dibangun gudang. Karena sidang panitia C berlangsung lancar, ia memberi uang ke Syahrir Rp 20 juta di Hotel Prime Park Pekanbaru dan Syafriani Pegawai BPN Riau sebanyak Rp 10 juta.

Lalu Siska Indriyani Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris wilayah Kampar. Ia pernah dibantu Muhamad Teguh supaya dipertemukan dengan Syahrir, lalu ketiganya ketemu diruang kerja. Siska curhat ada pekerjaannya di Kantah Kampar sejak enam tahun belum mendapat kejelasan.

 Dua hari kemudian Teguh hubungi Siska, memintanya supaya bayarkan pembelian tiket pesawat Syahrir Pekanbaru-Jakarta sebanyak Rp 37 juta. Siska konfirmasi kebenaran tiket itu ke Taufik dari Travel Tigo Bale, ternyata pembelian itu benar. Ia hanya sanggup bayar Rp 30 juta dengan mengirim dua kali ke rekening Nugraha Faturozi. Hingga kini uang itu belum pernah dibayar. 

 Terakhir Mila Septiani Keponakan Syahrir Sebelah Istri, kini pegawai Kontrak di Kantah Pekanbaru. Ia tinggal dirumah dinas Syahrir sejak Februari 2021 hingga setahun kemudian. Dirumah ia sering dapat tugas untuk menerima sesuatu yang dititip untuk Syahrir.

Diawal 2021, bertiga bersama Okta dan Yudi dipanggil ke ruang kerjanya. Disana sudah ada Syahrir dan Yolanda Pegawai Bank BNI Sudirman. Mereka sudah dibuatkan buku tabungan, tinggal bubuhkan tanda tangan saja. Setelah itu, kartu ATM dan buku tabungan tidak pernah mereka pegang.

Mila sering disuruh setor tunai uang ke rekening atas namanya. tercatat ada setor tunai  sebanyak Rp 634 juta, Tarik tunai Rp 402 juta. Mila tidak tahu uang sebanyak itu, ia hanya ingat kalau diakhir tahun 2021 disuruh tutup rekening itu dan ambil semua uang tersisa sebanyak Rp 62 Juta lalu uang diserahkan ke Syahrir. Semua aktivitas setor tunai hingga penutupan tabungan selalu difasilitasi oleh Yolanda.

29 Juli 2021 ia pernah terima koper hitam atas suruhan Syahrir. Modusnya dipanggil ke ruang kerja lalu disuruh menuju rumah dinas menggunakan motor, dibelakang akan diikuti oleh pemberi koper tadi menggunakan mobil Hilux Putih. Sesampai dirumah koper diambil lalu disimpan dikamar. Sebelumnya Syahrir beri pesan “jangan beri tanda tangan atau permintaan foto”. Mila ikut perintah.

Syahrir bantah bahwa koper itu merupakan milik keluarganya yang sedang berurusan ke Pelalawan. sidang ditunda dan akan dilanjut 22 Mei mendatang.#Jeffri    

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube