Sidang ke-8 Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Pekanbaru, Kamis 6 Agustus 2020— Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina memulai lagi sidang lanjutan tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta. Dimulai pukul 10.53, kali ini sidang berlanjut mendengar keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum hadirkan tiga orang saksi yang akan dimintai keterangan. Diantaranya Annas Maamun sebagai Mantan Gubernur Riau, Masyhud sebagai Mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan dan Dermawani Siregar sebagai Staf Legal di Duta Palma Group.
Namun, karena Annas yang hadir kala itu dalam kondisi tidak sehat, hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaaan terhadapnya. Jaksa menunjukkan melalui video conference, kakek berumur 80 tahun itu sedang bersandar di kursi, kancing kemeja bagian dadanya dibuka sambil menggunakan alat pernapasan.
Pemeriksaan akhirnya diteruskan kepada para saksi lainnya. Berikut keterangannya.
Masyhud
Lahir di Salatiga berumur 62 tahun, pendidikan terakhir S-2. Ia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, saat 2014, ia menjabat Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementerian Kehutanan.
Saya mengenal Annas Maamun sebagai Gubernur Riau kala itu. Saya mengetahui tentang SK 673 Kementerian Kehutanan. Itu SK tentang perluasan kawasan hutan, melalui proses perubahan tata ruang. Pada saat penyerahan SK, bertepatan dengan hari ulang tahun Provinsi Riau, saya ikut mendampingi Zulkifli Hasan ke Riau. Saat itu, menteri menyerahkan SK tersebut langsung kepada Annas Maamun. Dalam pidatonya, menteri katakan bahwa itu dapat dilihat dan dikoreksi. Andai saja ada yang dirasa kurang pas, maka boleh direvisi.
Setelahnya, saya lupa berapa lama yang jelas masih di bulan yang sama, datang surat dari gubernur untuk merevisi. Ia berisikan kalau saya tak salah ingat, bahwa mereka meminta untuk revisi perubahan kawasan hutan itu full dari internal saja. Nah, menteri menerima surat tersebut. Kemudian didisposisikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengenai balasan surat, itu tidak ada sama sekali. Dua surat yang datang dari Pemprov Riau, satu pun tak ada balasan, menteri hanya mendisposisikan saja.
Beberapa minggu berlalu, pada September, datang lagi surat pengajuan dari Pemerintah Provinsi Riau. Sikap menteri mendisposisikannya kepada Dirjen. Setelahnya ada pengajuan lagi dari pemprov riau, kemudian disposisi menteri pada dirjen.
Saya mengetahui PT Duta Palma ini setelah ada masalah, sebelumnya sama sekali tidak kenal.
Saya kenal dengan Surya Darmadi, dikenalkan waktu beliau bertamu pada Pak Menteri. Selain memperkenalkan beliau kepada saya, Zulkifli juga sekilas menyampaikan tolong dibantu orang ini. Namun saya tak tahu maksudnya bantu dalam hal apa.
Kami pernah berdiskusi dengan Dirjen pasca datangnya surat dari Gubernur Riau. Kemudian Dirjen mengusulkan untuk memanngil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi. Namun saya lupa apa saja yang dibicarakan.
Saya tahu ada penambahan 30 ribu hektar yang disampaikan menteri.
Ada beberapa orang Tim Terpadu dikhususkan untuk meninjau kawasan hutan. Dasar pembentukannya menurut Peraturan Menteri Kehutanan. Tim terpadu bertanggung jawab kepada Zulkifli, laporannya nanti dijadikan pegangan. Saya kira, sifatnya mengikat untuk semua.
Saya bertemu Surya Darmadi dua hingga tiga kali. Pada pertemuan-pertemuan tersebut, tak mengingat lagi siapa saja orang yang ada di sana. Saya juga tidak tahu apakah terdakwa Suheri Terta bersama-sama atau tidaknya.
Memang, tidak sembarang orang yang dapat masuk ke ruangan menteri, saat hari pelantikan saya, kala itu dipanggil ke ruangan Zulkifli dan ia menugaskan saya untuk membantu Surya Darmadi. Meski begitu, kadang itu hanya akal-akalan menteri saja agar tamunya cepat pulang.
Saya tidak mengetahui Surya Darmadi satu perusahaan dengan Suheri Terta, saya tak tahu ada penerimaan uang terkait ini.
Dermawani Siregar
Mantan Pegawai Duta Palma pada 2013-2016. Suheri merupakan atasannya kala itu. Saya tahu Pak Suheri adalah yang mengurus legal di perusahaan. Berdasarkan yang saya ketahui, Darex Agro adalah perusahaan yang menaungi PT ddibawahnya. Termasuk Duta Palma. Ada lima perusahaan beroperasi di Indragiri Hulu. Suheri berperan mengurus perizinan seluruh perusahaan yang ada di Riau, termasuk Indragiri Hulu.
Saya juga mengenal Alisati Firman, ia adalah pimpinan kepala kantornya. Alisati dan Surya Darmadi desas-desusnya adalah paman dengan keponakan.
Pada 2014, saya lupa persisnya tanggal berapa, sekitar pukul sepuluh pagi, terdakwa Suheri Terta menghubungi saya via telepon. Ia menginstruksikan untuk buat surat. Kemudian surat tersebut saya konsep sendiri.
Siangnya, Suheri datang dan meminta apa yang ditugaskannya tadi. Kemudian ia koreksi, beberapa banyak yang dicoret dan saya disuruh memperbaikinya lagi. Saya konsep berdasarkan kemauan Suheri, lalu saya print dan serahkan langsung.
Isi suratnya ditujukan ke Gubernur Riau, kalau tak salah untuk Rencana Tata Ruang Wilayah segala perusahaan di Indragiri Hulu. Saya tidak tahu, siapa yang menandatangani dan mengecap surat tersebut.
Keesokan harinya terdakwa menyerahkan tumpukan dokumen. Isinya peta-peta gitulah. Saya diminta untuk mengarsipkan.
Tidak lama kemudian, datang orang KPK. Membongkar segala tumpukan dokumen tersebut. suheri serahkan dokumen, yang isinya banyak peta, saya diminta mengarsipkannya. Ehh gak lama kemudian, kpk datang membongkar semua tumpukan itu.
Sebelumnya, saya tak tahu bahwa wilayah PT Duta Palma tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidaknya.
Tentang Surya Darmadi saya tak begitu banyak tahu, yang jelas ia berdomisili di Jakrta, datang beberapa kali ke Riau. #Wilingga