Sidang ke-9 Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Pekanbaru, Selasa 11 Agustus 2020–Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina melanjutkan agenda sidang tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta. Setelah penundaan berturut-turut karena sakit, Annas Maamun selaku saksi dan juga mantan Gubernur Riau akhirnya dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangannya.
Selain itu, turut juga hadir melalui video conference Zulkifli Hasan selaku Mantan Menteri Kehutanan yang akan diperiksa sebagai saksi.
Berikut keterangannya:
Annas Maamun
Lahir Bagan siapi-api, umur 80. Pada 2014 sampai 2019 memegang jabatan sebagai Gubernur Riau. Ia dimintai keteraangan sehubungan dengan orang yang bersama-sama atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk melakukan alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Dahulu saya menerima SK alih fungsi hutan melalui Menteri Kehutanan. Kemudian seingat saya, kami buat revisi pada Septembernya. Saya kurang ingat persis siapa saja yang turut untuk membuat revisi, namun Wakil Gubernur Provinsi Riau sampaikan kepada saya bahwa ada beberapa yang musti diperbaiki.
Saya tidak kenal dengan Surya Darmadi. Akhirnya saya kenal dari Gulat, kala itu dikenalkan ke saya. Mereka datang ke rumah dinas saya untuk bersilaturahmi.
Saya juga tak ingat, apakah Suheri atau terdakwa datang bersama-sama Gulat ke rumah saya atau tidak, saya tak ingat dengan terdakwa.
Jelasnya, mereka datang membawa surat permohonan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Mereka datang dengan maksud silaturahmi sekaligus menginginkan lahannya agar dikeluarkan dari kawasan bukan hutan. Ya saya terima surta tersebut, lalu disposisi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelahnya, saya tak ingat apakah kami ada bertemu lagi atau tidak, saya juga tak ingat mereka minta lahannya itu gimana. Entah berapa hektar atau luas tidak ingat lagi.
Tapi, memanglah ada janji Duta Palma ke saya. Saya ingat dijanjikan sebanyak 8 milyar. Namun yang ditunaikan hanya 3 milyar saja. Saya terima itu dari Gulat, perkataan Gulat kala itu bahwa uang tersebut dari Duta Palma. Itu saja uangnya, setelahnya tak ada tambahan lain atau apa.
Saya ingat, amplop yang berisi uang ke saya berwarna cokelat. Pertama kali terima, saya tak buka amplopnya. Kemudian setelah mereka pergi, barulah saya buka. Isinya campur pecahan Seribu Dollar Singapura.
Saya juga lupa uang tersebut saya belikan apa saja.
Tidak banyak yang dapat digali dari Annas Maamun karena kakek itu banyak lupa dan tidak mengingat lagi kejadian yang sudah enam tahun berlalu tersebut.
Zulkifli Hasan
Selaku Mantan Menteri Kehutanan ini mengaku tidak mengenal Suheri Terta, namun mengenal Surya Darmadi sebagai owner Duta Palma.
Saya tau mengenai Surat Keterangan Tata Ruang. Pada 2014, saya kunjungan ke Riau dalam rangka ulang tahunnya. Saat itu saya berpidato menyampaikan kepada masyarakat Riau menghimbau tentang program kementerian. Saya katakan kalau ada yang salah, ada lahan yang salah letak di peta, bisa kita ubah dapat juga kita perbaiki di RTRW, begitu saja.
Tak lama setelahnya, mungkin hitungan minggu ada surat datang dari Pemerintah Provinsi Riau. Ya saya suruh proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tak mengingat persis siapa saja yang turut menemui saya untuk mengantar surta tersebut. Apakah Wakil Gubernur ikut atau tidak juga tak tau.
Setelahnya, tidak ada surat balasan dari kementerian. Saya memang pernah bertemu dengan Annas Maamun, tapi lupa kapan namun saat itu kami membahas mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Kalau bertemu Surya Darmadi pernah juga. Itu pada Agustus di ruangan saya. Dia memohon bantuan terkait lahan perusahaan mereka. Yaitu kawasan hutan di Provinsi Riau. Respon saya kala itu hanya mendengarkan saja.
Usai mendengarkan keterangan dari Zulkifli Hasan, hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa pada 6 Agustus mendatang. Selain itu, hakim juga meminta kepada tim untuk menyita cctv di kamar hotel yang dipakai Gulat saat menerima uang dari Suheri. #Wilingga