PN Tipikor Pekanbaru, 12 Juni 2023—Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hadirkan Gofur Boroyo, Muhamad Rizal Madjid, Muhamad Abdu Malawat, Meldy Yohanes Sinadia dan Muhamad Faisal Marasabessy, kelimanya pegawai di Kanwil Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara. Dimanfaatkan Syahrir untuk setor tunai uang miliknya ke sejumlah bank, penyetoran dilakukan selama jam dinas kerja. Lalu Kristina Ledi Romauli Simangunsong Costumer Service untuk membaca transaksi keuangan Syahrir dalam rekening Maybank.
Tim penuntut mulai bertanya pada saksi dari Maluku Utara yang tersambung lewat daring.
Gofur alias Zul ketika itu sehari-hari jadi Supir. Sepanjang Juni 2018 hingga November 2022 menyetor sebanyak Rp 125 juta uang ke rekening Eva Rusnati istri pertama, Yuli Sasmita Istri Kedua dan Syahrir sendiri. Beberapa kali transaksi ditemani oleh Doman orang dekat Syahrir yang dibawa dari Palembang.
Awal pertama kali disuruh setor uang ke rekening Syahrir, ia katakan takut. Tapi Syahrir jawab semua urusan adalah tanggung jawabnya. Ia tidak bisa melawan perintah tadi. Selanjutnya jika ingin menyetor uang ia dipanggil ke ruang dinas dan ketika selesai bukti setoran diberi ke Syahrir.
Madjid juga merasakan yang sama, selama menjadi Ajudan Syahrir, terhimpun Rp 596 juta uang yang disetor dengan 19 kali transaksi. Uang itu dikirim ke rekening Eva Rusnati, Yuli Sasmita, Tia Widiansyah anak Syahrir.
Uang yang akan disetor biasanya sudah dipersiapan dalam amplop coklat lengkap dengan sticky note isi : jumlah uang, no rekening dan bank tertuju. Model yang sama dirasakan oleh Faisal. Ia dua kali melakukan transaksi setor tunai atas perintah Syahrir. Biasanya uang sudah dimasukkan dalam amplop putih.
Abdu juga pernah menyetor sebanyak Rp 289 Juta untuk dikirim ke rekening Eva Rusnati dan Syahrir.
Lalu Meldy sehari-hari menjadi satpam Kanwil BPN, jika ia diminta setor uang terlebih dahulu dipanggil oleh Adinda Setianingrum atau Madjid untuk keruangan kerja Sayhrir. Ia mengirim sebanyak Rp 110 juta ke rekening Tia Widiansyah dan Eva Rusnati. Setelah penyetoran dan slip setoran di beri ke Syahrir lalu diberi pesan : “Jangan bicara ke siapa-siapa ya”.
Terakhir Kritina dari ruang persidangan menyebut Syahrir membuka rekening Maybank pada Kantor Cabang Induk Palembang Januari 2017. Hingga 2022 terekam sebanyak 109 kali tranksaksi uang masuk dengan jumlah tabungan sebanyak Rp 1,2 Miliar.
Kelima saksi dari Maluku Utara sepakat bilang kalau Syahrir tidak punya usaha apapun di Maluku Utara. Mereka tidak berani menanyakan sumber uang dan menolak permintaan setor uang sebab kuasa ada pada Syahrir sebagai pimpinan.
Sidang dilanjut esok hari.#Jeffri