Korupsi Korupsi Amril Mukminin

Saksi: Usaha Aman dan Lancar

Sidang ke 8: Agenda Pemeriksaan Saksi 

PN Pekanbaru, Kamis, 27 Agustus 2020—Majelis Hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi dan gratifikasi, terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan dan Tri Mulyono menghadirkan sejumlah saksi, untuk pembuktian gratifikasi yang diterima Amril dari dua pengusaha sawit.

Sebelum diperiksa, Kasmarni mengundurkan diri sebagai saksi, karena terikat hubungan suami-istri pada Amril. Surat pengunduran diri sudah dikirim ke KPK dan PN Pekanbaru. Dia bacakan juga surat itu secara virtual. Suhan tak keberatan karena telah diatur dalam KUHAP. Majelis juga tak bisa memaksakan.

Selanjutnya, penuntut umum kembali periksa Sekretaris sekaligus Plt Dinas PUPR Bengkalis Ardiansyah. Dia hanya diminta menyampaikan, telah kembalikan sisa uang yang diterima dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning, sebesar Rp 45 juta pada KPK. Ardiansya sudah pernah beri keterangan pada 16 Juli 2020.

Setelah itu, majelis periksa Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) Jonny Tjoa dan Direktur atau pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS) Adyanto, secara bersamaan. Mereka beri keterangan daring di tempat masing-masing.

Jonny Tjoa bangun pabrik kelapa sawit sejak 2012 di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau. Dari awal, usahanya tidak begitu lancar sebagaimana prosedur. Banyak masalah, mulai antrean sampai pada saat sortiran buah. Sering juga terjadi keributan oleh organisasi buruh setempat. Orang-orang tidak mau antre dan ingin didahulukan.

Dalam situasi itu, masyarakat menganjurkan Jonny Tjoa menemui Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat Pinggir yang dihormati. Jonny Tjoa melakukannya pada awal 2013. Dia tidak tahu saat itu Amril anggota DPRD Bengkalis. Amril terpilih jadi Bupati pun diketahuinya dari media sosial dan karyawan.

Ringkasnya, Jonny dan Amril bikin kesepakatan bersama dihadapan notaris di Pekanbaru. Amril menjanjikan keamanan dan kelancaran pabrik, memasukkan orang-orangnya bekerja di sana serta menganjurkan masyarakat sekitar jual sawit di situ.

Adapun Jonny Tjoa akan beri imbalan Rp 5 per kilo dari tiap buah sawit yang masuk di pabrik. Tiap bulannya, Jonny Tjoa harus mentransfer uang ratusan juta ke rekening Kasmarni, lewat Bank CIMB Niaga. Mulanya, Amril minta Rp 10 perkilo.

Perjanjian itu akan berakhir apabila, salah satu pihak meninggal dunia, pabrik berhenti beroperasi atau dijual dan Jonny tidak menjabat Dirut lagi. Dia tidak ingin perjanjian itu sampai turun temurun ke anak-anaknya.

“Sejak ada perjanjian itu usaha kami aman dan lancar. Kami tidak merasa dirugikan,” kata Jonny Tjoa. Lebih kurang 70 persen pekerja pabriknya dari warga setempat termasuk yang diusulkan Amril.

Setelah diperiksa KPK, Jonny Tjoa tidak pernah mengirim duit hasil penjualan sawit lagi ke Kasmarni. Sebelumnya, tiap bulan dia transfer ratusan juta. Total yang telah ditransfer Rp 12.770.330.650. Itu tercatat di pengeluaran perusahaan. Saat terima duit, Kasmarni menjabat Camat Pinggir. Mengutip laman resmi Pemerintah Bengkalis, Bupati Herliyan Saleh melantik Kasmarni pada 7 November 2011.

Hal serupa juga dilakukan Adyanto sejak mendirikan Pabrik Kelapa Sawit di Muara Basung, Pinggir pada 2014. Bedanya, tiap bulan, Adyanto menyerahkan langsung 10-12 gepok uang pecahan Rp 100 ribu pada Kasmarni di rumah yang bersangkutan. Adyanto dan Amril juga baru bikin perjanjian di hadapan notaris di Pekanbaru pada 2018.

Alasannya, kata Adyanto, Amril menunggu anaknya, Septian Nugraha, cukup umur untuk jadi saksi dan ikut tandatangan dalam perjanjian itu. Semua klausul perjanjian diusulkan Amril. Kini, Septian Nugraha jadi anggota DPRD Bengkalis 2019-2024. Mengutip laman resmi lembaga itu, Septian Nugraha lahir di Muara Basung, 4 September 1996. Dia di Fraksi Partai Golkar, Anggota Komisi II dan Badan Musyawarah.

Sejak 2014 sampai 2019, Adyanto telah serahkan uang pada Kasmarni sebanyak Rp 10.907.412.755. Adyanto juga merasa operasi pabrik aman dan lancar sampai sekarang. Dia menampung 60 persen pekerja dari warga setempat termasuk yang diajukan Amril.

Amril keberatan beberapa hal dari kesaksian tersebut. Pertama, perihal menunggu anaknya dewasa agar bisa tandatangan sebagai saksi dalam nota kesepakatan bersama. Sebaliknya, kata Amril, Adyanto menunggu anaknya pulang sekolah dari luar negeri terlebih dahulu. Kedua, klausul perjanjian diusulkan dan disepakati bersama, bukan dari Amril sepihak. Ketiga, Jonny Tjoa dan Adyanto yang mendatangi Amril untuk bahas masalah di pabrik.

Sidang dilanjutkan, Kamis, 3 September 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube