Korupsi Korupsi Suheri Terta

“Saksi : Pemerintah Sangat Lamban Menangani Perkara Pembebasan Lahan”  

Sidang ke-13 Agenda Pemeriksaan Saksi A decharge

PN Pekanbaru, Selasa 25 Agustus 2020–Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis melanjutkan agenda sidang tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta. Kali ini sidang beragendakan mendengarkan pendapat ahli.

Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ada dua orang, Chairul Huda Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Sadino seorang Ahli Kehutanan.

Berikut keterangannya :

Sadino

Lahir pada 09 Januari 1966, Kewarganegaraan Indonesia, ia sebagai Direktur eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan.

Saya menggeluti dari sekolah dahulu terkait hukum kehutanan dan perkebunan. Memang di Provinsi Riau diatur sebagaimana status ruangnya, termasuklah di dalamnya status pertanian, perkebunan dan lain-lain. Tentunya, di Riau sebagai pemerintah daerah jika ingin buat kebijakan harus mengacu pada aturan yang ada.

Memanglah dalam pengelolaan hutan, sebelum adanya izin tentu punya prosedur. Pertama itu ketersediaan lahan yang statusnya bukan kawasan hutan. Setelahnya harus ada kajian mengenai lahan tersebut. Kemudian barulah izin lokasi. Disana itu terdaapat wilayah luasan dan seterusnya. Baru kemudian urus yang lain.

Sebelum ada izin usaha perkebunan itu ada kajian lingkungan hidup mengenai analisis dampak lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tentang Perubahan Kedudukan Fungsi Kawasan Hutan. Di Pasal 19, wajib untuk melakukan perubahan fungsi kawasan itu harus berdasarkan izin pemerintah. Undang-undang itu tahun 1999 tapi ada PP baru pada 2010. Nah, selama itu dinamika soal ini sangat luas. Pemerintah, dalam hal ini sangat terlambat sekali mengeluarkan peraturan.

Karena hal itu, perusahaan-perusahaan sawit saat sertifikasi sulit sekali untuk diloloskan karena regulasinya tidak jelas. Itu bukan hanya terjadi di Riau tapi hampir di segala daerah yang ada perusahaan sawitnya.

Dalam peraturan pemerintah, ada aturan pelaksanaan pelepasan kawasan hutan. Izin dari bupati, berikutnya gubernur dan dibentuklah tim yang di dalamnya ada orang Dinas Kehutanan. Setelahnya barulah ke presiden. Sampaikan ke menteri, jika sudah penuhi syarat, baru keluar SK Pelepasan Kawasan Hutan.

Dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan, yang bermasalah itu bisa dari pemerintahnya bisa pula dari perusahaannya. Jadi kedua pihak tidak menutup kemungkinan bisa salah.

 

Chairul Huda

Lahir di Tangerang pada 28 Oktober 1970. Ia merupakan Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Undang-undang Suap Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 Ayat 1 mengatakan bahwa suap adalah timbal balik antara pemberi dan penerima. Jadi berupa konsekusensi dari kepentingan-kepentingan si pemberi dan penerima.

Pelaku dan penerima dalam persidangan dapat saling memberi kesaksian yang memberatkan. Nah ini yang bikin rancu. Padahal keduanya adalah pelaku. Jadi lebih baik, pembuktian dapat dilakukan dari bukti yang lain. Bukan malah kesaksian dari pelaku.

Kenapa kita harusnya tak minta kesaksian dari pemberi maupun penerima? Karena saat menjadi saksi, ia bersumpah namun sebagai terdakwa ia tidak disumpah. Ia punya hak jawab. Jika sebagai terdakwa ia akan lebih prioritaskan menolong dirinya sendiri. Tapi saat jadi saksi bisa saja keterangannya jadi berbeda.

Dalam hal ini, lebih baik cari bukti yang lain.

Paling bagus buktinya itu adalah barang bukti. Apasih yang menjadi objek suap. Jika pakai itu, mudah untuk membuktikannya.

Motif setelah suap biasanya timbul setelah pemberian, apa yang dilakukan penerima. Apakah dia melampaui kewenangannya dan lain-lain. Jika tidak timbul dampak, maka kita bisa mengacu pada pasal 13.

Selain itu, barang bukti yang kuat juga dari keterangan saksi, namun saksi yang melihat kejadian perkara.

Jelasnya, keterangan saksi belum dapat sepenuhnya dipercaya sebelum ada persesuaian.

Sidang ditunda dan lanjut pada Jumat 28 Agustus. #Wilingga

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube