PN PEKANBARU, 9 MEI 2018- Ketua majelis hakim Bambang Miyanto didampingi dua hakim anggota Khamozaro Waruwu dan M. Suryadi kembali membuka sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno sebagai bekas kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan sumber daya Air (Ciptada) dan Yuliana J bagaskoro Kontraktor PT Bumi Riau Lestari, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi
Saksi yang dihadirkan dua orang yaitu bulera riski yulia restu dan Sugi Arianto, dan sebelum dimulainya pemeriksaan saksi, Ketua majelis hakim Bambang Miyanto mengatakan bahwa sidanng harus ditunda karena ia mendapat tugas lain pukul 2 siang itu.
“Tidak mungkin sidang dilanjutkan, pemeriksaan saksi akan terburu-buru nanti. Kita tahu untuk pemeriksaan saksi harus dilakukan dengan serius,” ujar Bambang Miyanto
dan sidang pun usai yang akan dijadwalkan tanggal 14-15 mei 2018, masih dalam agenda pemeriksaan saksi #yusufsenarai