Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana

Sidang Ditunda Karena Hakim Ketua Ada Tugas

Video

PN PEKANBARU, 9 MEI 2018- Ketua majelis hakim Bambang Miyanto didampingi dua hakim anggota Khamozaro Waruwu dan M. Suryadi kembali membuka sidang perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan ruang terbuka hijau (RTH),  dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno sebagai bekas kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan sumber daya Air (Ciptada) dan Yuliana J bagaskoro Kontraktor PT Bumi Riau Lestari, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi

Saksi yang dihadirkan dua orang yaitu bulera riski yulia restu dan Sugi Arianto, dan sebelum dimulainya pemeriksaan saksi, Ketua majelis hakim Bambang Miyanto mengatakan bahwa sidanng harus ditunda karena ia mendapat tugas lain pukul 2 siang itu.

“Tidak mungkin sidang dilanjutkan, pemeriksaan saksi akan terburu-buru nanti. Kita tahu untuk pemeriksaan saksi harus dilakukan dengan serius,” ujar Bambang Miyanto

dan sidang pun usai yang akan dijadwalkan tanggal 14-15 mei 2018, masih dalam agenda pemeriksaan saksi #yusufsenarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube