PN Pekanbaru, Senin 9 Juli 2018 – Persidangan Tindak Pidana Korupsi RTH dengan Terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro, dan Rinaldi Mugni kembali ditunda. Pada persidangan minggu lalu persidangan ditunda karena saksi dari Jaksa tidak hadir, namun pada persidangan ini Ketua Pengadilan sedang mengalami Kemalangan. Informasi tersebut dikonfirmasi melalui Panitera Pengganti karena sidang kembali tidak dibuka. Informasi tersebut didapat pada pukul 12.30 WIB.
Ketiga terdawa dan saksi-saksi tadinya sudah datang, namun karena sidang ditunda saksi-saksi dipulangkan kembali dan terdakwa dikembalikan kedalam sel tahanan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 16 Juli 2018.#habib-senarai