Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Hakim Kemalangan, Sidang ditunda

Video

PN Pekanbaru, Senin 9 Juli 2018 – Persidangan Tindak Pidana Korupsi RTH dengan Terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro, dan Rinaldi Mugni kembali ditunda. Pada persidangan minggu lalu persidangan ditunda karena saksi dari Jaksa tidak hadir, namun pada persidangan ini Ketua Pengadilan sedang mengalami Kemalangan. Informasi tersebut dikonfirmasi melalui Panitera Pengganti karena sidang kembali tidak dibuka. Informasi tersebut didapat pada pukul 12.30 WIB.

Ketiga terdawa dan saksi-saksi tadinya sudah datang, namun karena sidang ditunda saksi-saksi dipulangkan kembali dan terdakwa dikembalikan kedalam sel tahanan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 16 Juli 2018.#habib-senarai

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube