Korupsi Surya Darmadi

Sidang Surya Darmadi: Masih Soal Status Kawasan dan Sedikit Mengenai Aset Duta Palma

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 November 2022—Tidak seperti biasanya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memulai sidang dengan satu pemberitahuan di luar materi perkara. Di tangannya ada selembar surat dari Komisi Yudisial. Bunyinya, lembaga pemantau peradilan keberatan dengan sikap dan caranya memimpin sidang terdakwa Surya Darmadi, yang terkesan bertindak sebagai jaksa penuntut umum.

Fahzal Hendri langsung mengklarifikasi secara lisan di persidangan. Katanya, majelis hakim bersifat netral dan steril. Dia harus aktif memimpin jalannya sidang karena perkara pidana mencari bukti materil. Bukan pasif seperti perkara perdata yang hanya memeriksa bukti formil. “Tak ada masalah lawan bisnis di sini. Tak ada hubungannya dengan majelis hakim,” katanya membantah poin keberatan lain dalam surat tersebut.

Sidang pidana korupsi dan pencucian uang, terdakwa Surya Darmadi, pemilik Duta Palma, kembali menghadirkan saksi yang tertunda, minggu lalu. Salah satunya, Suheri Terta, mantan Humas dan Legal Duta Palma. Dia terlibat pengurusan izin lokasi maupun izin usaha perkebunan PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu, rentang waktu 2004-2008.

Suheri Terta membantah mengenai status kawasan hutan terhadap areal yang dimohonkan izin. Namun mengakui membiayai seluruh kegiatan survei lokasi untuk mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis kesesuaian dan ketersediaan lahan. Keterangan ini berbeda dengan pengakuan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Amedtribja Praja, waktu itu. Hanya saja, Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, beri perintah supaya merujuk pada Perda RTRW Riau 10/1994 yang menyatakan areal tersebut memang untuk perkebunan.

Kesaksian sebelumnya yang melibatkan Suheri Terta, namun dibantah olehnya, juga mengenai perannya mempercepat perolehan izin dengan cara bertemu dan membawa langsung draf SK kepada Thamsir. Katanya, cuma bertemu Amed dan Manap selama mengurus persyaratan. Pertemuan langsung dengan Thamsir bersama Surya Darmadi hanya satu kali, saat membahas kebun plasma 20 persen. “Perusahaan siap membantu masyarakat tapi bupati tidak kunjung menerbitkan SK CPCL (calon petani calon lahan).”

Suheri Terta menyebut keluar dari Duta Palma pada 2009. Namun diminta bergabung kembali pada 2014. Saat itu, dia baru mengetahui areal empat perusahaan yang pernah diurusnya berada dalam kawasan hutan. Ini sedikit mengulang cerita suap alih fungsi lahan waktu revisi Perda RTRW Riau. Dia bersama Surya Darmadi bertemu Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher. Mereka tanya mengenai SK 673/2014 yang diserahkan Menteri Kehutanan, ketika pidato dalam ulang tahun Provinsi Riau. Zulhas beri kesempatan 2 minggu untuk usulan perubahan status kawasan hutan di Riau.

Suheri Terta kemudian buat permohonan agar empat perusahaan yang pernah diurusnya dimasukkan dalam perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. “Tapi saya tidak sebutkan luasnya. Karena saya tidak tahu berapa luas yang kawasan hutan. Di situ nol hektar. Makanya saya masukkan saja semua perusahaan itu,” katanya mencoba tetap mengelak terus terang kebun sawit perusahaan itu dalam kawasan hutan.

Singkat cerita, dari Zulher, Suheri Terta berkenalan dengan Gulat Medali Emas Manurung lalu bertemua Gubernur Riau, Annas Maamun. Pada 18 September, Suheri Terta dan Gulat ketemu di salah satu kamar hotel Aryaduta, Pekanbaru, persis di seberang rumah dinas gubernur. Di sana ada pemberian Rp 2 miliar untuk memuluskan permohonan tadi. Uang itu kemudian diserahkan ke Annas di ruang makan rumah dinas. Penyerahan berlanjut ketika Annas dan Gulat bertemu di apartemen di Cibubur, Jawa Barat. Di sini, keduanya tertangkap tangan oleh KPK dan telah selesai jalani hukuman.

Suheri Terta mengakui pertemuan bersama Gulat di kamar hotel termasuk permintaan uang. Tapi dia membantah telah memberikan uang tersebut. Alisati Firman, Manager Logistik Duta Palma, ikut dalam pertemuan itu juga mengakui kedatangan Gulat di kamar hotel. Tapi dia juga mengatakan tak tahu isi obrolan antara Suheri dan Gulat. “Saya hanya kebetulan diajak Pak Suheri untuk melihat kebunnya yang mau dijual. Memang ada permintaan uang, tapi Pak Suheri diam saja. Tidak mengiyakan,” katanya.

Suheri sempat diseret ke meja hijau. Tapi Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan tak bersalah. Mahkamah Agung sempat membatalkan putusan tersebut dan menghukum Suheri 3 tahun penjara. Tapi Mahkamah Agung pula yang membatalkan putusan itu setelah menerima peninjauan kembali Suheri Terta.

Fahzal Hendri, ketua majelis perkara terdakwa Surya Darmadi, sebenarnya tak mau ambil pusing dan ikut campur dalam perkara suap menyuap tersebut. Sebab itu bagian lain dari materi pidana yang kali ini langsung menjerat pemilik saham Duta Palma. Lagi pula, soal kawasan hutan sejak pemeriksaan pertama sudah tak terbantahkan lagi. Permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kaawasan hutan yang diajukan Suheri pun sebenarnya sudah menjelaskan, bahwa empat perusahaan Duta Palma dalam kawasan hutan.

Keterangan terbaru juga keluar dari mulut Yudi Prasetyo Wibowo, Legal PT Kencana Amal Tani, tapi juga mengurus semua perizinan empat perusahaan lainnya. Saat ini, PT BBU, PT PAL, PT PS dan PT SS masuk dalam lampiran SK 351/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan tahap II.

Bagaimana Juniver Girsang, Penasihat Hukum terdakwa Surya Darmadi, mencari pembenaran?

Pertama, Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki HGU dan dianggap tidak mungkin ada masalah dengan status kawasan hutan. Kedua, Panca Agro Lestrai hasil take over dari PT Bertuah Aneka Yasa yang sebelumnya telah memiliki izin lokasi. Sedangkan Seberida Subur peralihan dari PT Sri Anugerah.

Selain mengenai status kawasan, kesaksian kali ini juga pembuktian mengenai aset Duta Palma lain, kaitan pencucian uang. Semuanya terafiliasi pada masing-masing induk perusahaan yang juga dimiliki Surya Darmadi.

Alisati Firman, misalnya, selain Manager Logistik Duta Palma yang mengurus pembelian untuk operasional kebun dan delapan pabrik kelapa sawit: Kencana Amal Tani, Banyu Bening Utama, Duta Palma Nusantara, Cerenti Subur, Wana Jingga Timur, Johan Sentosa dan Eluan Mahkota, juga tercatat sebagai Direktur PT Dabi Air Nusantara, perusahaan jasa penyewaan helikopter. Sekitar 75 persen sahamnya dimiliki PT Sarana Kencana Agung yang kemudian dialihkan ke PT Bahana Inti Sejahtera. Di perusahaan ini juga menjabat sebagai direktur. Suheri Terta sebagai komisaris. Dabi Air Nusantara sempat memiliki jet pribadi namun dijual pada 2015.

Alisati Firman juga sempat duduk sebagai komisaris Kencana Amal Tani hingga 2020, sebelum digantikan Andi Tan Hong, suami sepupunya. Juga komisaris di PT Deli Muda Nusantara yang mengurus lebih 10 kapal tongkang. Termasuk komisaris di Eluan Mahkota. Bahkan mengurus PT Bayas Biofuels yang memproduksi biodesel dengan mengambil minyak mentah sawit dari delapan pabrik tadi.

Harry Hermawan, meski bertugas di bagian agronomi, namanya justru tercatat sebagai direktur 34 perusahaan di bawah induk Darmex Agro di Riau hingga Kalimantan Barat. Tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Misal ketika menunjuknya sebagai direktur. Termasuk dalam pengambilan keputusan selayaknya direksi perusahaan. Dari sekian banyak perusahaan yang seolah-olah diurusnya, dia hanya mendapat gaji Rp 25 juta tiap bulan. “Nama saya hanya dipakai.”

Perusahaan Surya Darmadi, tahap demi tahap terus berkembang dengan mendirikan banyak perseroan. Semula perkebunan, lalu merambah hingga bisnis properti. Hal itu diakui Karenina Gunawan, Manager Finance, yang mengatur rekening penerimaan tiap perusahaan. Semula 10 perusahaan lalu lebih dari 30 perusahaan. Semua diurus melalui kantor Darmex, Jakarta.

Setidaknya ada empat induk perusahaan yang rekening penerimaannya dikelola Karenina. Pertama PT Darmex Plantation, holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau dengan 15 anak perusahaan. Kedua, PT Alfa Ledo, holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Barat yang memiliki 15 anak perusahaan. Ketiga, PT Monterado Mas, holding perusahaan pengolahan kelapa sawit dan turunannya untuk 6 anak perusahaan. Keempat, PT Asset Pacific, holding 14 perusahaan properti.

Karenina juga terlibat dalam sejumlah aliran uang ke luar negeri. Misal pembelian properti di Singapura dan Australia yang dikuasai Surya Darmadi, lewat Palma Pasific Pte Ltd dan Asset Pasific Pty Ltd. Juga menempatkan uang ke Rich Asian Pte Ltd di Singapura dengan skema pinjaman. Perusahaan ini juga dimiliki Surya Darmadi.

Semua pemindahaan uang dari Indoensia ke luar negeri harus ditandatangani oleh Surya Darmadi berserta anaknya Cheryl Darmadi. Terakhir, Karenina juga mengetahui pembagian keuntungan dari tiap perusahaan ke Surya Darmadi, sebagai pemegang saham 99,9 persen. “Kalau berlebih, sisanya kita masukkan ke rekening deposito Bank Mandiri, BNI dan BRI.”

Sidang ini dilanjutkan kembali, Senin 28 November 2022.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube