Korupsi Surya Darmadi

Saksi : Perusahaan Tetap Produksi, Karyawan Lancar Terima Gaji

PN Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2022—Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung hadirkan tujuh belas saksi dari perusahaan. Pemeriksaan dibagi dua sesi, pengurus lapangan lalu pengurus kantor Pekanbaru dan Jakarta.

Sesi pertama, para pengurus Darmex Plantation dilapangan, menerangkan selama penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung, kegiatan kebun dan pabrik tetap berjalan. Para pekerja masih lancar menerima gaji dari manajemen perusahaan. Hanya tangki penyimpanan minyak mentah mulai penuh sebab penjualan lambat.

Mereka tidak paham izin yang dimiliki perusahaan serta perjanjian plasma yang pernah disepakati antara perusahaan dengan masyarakat. Kerjanya hanya sebatas pengendali lapangan, semua pelaporan disampaikan setiap hari ke Manajer Agronomi dan Finansial Darmex Plantation di Pekanbaru.

Salamudin Asisten Manajer Kebun PT Panca Agro Lestari (PAL). Bertanggung jawab atas 3.800 hektar kebun sawit, untuk mengurus terkait pemanenan, perawatan dan pemenuhan operasional kebun. Dari lahan seluas itu, bisa menghasilkan buah sawit 5.500 ton per bulan. Dengan umur tanaman sekitar tiga belas tahun. Semua hasil panen dikirim ke PKS BBU.

 Kebun PAL pekerjakan sekitar 490 karyawan, semuanya masih terima upah. Salamudin setiap bulan saja bisa terima Rp 12 juta.

Aan Novendra Manajer Kebun PT Palma Satu (PS).  Ia pimpin kegiatan kebun seluas 6.885 hektar. Dalam sebulan kebun Palma Satu bisa hasilkan 6.000 ton. “Sawitnya masih umur 5 tahun dan habis replanting,” ucap Aan. Produksi kecil juga disebabkan sawit ditanam diatas gambut. Hasil panen dikirim ke PKS BBU dan KAT.

Karyawan yang bekerja disana sebanyak 552 orang. “Karyawan terendah bisa terima minimal Rp 3,5 juta,” kata Aan. Ia sendiri tiap bulan menerima sebanyak Rp 25 juta.

Jumarihot Asisten Kepala Kebun PT Siberida Subur (SS). Bertanggung jawab untuk mengelola kebun seluas 946 hektar, dengan usia tanam sekitar 15 tahun. Tiap bulan kebun bisa keluarkan hasilkan sawit sebanyak 1.200 ton. Lalu, hasil panen dikirim ke PKS PT KAT.

Jumarihot sebut memimpin atas 125 orang karyawan. Semua masih digaji rutin. Ia sendiri terima upah Rp 10 juta per bulan.

Ranggi Cristian Pelawe Kepala Tata Usaha (KTU) Pabrik Kepala Sawit PT Kencana Amal Tani (PKS KAT).  Ia bertangung jawab untuk mengelola pabrik seluas 10 hektar. Pabrik bisa mengolah sawit 180 ton tiap hari untuk menghasilkan minyak mentah dan biji sawit  (Cruth Palm Oil dan Kernel).

Pabrik hanya menerima sawit dari kebun PT KAT, BBU I, SS dan PS atau grup darmex saja, dengan total produksi bisa mencapai 10.000 ton per bulan. Dengan karyawan 119 orang.

Tangki penampungan minyak sudah mencapai 8.000 ton. “2000 ton lagi tangki akan penuh karena pemasarannya lambat,” ucap Ranggi. Sebagian CPO ada yang sudah dikirim ke PT Bayas Biofuels , anak usaha PT Monterado Mas milik Surya Darmadi yang berada di Kuala Cenaku.

Tiap bulan sebagai KTU ia bisa menerima gaji Rp 7,1 juta.

 Nikson Hasibuan Manajer PKS PT  Banyu Bening Utama (BBU). Sama dengan KAT, pabrik hasilkan Kernel dan CPO, dengan produksi 60 ton tiap jamnya. Pabrik menerima tandan buah segar sawit dari PT PAL, BBU II, PS. Beberapa hari terakhir ini, pabrik tidak terima lagi pembelian sawit dari masyarakat sebab tangki penampungan mau penuh.

Pabrik pekerjakan 125 orang karyawan, rata-rata dapat gaji Rp 2,9 juta per bulan. Nikson terima Rp 22 juta.

Semua hasil produksi pabrik dilapor ke Manager Finansial Darmex Plantation Pekanbaru.

Kuku Heru Lesmono KTU Kebun II PT BBU, bertanggung jawab untuk kebun seluas 3.300 hektar. Di kebun pekerjakan 350 karyawan dengan produksi 2.500 ton sawit perbulannya. Hasil panen sawit dikirim ke PKS BBU.

Dari yang lain, Kuku termasuk pengurus yang bergaji rendah yakni 5,6 juta per bulan.

Jumingin Senior Manajer PT BBU, ia membidani kegiatan kebun I seluas 4.158 dan kebun II seluas 3.362 hektar. Semua kebun bisa menghasilkan 7.000 ton tiap bulannya dengan umur sawit 7 tahunan.

Kebun BBU punya karyawan sebanyak 750 orang, semuanya masih bergaji. Sebab luasan kebun terluas, Kuku terima gaji paling tertinggi dibanding pengurus lain yakni Rp 30 juta.

Riches Heritanto KTU PKS BBU, bertugas memeriksa laporan dan rekaputulasi kegiatan pabrik. Pabrik bisa produksi 400 ton setiap harinya.

Ia sebut hubungan perusahaan dan masyarakat dekat. Cuma kini, perusahaan tidak terima lagi buah sawit masyarakat lagi.

 Yudi Prasetio Wibowo Legal PT KAT bekerja sejak 2017 hingga akhir Agustus lalu. Bertugas untuk mengawasi izin perusahaan, penyertaan modal hingga pembagian dividen, saham dan mengingatkan perlunya pergantian pengurus ke Surya Darmadi.

PT KAT punya 2 Hak Guna Usaha, terbitan 1996 dengan luas 5.375 hektar dan  terbitan 2003 seluas 3.792 hektar.

PT BBU yang punya HGU, dengan luasan 6.417 hektar.  Sisanya 1.551 hektar hanya beralaskan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Perusahan ini merupakan hasil take over  yang dilakukan Surya Darmadi 2010 lalu dari PT Bertuah Aneka Yasa. Ilok dan IUP pun masih atas nama PT BAY.

PT SS seluas 1.800 hektar hanya punya IUP dan Ilok. Lahan ini hasil take over dari PT Sri Anugrah 2005 lalu. Yudi sebut awalnya perusahaan punya izin seluas 6.132 hektar, setelah diinklave berkurang banyak dan baru bisa ditanam hanya 946 hektar.

PT PAL seluas 3.800, dibeli dari perusahaan yang sama pada 2005 lalu. Hanya 2.982 hektar yang punya alas hak izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Terakhir PT PS seluas 14.441 berubah menjadi 10.230 hektar berdiri hanya berdasarkan Ilok. Sisa 3.000 hektar ia tidak tahu dalam penguasaan siapa.

“Hanya beralaskan IUP, perusahaan sudah bisa tanam sawit, dan itu kita lakukan,” Yudi.

Yudi tahu bahwa lima perusahan masuk dalam kawasan hutan jika mengacu SK Menhut 173/1986 dan SK MenLHK 913/2016. Namun mereka sudah berusaha minta izin pelepasan kawasaan hutan ke Menteri Kehutanan sejak 2012 lalu, tapi belum  buahkan hasil. 

Semua perusahaan diatas bernaung dalam PT Darmex Plantation, yang punya modal dan pemilik saham mayoritas adalah Surya Darmadi sebesar 99%, sisanya Julia Riyadi, adik kandungnya.

Yudi dan Surya Darmadi beberapa kali komunikasi tentang perubahan struktur pengurus Darmex Grup. Pun, di 2019 saat Apeng ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi, mereka masih terlibat pembahasan perubahan itu di Singapura. Terkadang komunkasi melalui Karla Sekertaris pribadi Apeng.

Pemeriksaan Suheri Terta memakan waktu yang lama, bekali-kali jaksa dan hakim minta ia menjawab jujur. Hingga hakim kesal dan minta ia dipanggil ulang bersama Hari Hermawan, Karelina Manajer Darmex Plantation. Putri Ayu Chief Accounting Darmex Grup, Topanda Triaginta Ginting Direktur PT PAL, PS dan SS. Mega Yumantari Staff Marketing Darmex Grup, Jane Fransiska Leregunan Staff Marketing PT Ledo Lestari, Ali Sati Firman Manajer Pembelian dan Logistik Darmex Grup.

 Inti dari dua jam pemeriksaan. Suheri Terta Manajer Humas dan Perizinan Darmex Plantation Kantor Pekanbaru menerangkan gabung di Darmex Grup sejak 1996 hingga 2009. Ia ikut bantu pengurusan IUP dan Ilok PT BBU di 2003.

Saat itu ia aktif berjumpa dengan Amed Tribadja Kepala Dinas dan Manap Tambuan Kasubdit Program dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu. Pertemuan itu dilakukan untuk pengaruhi Thamsir Rahman agar segera menerbitkan izin usaha perkebunan dan izin lokasi.

Suheri melakukan pengurusan izin atas perintah Juven Tiawan General Manager bidang Perizinan Darmex Grup.

Setelah Suheri  dihukum dalam perkara kebakaran hutan di PT Mekar Alam Lestari. 2014 Suheri minta kembali, untuk urus izin lima perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan. Ia dapat informasi bahwa ada peluang perubahan status kawasan Darmex Plantation pada usulan perubahan kawasan hutan ke bukan hutan ketika Zulkifli Hasan pidato diacara peringatan HUT Riau 2014.

Suheri bertemu Zulher Kadis Perkebunan Riau untuk menitipkan usulan perubahan kawasan hutan perusahaan ke Annas Maamun, Gubernur Riau.

Selanjutnya Zulher bawa Suheri dan Surya Darmadi jumpa Gulat Manurung, orang dekat Gubernur  untuk titipkan usulan tadi. Katanya, Gulat  minta uang operasional 2 miliar.

Jawaban Suheri selalu mengulang-ulang bahwa pengurusan izin dilakukan oleh tim dan banyak lupa kejadian itu. Pun, ia menghindar dengan jawaban bahwa di tingkat Peninjauan Kembali, perkara pemberian uang ke Annas Maamun untuk keluarkan kebun Darmex dari kawasan hutan tidak terbukti dan kini sudah dinyatakan bebas.

Suheri mulai ngawur berikan keterangan. Beberapa kali jaksa Ruri Febrianto menghela nafas seraya ulang-ulang pertanyaan yang sama. Hakim Fahzal Hendri pun duduk tidak bersandar lagi.

Fahzal sela pertanyaan Ruri.

“Jadi untuk apa anda berikan uang operasional ke Gulat Manurung 2 miliar?”

“Untuk urus apa itu pak Suheri?” Fahzal bertanya lagi

Untuk Alih fungsi kawasan

Berarti itu kawasan apa? HPK atau apa?

Saya tidak ada minta bantuan ke Gulat

Tok. Palu sidang diketuk Fahzal.

Memang anda ini pandai bersilat lidah ya. Saya tidak mengerti dan tidak mau urus, anda dulu dihukum atau tidak. Saudara harus berikan keterangan yang benar. Jangan anda bilang saya dinyatakan tidak bersalah. Itu tidak ada urusan dengan saya. Saudara berikan keterangan yang benar. Dari tadi mencla-mencle.

“Gulat saat itu minta uang untuk urus alih fungsi kawasan,”jawab Suheri

“Jadi pada waktu itu kawasan apa?” ulang pertanyaan.

Katanya kawasan. Urusan alih fungsi

Saudara jangan bersilat lidah. Capek saya dengan anda. Gak usah gaya-gayaan. Dengan saya jangan main-main.

“Tunda sidang, hadirkan lagi dia tanggal 21 November,”Fahzal tutup sidang. Sidang selanjutnya akan periksa semua saksi sesi dua tadi.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube