PN Tipikor Pekanbaru, 29 Maret 2023—Sidang baru mulai Pukul 12.00 molor 3 jam dari kesepakatan awal. Hakim Yuli Artha dan Adrian Hasiholan saling bergantian membaca putusan Sudarso dan Frank Wijaya.
Amar putusan lebih fokus pada pokok unsur dakwaan yang dilanggar. Pertimbangan hukum berkas Sudarso dan Frank Wijaya mirip dengan surat tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa kedua terdakwa cakap dan layak dihadapkan sebagai subjek hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan. Lalu pemberian uang sebesar 112.000 Dollar Singapura kepada Syahrir selaku Kepala BPN Riau dari kesepakatan Rp 3,5 Miliar dan Rp 500 Juta untuk Andi Putra dari kesepakatan Rp 1,5 Miliar. Bertujuan mempermudah proses perpanjangan Hak Guna Usaha perusahaan yang akan berakhir 2024 nanti.
Syahrir memuluskan ketidakmauan PT Adimulia Agrolestari membangun plasma 20 persen di Kuantan Singingi hanya dengan mengurus surat persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar kepada Andi Putra Bupati Non Aktif Kuansing. Surat persetujuan tidak punya dasar hukum. Sebagai penyelenggara negara yang diberi kewenangan memberikan pendapat dan pertimbangan perpanjangan HGU, keduanya melanggar kewajibannya dengan menerima uang dari Adimulia.
Padahal sudah ada penolakan dari Desa Suka Maju dan Bumi Mulya akan HGU perusahan, jika ingin diperpanjang harus membangun plasma dahulu. Tapi usulan itu tidak dihiraukan sebab sehari sebelum penolakan tersebut, Syahrir sudah menerima uang dari Sudarso dengan persetujuan Frank.
Sudarso dan Frank bekerja sama dan melakukan perbarengan dengan memberikan suap kepada Andi serta Syahrir agar dipermudah urusan perpanjangan HGU.
Terkait permintaan mereka dalam pleidoi-nya agar uang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan dimasukkan dalam rekening penampungan dikembalikan kepada Adimulia, hakim tolak sebab bukan materi perkara. Lalu permintaan Sudarso ingin dibebaskan hakim juga menolak sebab tidak ditemukan alasan penghapus pidana.
Hal yang memberatkan kedunya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal yang meringankan, keduanya bersifat sopan dan tertib, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, tulang punggung keluarga dan membantu pengungkapan kasus. Frank punya Riwayat sakit jantung.
Keduanya melanggar dakwaan pertama dan divonis lebih ringan dari tuntutan. Sudarso dihukum penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta. lalu Frank Wijaya dihukum penjara 2 tahun 2 bulan, denda Rp 200 juta. Mereka menerima putusan akhir ini sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir. Sidang selesai.#Jeffri