Frank Wijaya dan Sudarso Korupsi

Hakim : Masih Perlu Perbaikan Putusan Dibaca Besok

PN Tipikor Pekanbaru, 28 Maret 2023—Sidang tunda dua minggu lalu mengagendakan pembacaan putusan sidang Sudarso dan Frank Wijaya hari ini. Namun pembacaan harus diundur sehari kedepan. Ketua Majelis Yuli Artha katakan berkas putusan belum siap dan masih perlu perbaikan. Sidang yang dimulai Pukul 10.20 ini berlangsung hanya dua menit.Yuli Artha meminta sidang esok dimulai lebih cepat sekitar pukul sembilan pagi.

Dua puluh hari lalu, Sudarso General Manager PT Adimulia Agrolestari dituntut oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi penjara satu tahun sepuluh bulan. Lalu Frank Wijaya Pemegang saham PT AA dituntut tiga tahun tiga bulan. Penuntut yakin Sudarso yang diperintah Frank memberikan 112.000 Singapura Dollar dari kesepakatan Rp 3,5 Miliar kepada Syahrir. Perbincangan terkait permintaaan uang oleh Syahrir sudah dibahas saat pertama kali jumpa  dengan Sudarso. Seperti gayung bersambut, Sudarso minta dipermudah dan Syahrir minta sejumlah uang.  Uang diterima sendiri oleh M Syahrir di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau Jalan Kartini Pekanbaru.

Pasca uang diserahkan, perusahaan diberi kemudahan oleh Syahrir, tidak perlu lagi bangun kebun plasma di Kuansing. Cukup meminta surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar kepada bupati Kuansing. PT AA juga dipermudah sepanjang pengajuan permohonan, berkas permohonan diajukan tanpa surat pengantar dari Kantor Pertanahan Kampar dan Kuansing serta beberapa syarat teknis lain belum lengkap.

Saat pengurusan surat rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma ke Andi Putra Bupati Kuansing Non aktif. Sudarso sudah kenal dengan Andi, cukup sampaikan permintaan surat itu via pesan Whatsapp. Sampai kepada Andi datang ke rumah Sudarso dan minta Rp 1,5 Miliar. Baru disetujui Frank diserahkan dahulu Rp 500 juta. Perusahaan beberapa kali beri uang ke Andi saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing dan Kampanye calon bupati.

Sejumlah uang juga mengalir ke pegawai BPN Kanwil Riau, Kantah Kuansing dan Kampar. Uang untuk memuluskan pengajuan pemecahan sertifikat HGU, pemetaan ulang luas lahan, biaya konsultasi ke Kementerian ATR BPN dan biaya ekpos HGU.

Kini penetapan vonis untuk Sudarso dan Frank ada pada hakim Yuli Artha, Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube