PN Tipikor Jakarta Pusat, 5 Desember 2022—Pukul sepuluh pagi hakim ketua Fahzal Hendri sudah masuki ruang sidang. Penuntut umum belum memakai toga. Terdakwa Surya Darmadi dan penasihat hukum-nya tak kunjung kelihatan. Sepuluh menit kemudian Fahzal masuk kembali bersama Hakim anggota Susanti Arsi Wibawani dan Sukartono. Kondisinya masih sama.
Sambil memasang toga dan menghubungi tim penasihat hukum, Sophan Penuntut Umum sempat diskusi dengan Fahzal. Ia sebut Surya Darmadi tidak bisa ikuti sidang sebab dalam pemantauan dokter pasca menjalani pengobatan jantung.
Setelah sidang dibuka, Juniver Girsang sebut hal sama, Kliennya masih dalam perawatan dokter di RS Siloam dan belum mampu ikuti persidangan.
Hasil diskusi antar hakim, untuk memenuhi hak Surya Darmadi yang sudah dibolehkan berobat. Dan perlu menjalani perawatan serta istirahat. Maka diberikan pembantaran penahanan hingga 18 Desember 2022.
Pembantaran penahanan maksudnya penahanan sementara terdakwa di rumah sakit karena membutuhkan perawatan intensif. Dikuatkan dengan hasil dokter yang sedang menangani.
Sidang akan dilanjut 19 Desember dengan memeriksa saksi dari penuntut umum termasuk Efrinawati, Agus Sudarmadi dan Sianto Wetan yang sudah sempat hadir diruang sidang.#Jeffri