Korupsi M Syahrir

Syahrir Sering Melakukan Pertemuan Dengan Perusahaan

PN Tipikor Pekanbaru, 23 Juni 2023 –Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan 4 orang saksi yang terdiri dari anak buah Syahrir di BPN Maluku Utara dan saksi yang turut dalam jual beli tanah di Palembang.

Pertama, Aldi Hamka Pegawai Honorer Kanwil BPN Maluku Utara. Tahun 2017 pernah diminta oleh Syahrir untuk melakukan penyetoran uang ke bank Mandiri. Awalnya Syahrir suruhnya ke ruangan kerja lalu memberi uang dalam amplop coklat sejumlah Rp 20 juta untuk disetorkan ke nomor rekening atas nama Priyankan Rizaldi yang dituliskan di atas secarik kertas.

Pemeriksaan kedua, Rio Kurniawan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak BPN Maluku Utara. Suatu kali, Rio dipanggil ke dalam ruang kerja Syahrir, “Tolong transferkan uang ke ibu, uang belanja ibu habis,” kata Syahrir. Syahrir memberikan uang dalam amplop beserta nomor rekening Eva Rusnati.

Rio juga pernah 2 kali mentraktir Syahrir makan malam di Terminal Ikan Ternate karena kerap disindir tidak pernah traktir bosnya itu.

Selama menjabat sebagai Kasi, Rio kerap temani Syahrir bertemu dengan beberapa perusahaan yang sedang urus Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Maluku Utara. Dengan Didik Sudarmadi (Pemohon dari PLN Persero) dan Sony Herdianto (Pemohon dari PT Jababeka Morotai) di ruangan kerja Kakanwil. Ada juga melakukan pertemuan dengan Ery Kurniawan (Pemohon PT Indonesia Wedebay Industrial Park) di Rumah Makan SS Resto Mangga Dua di Ternate dalam pertemuan itu yang diundang ialah Syahrir, Rio beserta kepala bidang lain.

Pertemuan lainnya dengan Basuri Cahya Purnama Direktur PT Jababeka Morotai  di Rumah Makan Dealoha Footage, Morotai.

Inti dari pertemuan itu, perusahaan minta dibantu dan dipermudah untuk pengurusan hak atas tanah.

Pemeriksaan ketiga, Arizalni Mahri Kawan SMA Syahrir. Arizalni di 2019 tawarkan tanah miliknya ukuran 16×40 m dan kios 4 petak yang berlokasi di Bukit Lama KM 9 Palembang ke Syahrir seharga 1 miliar. Pembayaran dipecah berbentuk rupiah dan dollar amerika. Untuk segala pengurusan surat menyurat diserahkan ke Notaris Edhy Rosman.  Arizalni hanya melakukan teken tanda tangan saja. 

Terakhir, Eddy Rosman Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palembang. Eddy mengetahui Syahrir pernah menjabat Kepala Kantor Tanah Ogan Komering Ilir. Ia pernah mengurusi akta jual beli tanah antara Syahrir dengan Arizalni Mahri dengan nilai transaksi 1 miliar, namun di dalam akta jual beli berdasarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) harga tanah bernilai Rp 466 juta. Akta kemudian diteken di hadapan Notaris Eddy Rosman. Eddy Rosman merupakan notaris yang selalu ditunjuk Syahrir untuk urus jual beli tanah di Palembang, juga pernah melakukan pengurusan akta jual beli tanah dengan Firdaus Fibri senilai 200 juta tertulis di akta berdasarkan BPHTB.

Sidang dilanjutkan kembali pada hari Senin, 03 Juli 2023. #Rahmat

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube