PN Tipikor Pekanbaru, 23 Agustus 2023— Persidangan terdakwa Muhammad Syahrir kembali dibuka oleh Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa yang akan menjawab Replik dari Penuntut Umum sebelumnya.
Dalam pembacaan duplik, Penasihat Hukum menanggapi bahwa pemberian atau penyerahan uang berjumlah SGD 112.000 yang dilakukan Sudarso ke Syahrir di rumah dinas Syahrir. Pemberian itu tidak terbuktikan, karena tidak ada saksi yang mengetahui dengan pasti, termasuk saksi Fredy Hutauruk selaku satpam rumah dinas Syahrir. Freddy tidak ingat tanggal dan bulan berapa Sudarso datang menemui terdakwa di rumah dinas Syahrir.
Penasihat Hukum juga berpendapat bahwa di dalam fakta persidangan tidak ada sama sekali saksi yang menyatakan melihat Sudarso membawa uang untuk diberikan ke Syahrir. Keterangan pemberian uang itu juga hanya berdasarkan keterangan dari Sudarso saja, Penasihat Hukum mengganggap keterangan itu hanya berdiri sendiri dan patut tidak dapat diterima.
Selain itu, terkait keterangan dari saksi Dewi Murni soal pengelolaan sawah yang merupakan warisan dari mertua terdakwa Syahrir seluas 9 hektar yang sebenarnya menghasilkan keuntungan sejumlah dua miliyar lebih selama 2017 hingga 2022. Penasihat Hukum terdakwa meminta agar dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dengan alasan Syahrir memang memiliki usaha lain.
Kesimpulannya, Penasihat Hukum terdakwa tetap pada nota pembelaan sebelumnya dan meminta kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan 2 bidang tanah dan 1 mobil Brio yang disita, karena merupakan hasil dari usaha, warisan dan penghasilan terdakwa Syahrir selama menjabat sebagai ASN Kementerian ATR/BPN.
Agenda persidangan selanjutnya pembacaan Vonis untuk Syahrir dari Majelis Hakim yang diagendakan pada Kamis, 31 Agustus 2023. #Rahmat