Korupsi M Syahrir

Hakim Vonis M Syahrir 12 Tahun Penjara

PN Tipikor Pekanbaru, 31 Agustus 2023—Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara Riau Muhammad Syahrir dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Membayar denda pidana sebanyak Rp 1 Miliar serta membayar uang pengganti SGD 112.000 dan Rp 21,1 Miliar lebih.

Syahrir terbukti melanggar Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan Dakwaan Ketiga Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas putusan ini Syahrir dan Penuntut Umum sedang pikir-pikir untuk proses selanjutnya.

Berikut pertimbangannya:

Dakwaan Kesatu Pertama; untuk mempermudah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir 2024. Lalu perusahaan sudah kehabisan uang Rp 13 Miliar lebih. Sudarso General Manajer berusaha mendekati Syahrir dengan perantara Risna Virgiyanti Kepala Kantah Kuantan Singingi  atau Kuansing dan Muhammad Teguh Ajudan Syahrir. 4 Agustus. 2021 Sudarso jumpa dengan Syahrir dirumah dinas, disebutlah semua permasalahan perusahaan termasuk kebun plasma minimal 20 persen belum terbangun di Kuansing.

Pertemuan pertama itu Syahrir sudah minta Rp 3,5 Miliar dengan uang muka 40 sampai 60 persen berbentuk Dollar Singapura. Sudarso konsultasi dengan Frank Wijaya. Baru diakhir Agustus uang ada sebanyak  SGD 150.000. Uang diserahkan Sudarso 2 September masih di rumah dinas dan diterima Syahrir langsung.

Keesokan harinya langsung ekpos di Hotel Prime Park. Untuk  mengatasi masalah Adimulia tadi, perusahaan diarahkan Syahrir cukup meminta rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma PT Adimulia Agrolestari Kuansing diletakkan di Kampar kepada Andi Putra Bupati Kuansing. Artinya perusahaan tidak bangun plasam di Kuansing.

Hakim berpendapat uang yang diserahkan Sudarso ke Syahrir telah berubah kepemilikan. Uang yang diterima tersebut telah menggerakkan niat dan perilaku Syahrir selaku pejabat pemberi perijinan untuk permudah urusan perusahaan. Modus ini dipakai untuk menghindari kewajiban perusahaan untuk bangun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal surat permintaan rekomendasi itu tidak punya dasar hukum.

Dakwaan Kedua: Selama Syahrir menjabat Kepala Kanwil BPN Maluku Utara menerima pengurusan Hak Guna Bangunan dari PT PLN  Persero, PT jababbeka Morotai, PT Indutrial Wedabay Industrial Park sebanyak 55 bidang. Rp 76,8 Juta didapat dari Pegawai ASN di lingkungan BPN Maluku Utara dan uang Rp 4,9 Miliar  diterima berkaitan dengan jabatannya. Uang masuk ke dalam rekening Syahrir, Istri (Eva Rusnati dan Yuli Sasmita).

Selama Syahrir menjabat Kepala Kanwil BPN Riau banyak pengurusan tanah terlantar, permohonan HGU baru maupun perpanjangan. Pengajuan  sebanyak 38 dari perusahaan dan 3 perorangan.

2019. Telah diterbitkan HGU; untuk PT Agritama Palma Lestari atas nama (An) Adi seluas 198,6 Ha, PT Adei Plantation & Industry  An Thomas Thomas 11.571,17 Ha.

Belum proses; PT Agritasari Prima An Kamal seluas 100 Ha.

2020. telah diterbitkan HGU; untuk PT Dian Anggara Persada An Ir SH Situmorang seluas 174,5 Ha, PT Riau Anugerah Sejahtera An Hendra Tanadi seluas 5.328,6 Ha, PT Graha Permata Hijau An Peter Junaidi seluas 3.264,2 Ha,  PT Perkebunan Nusantara 5 An Jatmiko K Santosa seluas 1.627,5 Ha, PT Riau Agung Karya Abadi An Heru Subagio 33,3 Ha dan 3.293 Ha, PT Inecda An Hendry T seluas 5.743,3, PT Peputra Masterindo An Asan.

Diteruskan ke Kementerian ATR/BPN; PT Sewangi Sejati Luhur  An Edy Johan NG seluas 6.700 Ha, PT Pulau Kundir Perkasa An Nicky Adiperkasa seluas 379,08

2021. Belum diproses; Rustam Efendy seluas 999,8 Ha, Suharto seluas 1.974,2 Ha dan 3.439,03 Ha, PT Peputra Suprajaya An Sudiono seluas 48,31 Ha dan 118,71 Ha

Dikembalikan; Syaimzaimar seluas 1.079,5 Ha, PT Karya Indorata Persada An Agung Baskoro Suhatsah seluas 44,9 Ha

Diteruskan ke Kementerian ATR/BPN; PT Perdana Intisawit Persada An Harianto Tanamoeijono seluas 1.619 Ha, 3.359,9 Ha dan 1.053,42 Ha, PT Ekadura Indonesia An Benedictus Koento H seluas 10.0019 Ha, PT Surya Palma Sejahtera An Benni Syamsi seluas 474,2 Ha,

Telah diterbitkan HGU; PT Safari Riau An Indra Gunawan seluas 1.234,36 Ha,

Proses hukum ; PT Adimulia Agrolestari An David Vence Turangan seluas 1.835,24 Ha, 874,4 Ha, 256,1 Ha, 105,6 Ha dan 2.152,6 Ha

2022. HGU sedang berproses di Kanwil BPN Riau; PT Cakra Alam Sejati An Subur Tjuatja seluas 138,3 Ha

HGU belum berproses; PT Sinar Sawit Sejahtera An Ir Saslihadi seluas 640,6 Ha,

Dikembalikan; PT Hutahean seluas 4.589,59 Ha, PT Mustika Agrosari An Herry Amin seluas 47,1 Ha, PT Wanasari Nusantara An Nurindro Sahemidi seluas 46,8 Ha, PT Tri Bakti Sarimas An Riduwan Gunawan seluas 679,8 Ha,

Diteruskan ke Kementerian ATR/BPN; PT Sumber Jaya Indahnusa Coy An Sudarto Widjaja seluas  2.815,4 H,  4.193,7 Ha dan 1.534,9 Ha, PT Meridan Sejati Surya Plantation An Harianto Tanamoeijiono  seluas 3.410,5 Ha.

 Tahap Pengukuran; PT Sekar Bumi Alam Lestari An Jusman Bahudin seluas 6.200 Ha.

 Syahrir juga menerima uang dari ASN, perusahaan pengaju HGU dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebanyak Rp 1,1 Miliar lebih. Serta uang yang berkaitan dengan jabatan Syahrir sebagai Kanwil BPN sebanyak Rp 8,2 Miliar lebih. Uang  masuk dalam rekening Syahrir, kedua istrinya dan para keponakan serta adik ipar. Lalu uang gratifikasi lainnya yang diterima Syahrir berbentuk Dollar yakni SGD 557.000 setara Rp 5,9 Miliar.

Seluruh penerimaan yang diterima Syahrir menjabat Kepala BPN Maluku Utara dan Riau sebesar Rp 21,1 Miliar merupakan hasil gratifikasi.  

Dakwaan Ketiga: Uang hasil tindak pidan korupsi tersebut dibelikan menjadi 5 bidang tanah di Pelambang, 1 unit Ruko di Palembang, 3 bidang tanah di Ogan Komering Ulu Timur, 1 bidang tanah di Kayu Agung, pembangunan kontrakan. Membeli mobil Merk Brio, Alphard, Toyota 86 2.0 L, Isuzu Mu-X dan sepeda Motor V1JO2Q32LO

Selanjutnya menempatkan uang hasil tindak pidana di rekening BCA dan BNI milik Eva Rusnati, Mandiri, Panin dan BNI milik Syahrir.

Penghasilan Syahrir tidak seimbang dengan uang seluruh total gratifikasi yang telah diterima.

Dari semua gratifikasi yang Syahrir terima, hakim berkeyakinan kalau Syahrir telah berupaya mengaburkan asal-usul harta  kekayaan dengan menempatkan uang hasil kejahatan di rekening Keponakan dan adik ipar serta mengalihkan harta nama kepemilikan dengan nama anak, menantu dan adik. Lalu samarkan penukaran mata uang asing dengan menyuruh anak lalu sebut sumber uang dari usaha jual beli mobil, hasil tabungan dan usaha katering.

Pertimbangan lainnya:

Harta yang telah disita penyidik, kata Syahrir merupakan hasil usaha dan warisan. Namun tidak bisa dijelaskan keluarga (mertua, istri dan anak) yang memilih tidak bersaksi dipersidangan. Ini yang membuat Hakim sulit untuk mencari kebenaran klaim dari Syahrir tersebut.

Uang yang diterima Syahrir dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak SGD 112.000 dan Gratifikasi sebanyak Rp 21.130.375.401 telah bercampur dengan uang gaji, honor, warisan dan hasil usaha maka dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.  

Hakim berpendapat untuk memenuhi uang pengganti maka harta Syahrir berupa Mobil Toyota 86 2.0 L, Toyota Alphard, Sepeda Motor R-07297982, SHM 509, SHM 8588, SHM 1190, SHM 7648, SHM 335, SHM 01426, SHM 468, SHM 920, SHM 03496, Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak  tanah di Demang Lebar Daun. Serta , uang Rp 60 juta, SGD 100.000, uang Rp 40 juta, uang Rp 246 juta, uang Rp 157, uang Rp 315 juta, uang Rp 202 juta.

Semuanya dirampas negara setelah berkekuatan hukum tetap lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Hakim menyatakan hal memberatkan atas perilaku Syahrir; perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disegala bidang. Perbuatan Syahrir berpengaruh terhadap program pemerintah dalam efesiensi dan alur birokrasi stimulus perizinan berusaha di Provinsi Riau. Perbuatan Syahrir menganggu iklim investasi dibidang perkebunan baik pihak swasta maupun perorangan di Provinsi Riau.

Hal yang meringankan; Syahrir mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum.#Ellya

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube