Pengadilan Negeri Pekanbaru, 3 September 2018- Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto serta didampingi oleh kedua hakim anggotanya Kamazaro Waruwu dan M Suryadi membacakan putusan terhadap para terdakwa, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni dalam perkara tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PU.
Para Terdakwa didakwa, Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah denganUU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang dimulai pada malam hari sekitar pukul 19.50 WIB ini, majelis hakim sebelum membacakan putusannya, membuktikan dakwaan primier. Menurut majelis hakim para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 yang ada didalam dakwaan primier, yang unsur-unsurnya tidak terbukti dipersidangan menurut keterangan saksi-saksi serta ahli yang dihadirkan dipersidangan.
Sehingga majelis hakim mengalihkan para terdakwa dengan pasal 3.
Setelah itu, hakim anggota M Suryadi membacakan pembuktian dakwaan subsidair dengan unsur setiap orang. Menurut majelis hakim para terdakwa sudah membenarkan identitasnya dalam berkas dakwaan dan secara sadar mengikuti proses persidangan. Sehingga para terdakwa dapat dimintai keterangannya dipersidangan. Sehingga unsur setiap orang sudah terpenuhi.
Lalu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sesuai fakta persidangan terdakwa Yuliana J Bagaskoro meminta restu kepada Terdakwa Dwi Agus Sumarno untuk mengikuti lelang yang akan dilaksanakan di Dinas Ciptada, dan Dwi berjanji akan membantu Yuliana J Bagaskoro untuk memenangkan lelang tersebut. Setelah itu Dwi Agus Sumarno menghubungi Armansyah Aniputra (PPTK) dan Yusrizal (PPK) lalu menemui Ichwan Sunardi (Ketua Pokja).
Dalam pertemuan tersebut Ichwan Sunardi dimintai oleh Dwi Agus Sumarno untuk memenangkan PT Bumi Riau Lestari (BRL), perusahaan yang akan digunakan oleh Yuliana J Bagaskoro untuk mengikuti lelang tersebut. Pada persiapan lelang, Yuliana J Bagaskoro datang kepada Oki Oktari selaku Komisaris PT BRL untuk meminjam perusahaannya.
Oki menyiapkan segala persyaratan untuk mengikuti lelang. Setelah itu Yuliana yang menemui Ketua Pokja Ichwan Sunardi, lalu ia menjanjikan hadiah kepada Ichwan jika memenangkan PT BRL. Dalam proses lelang, Ichwan mengetahui PT BRL tidak memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. Ichwan Sunardi mengabari hal tersebut kepada Dwi Agus Sumarno, Dwi mengatakan agar mengabaikan syarat-syarat tersebut dan tetap memerintahkan Ichwan untuk memenangkan PT BRL dengan cara menyulitkan peserta lelang lainnya. dan pada akhirnya PT BRL yang memenangkan lelang tersebut.
Setelah itu diadakan rapat untuk membahas pekerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau eks Kantor Dinas PU tersebut yang dipimpin langsung oleh Terdakwa Dwi Agus Sumarno. Seusai rapat Dwi Agus Sumarno memerintkahkan saksi Irianto Rab untuk meminta uang 1% dari nilai proyek sebesar Rp 80.000.000 sebagai fee kepada Yuliana J Bagaskoro, dan Yuliana menyerahkan uang tersebut pada saat itu juga.
Pada tahap penandatanganan kontrak dilakukan oleh Kusno selaku Direktur PT BRL dan Yusrizal (PPK). Setelah penandatanganan kontrak, Yuliana mengambil ahli pekerjaan tersebut. Padahal Yuliana tidak memenuhi spesifikasi teknik serta syarat-syarat untuk mengerjakan proyek tersebut. Terdakwa Rinaldi Mugni selaku Konsultan Pengawas di proyek tersebut, membiarkan itu terjadi. Karena pada laporan pengawasannya berbeda dengan yang terjadi dilapangan. Laporan yang dibuat oleh Rinaldi Mugni seolah-olah pekerjaan sesuai dengan apa yang ada tertera didalam rencana kerja.
Perbuatan para terdakwa tersebut merugikan Negara “Riau” sebesar Rp. 935.357.542,99. Sehingga unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut majelis hakim.
Berlanjut pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Sesuai fakta persidangan juga bahwa pada saat dilakukannya addendum kedua yaitu penambahan tugu diproyek tersebut. Pembuatan tugu tidak dilelang terlebih dahulu, pengerjaan tugu tersebut langsung penunjukan dari terdakwa Dwi Agus Sumarno selaku Pengguna Anggaran, sehingga unsur ini juga terpenuhi.
Unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,sudah dibuktikan pada unsur sebelumnya yang terbukti pada persidangan bahwa dalam proses pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Eks PU dilakukan tidak sesuai dengan rencana kerja yang ada didalam kontrak sehingga perbuatan terdakwa tersebut merugikan Negara “Riau” sebesar Rp. 935.357.542,99.
Lalu diikuti unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Sesuai fakta yang ada dipersidangan para terdakwa secara sadar bersama-sama melakukan perbuatan yang dipidanakan tersebut.
Sehingga semua unsur yang ada dipasal 3 tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan terhadap ketiga Terdakwa.
Majelis Hakim memutuskan;
- Membebaskan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yuliana J Bagaskoro dari dakwaan Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Memutuskan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yuliana J Bagaskoro terbukti melanggar dakwaan Subsidair: pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan hukuman pidana penjara untuk Terdakwa Dwi Agus Sumarno selama 1 tahun 5 bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Rinaldi Mugni selama 1 tahun 10 bulan dikurangi selama masa tahanan. Dan terdakwa Yuliana J Bagaskoro selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan.
- Pidana denda kepada ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan penjara.
- Memutus ketiga terdakwa membayar uang pengganti (UP) masing-masing terdakwa Dwi Agus Sumarno sebesar Rp. 80.000.000, Terdakwa Rinaldi Mugni sebesar Rp. 163.708.800, dan Terdakwa Yuliana J Bagaskoro sebesar Rp. 755.357.542,99, apabila setelah 1 bulan putusan berstatus hukum tetap UP tidak dibayar, harta dan benda terdakwa akan dilelang sesuai besarnya UP. Dan apabila harta dan benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni menerima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Yuliana J Bagaskoro dan Jaksa Penuntut Umum memilih untuk piker-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Mudjono SH ini ditutup oleh majelis Hakim pukul 20.50 WIB. #habib-senarai