Pengadilan Negeri Pekanbaru, 8 Mei 2018. Hakim ketua Bambang Maiyanto membuka sidang perkara tipikor pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Juliana Baskoro. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari penuntut umum, Tri Iswanto, peneliti pelaksana kontrak dan Nurul Ikhsan, Kasi Pemanfaatan Ruang.
Tri Iswanto, Peneliti Pelaksana Kontrak
Dalam pembangunan RTH Tri jelaskan posisi Dwi Agus Sumarno sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Juliana Baskoro sebagai kontraktor. Biaya pembangunan menggunakan APBD 2015 sebesar Rp 8 miliar, dalam pembangunan RTH ia di tunjuk melalui surat keputusan dari Dwi saat itu Kepala Dinas PUPR dan memiliki dua anggota.
Sebelumnya anggaran diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal, namun saat pengejaan di lokasi terdapat 2 kali adendum, namun Tri terlibat pada adendum 2, karena ada perubahan dalam spesifikasi dan biaya kontrak. “Ada kerja pengurangan volume pada Oktober dan panambahan harga spesifikasi pada November,” kata Tri Iswanto.
Ada 3 item dalam edendum yaitu, tempat sampah, pewarna (cat) dan tugu. “Perubahan harga 6 persen terhadap total nilai kontrak boleh saja sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010,” ujar Tri Iswanto. Namun pembangunan tugu bagian atas di ajukan belakangan. Ia tidak pernah dengar Gubernur perintah Kadis untuk pembangunan tugu.
Pembangunan tugu habiskan biaya Rp 425 juta, pembangunan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno saat peresmian bertugas sebagai koordinator acara.
Terkait Juliana Baskoro, Tri jelaskan bahwa Juliana menggunakan meminjam perusahaan untuk memenangkan pengerjaan RTH dan Tugu tersebut.
Nurul Ikhsan, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR
Saksi tidak banyak mendapat pertanyaan dari hakim, jaksa dan penasehat hukum, ia hanya menjelaskan saat proses pengajuan saksi sudah pindah dan tidak terlibat penuh. “Tanggung jawab pada kepala ULP,” kata Nurul Ikhsan. #fadlisenarai