PN Pekanbaru, 23 November 2017–Hakim Ketua Bambang Miyanto bersama dua Hakim Anggotanya membuka sidang tindak pidana korupsi pukul 11.08 atas nama terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Rusman Yatim, Edi Erisman, Abdul Rajab Nainggolan dan Subiakto. Semua terdakwa terjerat kasus penerbitan sertifikat hak milik dalam kawasan hutan, yang mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp 14 miliar. Agenda sidang mendengar keterangan 4 saksi yang dihadirkan JPU, namun dari empat saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang dapat hadir, yaitu Supendi
Supendi, pendiri HPH PT Uniseraya jelaskan sertifikat yang diterbitkan BPN untuk Johannes Sitorus berada di areal bekas izin HPH PT Uniseraya. Ia mengetahui desa yang berada di sekitar areal tersebut adalah Desa Mentulik dan ia baru tahu telah berganti nama menjadi Dusun Kepau Desa Buluh Nipis setelah diberi tahu penyidik.
Saksi tidak pernah meninjau kembali bekas HPH karena izin diberikan sejak 1974 hingga 1994. Ia pernah ajukan perpanjangan izin pada 1993 kepada Departemen Kehutanan namun ditolak. Setelah izin habis, Supendi mendengar areal tersebut diwacanakan menjadi kawasan budidaya madu lebah. Sebelum dibebani izin HPH, areal seluas 40 ribu hektar tersebut merupakan kawasan hutan produksi.
“Apakah saksi dapat tahu lokasi penerbitan sertifikat ini berada dalam areal hutan seluas 40 ribu hektar ?” tanya penasehat hukum
“Secara pasti saya tidak tahu, yang jelas areal tersebut merupakan kawasan hutan, jika ingin pasti tentu harus dilakukan pengecekan langsung,” jawab Supendi. Penasehat Hukum memberikan catatan bahwa menurut SKGR yang dimiliki terdakwa, areal tersebut berada di kawasan Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan bukan di Desa Mentulik di Kabupaten Kampar.
Sidang usai dan akan dilanjutkan minggu depan pun usai, dan akan dilanjutkan pada 29 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.#yusufRCT