Video Sidang
PN Pekanbaru, Rabu 29 November 2017 — Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Penerbitan Sertifikat dalam kawasan hutan atas nama terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab Nainggolan, Rusman Yatim dan Edi Risman, dibuka pada pukul 13.25 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini tidak dapat dilanjutkan karena Hakim Ketua Bambang Miyanto tidak dapat hadir. “Beliau sedang mengalami kemalangan,” ujar Rahman Silaen, Hakim Anggota. Sidang diagendakan pada minggu depan, 7 Desember 2017. . #habibRCT
Hakim Ketua Tidak Hadir, Sidang Ditunda
30 November 2017
606 Views
1 Min Read

-
Share This!
You may also like
Nurul Fitria
Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.
Live Tweet
Video Sidang
Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube
Terkait
Kabar Terbaru
- Tiga Bulan Kapolda Riau: Mengumandangkan Tuah dan Marwah Green Policing
- Diskriminasi Perlakuan Sawit Ilegal dalam Kawasan Hutan Konservasi: Perusahaan Satu Daur, Perorangan Serahkan Lahan
- Sawit Dalam Kawasan Hutan: Korporasi Tidak Pernah Dipidana bahkan Dilegalkan, Warga Dikriminalisasi (2)
- PENERTIBAN KAWASAN HUTAN:”PENERTIBAN” TN TESSO NILO DI ERA TIGA PRESIDEN (1)
- 27 Tahun Reformasi 1998: Menanti Aksi Kepala Daerah Mengaudit Bisnis dan HAM
- Tugas Mulia untuk Bupati Siak Terpilih, Menghentikan Moral Hazzard Pilkada Berikutnya
- “Rasa Keadilan” Dalam Putusan Dismissal Hakim MK untuk Pilkada Siak?
- Hakim Mahkamah Konstitusi Memperpanjang Moral Hazzard dalam Pilkada Siak?
- Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak?
- Harapan Kepada Gubernur-Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029: Menghentikan Tabiat Korupsi 20 Tahun Terakhir