Kasus KUD Pematang Sawit Pantau

Jafri: Lahan KUD Pematang Sawit Dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap

Video

PN Pelalawan, Kamis 30 November 2017—penasihat hukum Libertus Jehami, Edy Sutrisno dan Azis Fahmi menunggu di mejanya. Penuntut umum Himawan Saputra juga begitu. Mereka memakai toga hitam. Tak lama kemudian, ketua majelis hakim Weni Warlia bersama Nur Rahmi dan Riau Ayu Rosalin memasuki ruangan dan langsung menuju meja hijau.

Weni Werlia kemudian mengetuk palu membuka sidang, lalu meminta Khairul Pagab duduk di kursi yang sudah disediakan di hadapan majelis hakim. Khairul Pagab wakil ketua 2, KUD Pematang Sawit yang jadi terdakwa perkara pidana menanam sawit tanpa izin. Agenda sidang hari ini mendengar keterangan saksi Jafri dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan.

Jafri baru saja pensiun awal November lalu. Saat masih menjabat, ia dua kali menemani penyidik dari Bareskrim Polri, untuk meninjau lahan KUD Pematang Sawit. Ia bersama petugas dari kementerian kehutanan dan lingkungan hidup RI, mengambil titik koordinat diseluruh batas lahan KUD Pematang Sawit. “Batas-batas itu ditunjuk langsung oleh petugas kebunnya. Karena mereka yang tahu,” kata Jafri.

Hasil pengambilan titik koordinat itu menerangkan, bahwa lahan KUD Pematang Sawit berada dalam kawasan hutan produksi tetap. Luasnya lebih kurang 299 hektar. Ia sudah ditanami kelapa sawit dan beberapa kali panen. Kata Jafri, lahan tersebut masuk dalam area konsesi PT Nusantara Sentosa Raya, yang telah diberi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman. “Mereka menanam akasia.”

“Apa dasar anda menyatakan status kawasan tersebut?” tanya Riau Ayu Rosalin.

“Berdasarkan SK 173 tahun 1986 tentang tata guna hutan kesepakatan dan SK 878 Menhut tahun 2014 yang mulia,” jawab Jafri.

“Apakah anda tahu di Pelalawan ada tanah ulayat?” giliran Weni Warlia bertanya.

“Setahu saya tak ada yang mulia,” jawab Jafri kembali.

Khairul Pagab membantah keterangan Jafri terkait hal ini. Menurutnya, tanah yang ada di Pelalawan adalah milik nenek moyangnya terdahulu. “Itulah tanah ulayat.”

“Ya sudah. Kalau itu jadi keberatan, nanti sampaikan dipembelaan saja,” kata Weni Warlia.

Jafri diperiksa tak sampai setengah jam. Ia kemudian diminta meninggalkan ruangan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis  7 Desember 2017.#Suryadi-rct

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube