Video Sidang
PN Pekanbaru, Rabu 29 November 2017 — Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Penerbitan Sertifikat dalam kawasan hutan atas nama terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab Nainggolan, Rusman Yatim dan Edi Risman, dibuka pada pukul 13.25 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini tidak dapat dilanjutkan karena Hakim Ketua Bambang Miyanto tidak dapat hadir. “Beliau sedang mengalami kemalangan,” ujar Rahman Silaen, Hakim Anggota. Sidang diagendakan pada minggu depan, 7 Desember 2017. . #habibRCT
Hakim Ketua Tidak Hadir, Sidang Ditunda
30 November 2017
584 Views
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
Nurul Fitria
Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.
Live Tweet
Video Sidang
Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube
Terkait
Kabar Terbaru
- Kunjungan Menteri LH Ke Riau: Tidak Berkontribusi Besar pada Persoalan Lingkungan Hidup 20 Tahun Terakhir
- Jelang Debat Gubernur Dan Wakil Gubernur Riau, Ketiga Calon: Tidak Punya Komitmen Pemberantasan Korupsi, Membuka Partisipasi Publik Dan Melindungi Masyarakat Adat
- AHY Gagal Melawan Mafia Dalam Perkara M.Syahrir. Nusron Wahid?
- Senarai Mendesak Anggota DPR 2024-2029 Harus Turut Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
- Alexander Marwata Harus Segera Mundur Sebagai Komisioner KPK
- Jikalahari dan Senarai Apresiasi Putusan MA: Menolak PK Surya Darmadi
- Hotroom Hotman Paris Hutapea Edisi 18 September 2024: Menyesatkan Publik, Tidak Menghormati Putusan Majelis Hakim Bahkan Tak Punya Empati Pada Masyarakat Adat Talang Mamak
- Putusan Banding Paijo, Novrianto, Eko, Suparmo, Yulius: Menguatkan Putusan PN
- Capim KPK 2024-2029: Harus Memprioritaskan Isu Ekologis dan Korupsi Korporasi
- SP 3 untuk Surya Darmadi: KPK Jadi Alat Korporasi Penjahat Lingkungan Untuk Bebas Dari Hukum