–Sidang Pembakaran Alat Berat PT Sumatera Agrindo Lestari Desa Pungkat, Kecamatan Gaung—Inhil
PN Tembilahan, Senin 24 November 2014—Sidang bagian kedua kasus pembakaran alat berat PT Sumatera Agrindo Lestari (SAL) dengan terdakwa Amronsyah, Zulmarli, Arisusanto, Dedi, Pauwandi, Wardan Ibrahim, Arisman Dianto, Usman, Samsuri, Maini, Hamdalis dan Ahmad Zunaidi. Pukul 11.10 dimulai, kali ini majelis hakim diketuai Lukman Nur Hakim, hakim anggota Rahmat Sahala Pakpahan dan Budi Setiawan.
Hari ini pemeriksaan saksi meringankan (ade charge). Penasehat Hukum menghadirkan empat saksi: TS Suhandri Abdullah (penggiat lingkungan) , Asmar (tokoh masyarakat desa pungkat), M. Amin (warga desa pungkat) dan Amirudin (warga desa pungkat).
TS Suhandri Abdullah (penggiat lingkungan)
Sebelum wagra ditangkap aparat kepolisian, Suhandri sudah mendampingi warga untuk melakukan advokasi terkait operasional PT Sumatera Agrindo Lestari (SAL). “Kita dampingi warga ke DPRD Kabupaten, Kantor Bupati dan meminta data amdal PT SAL,” Kata TS Suhandri Abdullah. “Karena kita tahu operasional PT SAL sarat dengan kepentingan dan tidak berpihak pada masyarakat.”
TS Suhandri Abdullah lakukan pengecekan titik koordinat lahan yang menjadi sengketa, hasilnya ada tumpang tindih lahan warga dengan perusahaan. “Saat kejadian pembakaran posisi anda di mana saat itu,” tanya hakim anggota Budi Setiawan. “Saat itu saya di Tembilahan, saat kejadian saya tidak berada di lokasi,” ucap Suhandri.
Suhandri lebih banyak berbicara tentang dampak lingkungan dan izin perusahaan yang bermasalah, “PT SAL garap hutan alam yang jadi sumber kehidupan masyarakat, seharusnya mereka garap lahan yang kritis atau tidak produktif,” katanya. Terkait izin, Suhandri mengatakan ada kejadian yang janggal ketika izin di terbitkan mendekati lengsernya Bupati Indra Muhklis Adnan.
“Perusahaan tidak mematuhi kesepakatan yang telah di keluarkan oleh pemerintah Inhil untuk pemberhentian sementara operasional di desa Pungkat,” terang Suhandri.
“Kita fokus pada dakwaan, jangan bahas izin dulu,” kata Junaidi Jaksa Penuntut Umum, keberatan dengan keterangan saksi. Menurutnya jika izin perusahaan bermasalah lakukan langkah hukum untuk menggugat.
Asmar (Tokoh masyarakat Desa Pungkat)
Asmar di desa Pungkat dikenal sebagai tokoh masyarakat, dia kenal sebagian terdakwa. Terkait kasus ini ia mengatakan “PT SAL melecehkan warga Pungkat dan Inhil,” ucapnya geram. Asmar pernah ikut demo pertama kali menolak kedatangan PT SAL di Pungkat.
Ia bercerita awalnya, kawasan hutan alam itu ingin di jadikan perkebunan oleh kepala desa Pungkat saat itu Hamdan Haji Awang, “Dia mintak lahan itu dirintis, untuk SKTnya dia bisa buatkan,”kata Asmar.
Namun banyak warga yang tidak sepaham dengan pemikiran kepala desa. Tanpa sepengetahuan sebagian warga, pihak desa melakukan komunikasi dengan PT SAL untuk membuka lahan perkebunan, “Tapi masyarakat tidak mengikuti ajakan kepala desa,”tambah Asmar.
Alat berat mulai datang ke lokasi, pohon ditebang dan tanah digali untuk buat kanal. Aktifitas mulai bertambah ramai ketika penambahan empat alat berat di Parit sembilan dan lima di Sungai Trenggiling. Situasi mulai tidak karuan, warga mulai resah.
Dan pembakaran terjadi, “Saat itu saya tidak di lokasi, saya sedang mencari ikan di sungai dan tidak tahu ada pembakaran,” kata Asmar.
Asmar melihat kemarahan warga itu ketika sumber penghidupan mereka seperti kayu untuk membuat kapal, dan sungai di sana sebagai sumber mata air ketika musim kemarau. “Apa jadinya ketika semua dimusnahkan, kami hidup dari sana,” Kata Asmar.
M Amin dan Amirudin (Warga Desa Pungkat)
M Amin berkerja sebagai petani kelapa sedangkan Amirudin pembuat kapal tradisional, mereka mengatakan saat perusahaan masuk, kebun mereka mulai diserang hama dan binatang beruk yang merusak pohon kelapa. “Hasil perkebunan kami mulai terganggu semenjak adanya perusahaan,” kata M Amin.
Lain lagi Amirudin, sebagai pembuat kapal, ia mencari kayu di hutan alam tersebut. “Kami cari kayu di hutan untuk buat kapal,” katanya. Kapal-kapal dari Desa Pungkat sudah terkenal bagus, dan dari pembuatan kapal warga bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka. “Seharusnya hutan alam digarap untuk kemakmuran rakyat,” tutup Amirudin.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada 27 November 2014.#rct-fadli