Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto. Pantau

Penasihat Hukum Menolak Dakwaan Penuntut Umum

Video Sidang

PN PEKANBARU, KAMIS 12 OKTOBER 2017—Majelis Hakim Bambang Miyanto bersama dua hakim anggota membuka sidang perkara tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik, atas nama terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

Dalam perkara ini, Zaiful Yusri mantan Kepala BPN Kabupaten Kampar dan terdakwa lainnya masing-masing sebagai Panitia A pemeriksaan tanah pada instansi yang sama. Kali ini mereka hadir dipersidangan dalam agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum masing-masing.

Penasihat hukum Zaiful Yusri dan rekan-rekannya keberatan dengan dakwaan penuntut umum karena, Zaiful Yusri pada perkara yang sama dan di pengadilan yang sama sudah dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Putusan yang dibacakan pada 4 Mei 2017 itu, juga menimbang bahwa, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak memiliki kewenangan menangani perkara yang bersifat administratif. Dengan kata lain, perkara penerbiatan sertifikat hak atas tanah seharusnya disidangkan di pengadilan tata usaha negara.

Tak hanya itu, pada upaya banding yang pernah dilakukan oleh penuntut umum di Pengadilan Tinggi Provinsi Riau, juga ditolak oleh majelis hakim yang bersangkutan. Artinya, majelis tersebut menerima eksepsi dan memperkuat putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap pada 26 Juni 2017 lalu.

Mengenai sertifikat yang dikeluarkan oleh terdakwa dan dianggap penuntut umum berada dalam kawasan hutan, juga dinyatakan keliru oleh penasihat hukum. Pasalnya, pada saat dilakukan pengukuran di lapangan tidak ditemukan batas atau papan nama yang menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan.

Artinya, sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh terdakwa bukan di dalam kawasan hutan, sebagaimana UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004.

Lokasi yang telah dikeluarkan sertifikat oleh terdakwa di Desa Buluh Nipis atau sekarang Desa Kepau Jaya, juga bukan berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Lokasi tersebut merupakan kawasan perkebunan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang RTRW Kabupaten Kampar.

Selain itu, permohonan sertifikat yang diajukan oleh Johannes Sitorus pada BPN Kabupaten Kampar, sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dengan melampirkan bukti surat keterangan ganti rugi yang ditandatangani kelapa desa setempat, dan memperoleh rekomendasi dari Camat Siak Hulu pada 2005.

Tak hanya itu, kawasan yang dimohonkan sertifkatnya juga telah ditanami kelapa sawit dengan usia kurang lebih dua tahun. Dengan kata lain bukan berstatus kawasan hutan. “Jadi, penerbitan sertifikat hak atas tanah bukan untuk membuka lahan baru atau meredistribusi tanah. Melainkan pelayanan terhadap permohonan pemilik atas tanah,” tegas penasihat hukum.

Bila penuntut umum mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173 Tahun 1986 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Riau, penasihat hukum juga menilai hal itu keliru.

Pasalnya, surat keputusan tersebut tidak serta-merta mensahkan satu lokasi sebagai kawasan hutan. Karena, untuk menentukan satu lokasi berstatus kawasan hutan, ada beberapa tahap yang mesti dilakukan. Artinya, setelah ada penunjukan, selanjutnya ada penatabatasan, pemetaan dan penetapan.

Mengenai hal ini, lokasi yang dimaksud belum pernah dilakukan penatabatasan sebagai kawasan hutan. Juga belum ada surat keputusan yang menyatakan lokasi tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Penuntut umum juga dinilai tidak cermat dalam menyebutkan kerugian negara dan tidak dapat merincikannya secara jelas. Termasuk bagaimana peran terdakwa. Dari mana asalnya kerugian negara ditemukan? Tidak memiliki dasar dalam menghitung kerugian negara. “Justru negara diuntungkan dengan dikeluarkannya sertifikat hak milik karena telah dibayarkan pajak bumi dan bangunan,” tegas penasihat hukum kembali.

Instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional atau lembaga lainnya. Seperti, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat atau satuan kerja perangkat daerah yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan audit keuangan negara. Namun, lembaga tersebut juga tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara. Adalah hakim yang berhak menilai adanya kerugian negara.

Keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Subiakto kurang lebih juga sama. Intinya menanggapi soal status kawasan hutan dan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Pada pokoknya, para penasihat hukum memohon pada majelis hakim:

  1. Menerima eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Zaiful Yusri, Abdul Razak Nainggolan, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Subiakto.
  2. Menyatakan perkara a quo termasuk ne bis in idem. Hal ini ditujukan pada terdakwa Zaiful Yusri.
  3. Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara terdakwa karena, yang berwenang adalah pengadilan tata usaha negara.
  4. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tak dapat diterima.
  5. Menyatakan perkara a quo tak dapat diperiksa lebih lanjut.
  6. Menetapkan seluruh barang bukti yang diperiksa dalam perkara ini dikembalikan pada pihak-pihak yang berhak.
  7. Membebankan biaya perkara pada negara.

Penuntut umum akan menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa secara tertulis. Majelis hakim memberi kesempatan tersebut satu minggu kemudian. Sidang dilanjutkan kembali, Kamis 19 Oktober 2017.#Suryadi-rct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube