Video: Jawaban atas Eksepsi
Bangkinang, 11 April 2017—Pengadilan Negeri Bangkinang kembali membuka sidang kasus perambahan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan terdakwa Johannes Sitorus. Sidang dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang Herlambang Saputro mengatakan, ada beberapa hal menurut penuntut umum yang perlu di tanggapi yaitu wewenang penuntut umum mendakwa Johannes Sitorus, penentuan perkara yang menurut penasehat hukum terdakwa masuk ke ranah perdata dan penetapan pasal undang-undang kehutanan terhadap terdakwa.
Menurut Herlambang, secara pidana terdakwa Johannes Sitorus telah menguasai hutan yang dilarang oleh pemerinta, “Dia punya Sertifikat Hak Milik (SHM) tapi tidak punya izin pengelolaan kawasan hutan dan statusnya juga belum dilepas,” kata Herlambang. Ia menambahkan, penasehat hukum tidak perlu mencampur adukkan perkara perdata dan pidana, dan penuntut umum berhak mendakwa Johannes Sitorus secara pidana.
Terkait pasal pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo pasal 78 ayat (2) UU. RI No. : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Herlambang mengatakan kita mengacu pada rentang waktu kejadian pada tahun 2000, “Undang-undang tidak berlaku surut, kita bantah dengan azaz non retroaktif,” ucap Herlambang.
Saat persidangan, pihak penasehat hukum meminta perubahan jadwal sidang pada hari Kamis dan pengajuan penangguhan penahanan. Namun menurut humas Pengadilan Negeri Bangkinang sekaligus hakim anggota, Ferdian mengatakan, majeis hakim tetap mengagendakan sidang pada hari Selasa, “Sidang tetap seperti biasa, dan terhadap penangguhan penahanan terdakwa, kita akan dibahas oleh mejelis hakim,” ujar Ferdian.
Sidang kembali dibuka pada Selasa 18 April 2017, pukul 10.00. dengan agenda putusan sela oleh mejelis hakim. #fadlirct