PN Siak, Senin 4 Juni 2018—majelis hakim Lia Yuwannita bersama Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria, buka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI). Sidang di ruang cakra pukul 13.00.
Penasihat hukum hadirkan dua saksi meringankan. Agus Setiawan Manajer Umum dan Personalia serta Andra Yusuf Adnan Bidang Pencegahan Kebakaran Lahan.
JPU keberatan keduanya diperiksa karena masih berstatus karyawan PT TFDI. “Kalau tetap diperiksa kami tak ingin mereka diambil sumpah,” kata Endah Purwaningsih.
PH tetap ingin diperiksa dan diambil sumpah karena, tiap pihak berperkara punya kesempatan menghadirkan saksi. Hakim minta waktu 10 menit untuk musyawarah. Sidang di skors.
Putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU. Saksi tetap diperiksa tapi tak diambil sumpah. PH tetap keberatan. Mereka putuskan saksi tak diperiksa sama sekali. Keberatan ini akan mereka tuangkan dalam pleidoi.
Sidang berikutnya PH hanya akan menghadirkan ahli meringankan. Sidang dilanjutkan Senin 25 Juni 2018.#Suryadi