Karhutla PT Gandaerah Hendana

Duplik: Fakta Sidang Jaksa berisi Khayalan

Sidang ke 12—Duplik

PN Rengat, 1 November 2021—Sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terdakwa PT Gandaerah Hendana diwakili Jeong Seok Kang anak Mr Kang dibuka untuk umum. Ketua Majelis Nora Gaberia Pasaribu bersama anggotanya Maharani Debora Manullang serta Mochamad Adib Zain buka sidang pukul 11.00.

Setelah palu sidang diketuk Nora menyebut surat edaran Sekertaris Mahkamah Agung perihal agar jaksa, penasihat hukum, terdakwa maupun pihak lain, agar tidak menghubungi hakim dalam urusan perkara sidang. Serta tidak memuat polemik diluar sana. Hakim independen dalam menganalisa perkara hingga membuat putusan. Jika ada yang tidak puas dengan putusan maka bisa menempuh upaya lain.

Lalu, penasihat hukum terdakwa Asep Ruhiat dan rekannya dipersilahkan untuk membaca Duplik, bantahan atas Replik yang dibaca kamis lalu.

Intinya duplik berisi tentang: lahan yang terbakar di HGU N0 16 Gandaerah sudah sejak 2000 awal dikuasai masyarakat. Perusahaan tidak bisa menduduki lahan meskipun sudah banyak melakukan mediasi dan menawarkan program kegitaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun usaha itu justru ditolak. Dan saat kebakaran September 2019 Gandaera-lah yang langsung pimpin upaya pengendalian api dibantu tim pemadam dari Polisi, TNI, Manggala Agni dan Masyarakat. Ditambah dengan menurunkan alat pemadam yang cukup.

Lalu penasihat hukum tidak terima ketika disebut pleidoi-nya disusun secara subjektif. Padahal analisa dalam pembelaan itu sangat objektif dan terbukti dalam persidangan.

Selama persidangan berlangsung tidak ditemukan pelaku yang membakar lahan. Seharusnya masyarakatlah yang harus bertanggungjawab atas kejadian kebakaran. Buktinya masyarakat Seluti sudah punya sertifikat diatas lahan terbakar. Dan sudah bermukim disana jauh sebelum perusahaan masuk.

Jaksa juga tidak banyak memasukkan keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam dokumen tuntutan. Akibatnya tuntutan yang disusun oleh penuntut umum justru mengaburkan fakta sidang. Ditambah lagi, ahli yang mereka hadirkan melanggar hukum acara pidana sebab telah menyatakan Gandaerah terbukti salah dan harus pertanggungjawabkan kebakaran. Seorang ahli tidak berhak menentukan sebuah kesalahan sebab itu tugas majelis hakim.

Sehingga penasihat hukum minta kesediaan hati majelis hakim untuk melihat semua fakta sidang. Bukan fakta sidang berisi khayalan dan imajinasi yang disusun oleh jaksa.  

Setelah pembacaan duplik, hakim menunda sidang selama 3 jam agar jaksa melengkapi bukti surat. Sidang selanjutnya akan digelar 10 November 2021 agenda putusan dari majelis hakim.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube