Karhutla PT Gandaerah Hendana

Replik: Tetap Pada Tuntutan

Sidang ke 11-Replik

PN Rengat, 28 Oktober 2021— Sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terdakwa PT Gandaerah Hendana (GH), yang diwakili Jeong Seok Kang, anak dari Mr Kang kembali dibuka untuk umum. Ketua Majelis Nora Gaberia Pasaribu bersama anggotanya Maharani Debora Manulang dan Mochamad Adib Zain masuki ruang sidang hampir pukul setengah 11 pagi.

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Jimmy Manurung dipersilahkan hakim untuk membaca Replik, tanggapi atas Pleidoi yang dibacakan Tim Penasihat Hukum  Terdakwa senin lalu. Berikut ringkasnya;

Pihak Penuntut Umum (PU) merasa tak perlu banyak menanggapi nota pembelaan terdakwa sebab semua sudah termuat jelas pada surat tuntutan yang dibaca 18 Oktober lalu.

Permintaan terdakwa untuk dilepaskan dari segala tuntutan tidak berdasar, sebab perusahaan telah menginsafi akan terjadinya kebakaran. Dibuktikan dengan memang tidak ada menjaga lahan usahanya, sejak mengetahui titik  awal api tidak melakukan tindakan apapun dan sama sekali tidak meletakkan sarana-prasarana pengendalian kebakaran pada lahan terbakar.

Dengan demikian rasionalisasi pledoi terdakwa tidak diterima, karena perusahaan telah mengetahui akibat dan penyebab terjadinya kebakaran dilahan usahanya. Penuntut umum tidak sepakat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa dan minta hakim untuk mengesampingkan seluruhnya.

Penuntut umum tetap pada tuntuntan yakni supaya majelis hakim memutuskan PT GH diwakili Jeong Seok kang selaku Direktur Utama dinyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku kerusakan lingkungan hidup. Diatur pada Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 huruf a jo Pasal 118 ayat 1 jo Pasal 119 ayat 1 UU 32/2009. Pidana denda Rp 9 Miliar. Perbaikan akibat kebakaran untuk pemulihan lahan yang rusak seluas 580 hektar sebesar Rp 208.848.730.000

Atas Replik yang dibacakan jaksa penuntut umum, Tim PH terdakwa akan berikan tanggapan tertulis atau Duplik pada 1 November 2021.#Firli

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube