Kasus Andi Putra Korupsi

JPU: Andi Putra Korupsi Berlanjut

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 7 Juli 2022—Penuntut umum KPK menyatakan terdakwa Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi nonaktif, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Andi dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 500 juta dan tidak boleh dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun, paska menyelesaikan hukuman.

Andi terima uang dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, Rp 500 juta dari Rp 1,5 miliar yang disepakati. Pembayarannya bertahap sampai Andi menerbitkan rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar.

Sejak 2020, Sudarso diperintah Komisaris Adimulia, Frank Wijaya, untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir pada 2023.

Pada 3 September 2021, Kanwil BPN Riau rapat ekspos memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan Adimulia. Salah satu sarat yang belum dipenuhi, pembangunan kebun masyarakat atau plasma seluas 20 persen dari total luas HGU.

Sudarso keberatan. Merasa kebun plasma di Kampar sudah termasuk kewajiban di Kuansing. Sementara kepala desa yang wilayahnya bersentuhan dengan kebun Adimulia, memaksa perusahaan memenuhi permintaan mereka.

Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, kemudian memutuskan Sudarso harus minta rekomendasi Andi, supaya tidak perlu mewajibkan Adimulia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Sudarso membuat surat permohonan dan mengantarnya langsung di kediaman Andi pada 12 Oktober 2021. Lebih kurang satu bulan sebelumnya, Sudarso menjamu Andi di rumahnya. Di sanalah permintaan uang Rp 1,5 miliar disetujui Frank.

Pada 18 Oktober, Sudarso sebenarnya hendak menyerahkan Rp 250 juta lagi. Tapi KPK menangkapnya, ketika hendak menuju kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketengakerjaan (DPMPTSPK) Kuansing.

Sementara Andi, ditahan setelah diminta datang ke Mapolda Riau, malam itu juga. Tim KPK sebenarnya sudah membuntutinya sejak dari Kuansing. Tapi Andi berupaya menghilangkan jejak.

Di persidanganpun, Andi membantah kaitan permintaan uang dengan rekomendasi. Katanya, uang itu dipinjam buat bayar hutang dan keperluan mendesak lainnya.

Penasihat hukum Andi, Dodi Fernando, menyampaikan pembelaan, minggu depan. Dia akan menguraikan dalil-dalil yang memperkuat alasan pinjam meminjam.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan, beri waktu 1 minggu. Jika tidak siap, dianggap tidak memberikan pembelaan. Sebab, masa penahanan Andi tak dapat diperpanjang lagi.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube