Kasus Andi Putra Korupsi

Pleidoi : Itu Uang Pinjaman

PN Tipikor Pekanbaru, 14 Juli 2022—Minggu lalu Penuntut Umum KPK sudah membacakan Tuntutan Terdakwa Andi Putra. Kini, Penasihat Hukum-nya melakukan pembelaan. Dody Fernando dan rekannya membantah surat tuntutan pada Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang dikenakan pada kliennya itu.

Unsur menerima hadiah atau janji. Pada awalnya perjumpaan antara Andi Putra di rumah Sudarso Jalan Kartama, ingin meminjam sebab Andi Putra punya keperluan pribadi yang membutuhkan dana cukup besar. Dan menayakan apakah uang itu bisa disediakan, setelah menunggu dua minggu uang Rp 500 juta dibawa Deli Iswanto ke Kuansing.

Uang Rp 500 juta dari Sudarso kepada Andi Putra berkaitan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Penempatan Kebun Plasma PT Adimulya Agrolestari yang berada di Kampar, hanya cerita karangan penuntut umum.  Itu uang pinjaman bukan urusan surat rekomendasi.

Sudarso baru tahu perlunya dibuat surat rekomendasi setelah 9 Oktober, jauh setelah rapat ekspos di Hotel Prime Park 3 September. Dan pertemuan Andi Putra dan Sudarso dirumahnya tidak ada pembahasan surat rekomendasi apalagi  meminta uang Rp 1,5 Miliar jika mau menerbitkan surat tersebut. Pinjaman yang dilakukan saat itu tidak berhubungan dengan proses perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulya Agrolestari.

Lalu Sudarso yang meminta uang Rp 500 juta kepada Frank Wijaya, dicatat Riana Iskandar Accounting perusahaan sebagai pinjaman via Sudarso.

Pinjaman yang dilakukan oleh Andi Putra merupakan urusan perdata bukan pidana. Apalagi tidak ada komisaris dan pengurus Adimulya yang dijadikan tersangka, berarti ini hanya peristiwa pinjam-meminjam.

Unsur patut diduga menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Hingga 18 Oktober 2021, Andi Putra tidak tahu adanya kewenangannya untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang diminta Adimulya. Makanya saat itu ia mengarahkan Sudarso kebagian perizinan sebelum terkena operasi tangkap tangan.

Rekomendasi bupati yang diperlukan untuk penempatan kebun plasma tidak ada diatur dalam peraturan. Penunjukkan plasma diatas 250 hektar merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN sebab HGU PT Adimulya yang mau diperpanjang HGU-nya seluas 3.000 hektar lebih.

M Syahrir yang arahkan untuk meminta rekomendasi kepada Andi Putra sebab Adimulya sudah bangun kebun di Kampar. Ini sesuatu yang salah dan yang punya niat jahat adalah M Syahrir sebagai Kepala ATR/BPN Riau.

Unsur perbuatan berlanjut dan terus-menerus. Pinjaman Rp 500 juta yang diambil 27 September 2021 dan kejadian tangkap tangan 18 Oktober 2021 tidak ditemukan uang, bukan merupakan perbuatan berlanjut. Ada jarak 21 hari.

Apalagi penuntut umum tidak pernah buktikan adanya penyerahan Rp 500 juta berkaitan dengan meminta rekomendasi dalam persidangan. Saat tangkap tangan pun uang yang didapatkan adalah milik Paino.

Terkait pengembalian uang pengganti yang diminta penuntut umum, tidak bisa dilakukan sebab bukan uang dari tindak pidana. Itu hanya uang pinjam-meminjam antara Andi Putra dan Sudarso secara lisan. Dan pencabutan hak politik harus ditolak sebab dakwaan tidak terbukti.

Sidang lanjut Selasa, 19 Juli 2022 agenda Replik penuntut umum. #Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube