Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2022—Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, Sofyan, menjelaskan seluruh kebun sawit perusahaan terdakwa Surya Darmadi berada dalam kawasan hutan.
Areal Duta Palma Grup: PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama, merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK); PT Panca Agro Lestari, adalah hutan produksi tetap (HP) dan PT Seberida Subur, masuk hutan produksi terbatas (HPT). Hanya PT Kencana Amal Tani dalam areal penggunaan lain (APL).
“Jika dimanfaatkan di luar peruntukannya, tetap harus ada pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri Kehutanan. Berdasarkan database kami, sampai saat ini belum ada izin pelepasan,” kata Sofyan yang baru menjabat 2019.
Sofyan peroleh keterangan itu dari hasil tumpang susun peta kawasan hutan di Riau. Mulai keputusan awal sampai yang paling terbaru. Pertama ada SK 173/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Luas hutan di Riau 9 juta hektar. Dengan kata lain, seluruh wilayah Riau adalah kawasan hutan.
Tapi Perda RTRW Riau 10/1994, mengalokasikan 4,3 juta hektar bukan kawasan hutan. Inilah dasar Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan budi daya pada masing-masing perusahaan Surya Darmadi, sepanjang 2004-2007. Thamsir juga terdakwa dalam perkara ini.
Keputusan Thamsir diikuti bupati berikutnya. Mujtahid Thalib maupun Yopi Arianto. Keduanya merevisi sekaligus memperpanjang izin lokasi perusahaan-perusahaan Surya Darmadi. Selain mengkaitkan Perda RTRW Riau tadi, juga berdalih karena izin itu sudah diterbitkan oleh pendahulu mereka.
Kata Kasub Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan DLHK Riau, Ardesianto, berdasarkan Perda RTRW 10/1994, areal Duta Palma memang diperuntukkan sebagai arahan pengembangan kawasan perkebunan (APKP).
Masalahnya, kata Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Ruri Febrianto, belum ada paduserasi kawasan hutan Riau antara SK TGHK dan Perda RTRW Riau, saat itu. Solusinya, berdasarkan SE Menteri Kehutanan 404/2003, harus kembali merujuk pada SK penunjukan kawasan hutan oleh menteri. Ini untuk menjawab perbedaan mengenai luas kawasan hutan dari pemerintah pusat dan daerah tersebut.
Pada 2012, tim terpadu yang dibentuk Menteri Kehutanan berdasarkan SK 410/2009, pernah merekomendasikan 2,7 juta hektar kawasan bukan hutan. Menjawab rekomendasi itu dengan SK 673/2014, menteri hanya menyetujui 1,6 juta hektar.
Kepala Bappeda Riau 2015-2016, M Yafiz, mengatakan Annas pernah memerintahnya buat surat keberatan karena tidak sinkron atau masih ada selisih usulan tim terpadu yang tidak terakomodir dalam SK tersebut.
Kata mantan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Riau 2014-2016, Cecep Iskandar, SK 673/ 2014 itu diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, saat ulang tahun Provinsi Riau. Tapi dalam pidatonya, Zulhas—biasa dipanggil—masih beri kesempatan pada pemerintah daerah untuk mengusulkan perubahan dalam tempo beberapa minggu ke depan.
Peluang itu kemudian dimanfaatkan oleh Surya Darmadi, agar areal perusahaannya di Indragiri Hulu dikeluarkan dari kawasan hutan dalam usulan revisi Perda RTRW Riau. Cecep cerita, dia terpaksa menunda keberangkatannya ke Jakarta, karena Gubernur Annas Maamun, saat itu, memintanya merubah peta, khusus yang dimohonkan Surya Darmadi. Merubah luasan tanpa Analisa.
Setelah itu, Suheri Terta juga datang menemuinya langsung di kantor membawa disposisi gubernur. Dia hendak memastikan areal Duta Palma yang dimohon sudah diakomodir dalam peta. Ihwal disposisi gubernur, juga dibenarkan M Yafiz, Kepala Bappeda Riau, saat itu. Mereka diperintahkan untuk bikin rapat bersama dinas perkebunan, kehutanan termasuk Bappeda.
Singkat cerita, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata mengendus praktik suap dalam alih fungsi hutan tersebut. Komisi antirasuah, pertamakali menangkap tangan Annas dan orang dekatnya, Gulat Medali Emas Manurung, di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jawa Barat. Annas dan Gulat dinyatakan bersalah dan telah usai jalani masa tahanan.
Pada 2019, giliran Suheri Terta, anak buah Surya Darmadi, yang diseret ke meja hijau. Dia ditugasi menyerahkan uang ke Annas lewat Gulat, agar areal anak usaha Duta Palma diakomodir dalam revisi RTRW Riau. Tapi Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakannya tak bersalah. Mahkamah Agung sempat membatalkan putusan tersebut dan menghukum Suheri Terta 3 tahun penjara.
Juniver Girsang, penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi, langsung interupsi ke ketua majelis hakim, ketika penuntut umum menyinggung perkara suap menyuap tersebut. Katanya, delik perbuatan itu sudah tidak terbukti karena Suheri Terta dinyatakan bebas setelah upaya peninjauan kembali.
Suheri dan Gulat, mestinya hadir sebagai saksi. Penuntut umum tidak menjelaskan alasan kendala keduanya tidak datang. Zulkarnain Kadir, penasihat hukum terdakwa Raja Thamsir Rachman, yang bersidang secara virtual dari Lapas Pekanbaru—Thamsir masih jalani penjara karena kasus korupsi APBD Indragiri Hulu—sempat menanyakan hal tersebut ke penuntut umum.
Lima hari paska penangkapan Annas dan Gulat, Zulhas kembali mengeluarkan SK 878/2014 tentang kawasan hutan Riau. Isinya berbeda dan merubah beberapa peruntukan dan fungsi kawasan dari SK 673 sebelumnya.
“Tapi usulan Surya Darmadi tetap tidak terakomodir dalam SK 878,” kata Cecep Iskandar.
Terkait perbedaan dua SK yang terbit dalam waktu lebih kurang hanya satu bulan, kata Juniver Girsang, telah dianyatakan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Februari 2016. Keputusan itu keluar atas laporan Pemprov Riau. Gubernurnya sudah digantikan oleh Arsyadjuliandi Rachman, sebelumnya wakil Annas Maamun.
Cecep, Yafiz dan satu saksi lagi, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher, enggan cerita banyak mengenai suap alih fungsi hutan dalam revisi RTRW Riau. Ketua Majelis Fahzal Hendri, sempat menyinggung masalah tersebut karena tertuang dalam berita acara pemeriksaan mereka. Padahal ketiganya terlibat untuk memuluskan keinginan Surya Darmadi.
Peristiwa itu dimulai dari kedatangan Surya Darmadi dan Suheri Terta ke ruang kerja Zulher. Bos Duta Palma Group, itu menanyakan tindak lanjut dari pidato Zulhas. Zulher kemudian mempertemukannya dengan Gulat Manurung. Dari situlah janji pemberian uang disepakati sampai Annas ditangkap.
Tapi Zulher tak mengakui peristiwa itu sedikitpun. Padahal dia sudah pernah beri kesaksian dalam perkara Annas sampai Suheri. Katanya, kedatangan Surya Darmadi hanya memohon rekomendasi untuk memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Guna ekspor minyak sawit mentah.
“Tapi saya tak keluarkan rekomendasi itu karena perusahaannya dalam kawasan hutan. Izinnya harus lengkap. Salah satu syaratnya ada izin pelepasan kawasan hutan dan sudah mendapat HGU,” ungkap Zulher yang katanya juga menolak tinjau kebun ketika diajak Surya Darmadi dan Suheri Terta.
Zulher juga akui pernah keluarkan rekomendasi kesesuaian lahan untuk ditanami kelapa sawit oleh Panca Agro Lestari. Tapi dia tetap anjurkan perusahaan koordinasi ke dinas terakit karena lokasi yang dimohon berada dalam kawasan hutan.
Masalahnya, Surya Darmadi sendiri tak mengakui atau membantah pertemuan dengan Zulher apalagi ihwal permohonan itu. Katanya, tak pernah turun langsung mengurus perizinan yang menyangkut perusahaannya. Semuanya diserahkan ke anak buah. Dia memang sering membantah keterangan saksi-saksi yang mengatakan pernah berbicara dengannya. Sebelumnya, Amedtribja Praja dan Yopi Arianto juga mengaku pernah bertemu dengannya.
Kembali mengenai status kawasan pada area Duta Palma. Kata Sofyan, mengenai kawasan hutan di Riau kembali terbit SK 903/2016 sampai yang terakhir SK 6612/2021 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan Riau. Intinya dari semua SK tersebut, kebun sawit Duta Palma di Indragiri Hulu tetap berada dalam kawasan hutan.
“Perda RTRW Riau yang terbaru nomor 10 tahun 2018, sudah sinkron dengan SK 903,” kata Sofyan, meyakinkan majelis hakim, karena tak ada perbedaan lagi antara kawasan hutan dalam Perda dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Juniver kembali nyeletuk. Katanya, Perda RTRW Riau 10/2018 harus diperbaiki kembali paska putusan judicial review oleh Mahkamah Agung pada 3 Oktober 2019. Sebagai informasi, gugatan ini dlayangkan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia. Sidang perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dilanjutkan kembali pada Senin 7 November 2022.#Suryadi