Korupsi Surya Darmadi

Saksi: Duta Palma Tidak Berikan Manfaat

PN Tipikor Jakarta Pusat, 7 November 2022—Sidang molor sejam dari jadwal biasa, pukul 10 pagi. Terdakwa Surya Damadi di kursi pengujung sempat celetuk, “Beginilah kalau penumpang menunggu pesawat”. Sidang pemeriksaan saksi kelima ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung hadirkan sepuluh orang. Terdiri dari Direktur Iuran dan Penataausahaan Hasil Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selebihnya dari kepala desa dan ketua koperasi tani yang diwilayahnya terdapat perusahaan Duta Palma Grup.

Setelah sidang dimulai, Tahmsir Rahman sebut ia menambah komposisi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Muhammad Farizi.

Ade Mukadi menjadi Direktur sejak April 2022. Setelah melakukan telaah data, ia tidak menemukan adanya pembayaran iuran dana Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-HR) yang dilakukan  PT Kencana Amal Tani, Palma Satu, Panca Agro Lestari, Banyu Bening Utama, Seberida Subur. “Perusahaan yang dapat izin pemanfaatan hutan produksi harusnya membayar, karena itu hak negara,” ucap Ade.

Jika perusahaan diketahui belum pernah membayar tetapi sudah punya izin lokasi maka harus melakukan pelepasan dahulu. Jika tidak punya izin sama sekali, maka akan dilakukan penegakan hukum.

Selanjutnya, ketua koperasi dan kepala desa menerangkan Duta Palma banyak buat perjanjian dengan masyarakat isinya akan memberi lahan plasma buat masyarakat, tapi semua nihil. Tidak ada manfaat yang mereka rasakan dari grup perusahaan ini. Masyarakat malah sengsara, tidak diberi akses masuk perusahaan, mata pencaharian hilang, hutan habis dan jatuh korban.

 Jamri Tumanggor warga Pangkalan Kasai. Sejak 1994 masyarakat desa sudah menolak PT Kencana Amal Tani berdiri disana. Pasalnya perusahaan akan membuka lahan padahal yang diatasnya masih ada hutan sebagai tempat sumber mata pencaharian warga untuk mengambil rotan dan ikan. Tapi protes itu tidak dipedulikan, lahan mulai dibabat.

Setahun kemudian, masyarakat desa protes lagi karena perusahaan mulai membuka hutan secara meluas. Sebelum KAT masuk, lahan itu dikuasai Inhutani dan masih ada tegakan hutan.

 Pada April 2000, masyarakat protes ke kantor bupati. Warga diterima di kantin. Hadir saat itu Bupati Thamsir Rahman, dari perusahaan Surya Darmadi, Suheri Terta dan Saut Hutapea, legal perusahaan. Akhir pertemuan dibuat kesepakatan, Thamsir tulis tangan diatas selembar kertas. Isinya perusahaan bersedia mencari dan membukakan seribu hektar lahan. Jika tidak ditemukan, maka akan diambil dari kebun inti KAT. Lahan akan dibagi ke warga Desa Pangkalan Kasai, Ringin, Kelesa dan Belimbing. Kedua, semua kepala keluarga akan dapat dua hektar.

Penyerahan tanah diberikan tenggat waktu hingga 2003. Lahan nanti akan dititipkan ke dinas perkebunan. Nyatanya, hingga kini warga belum terima apapun.  

Sepuluh tahun kemudian, warga dari empat desa yang dijanjikan lahan tadi, buat aksi lagi di kantor dewan perwakilan rakyat daerah Indragiri Hulu.  Meminta supaya dewan mendesak PT KAT  memberi lahan. Hasilnya sama. Pun ketika dibentuk Panitia Khusus konflik Duta Palma bekerja dan mengeluarkan rekomendasi supaya semua perjanjian ditunaikan. Lahan tidak kunjung diserahkan. Sampai akhirnya warga dilarang masuk perusahaan.

Suroso, Kepala Desa Ringin dan Joni Aris Wasito Kepala Desa Kelesa. Juga terangkan hal yang sama. Mereka minta agar PT KAT menepati  kesepakatan April 2000 itu.

Untuk Desa Payarumbai, Kepala Desa-nya Muhsin dijanjikan juga oleh PT KAT  akan diberi lahan seluas 3.000 ha untuk warga. Namun belum pernah terjadi hingga kini. Masyarakat hanya terima dampak, ada 48 anak sungai didesanya sudah kering, sejak perusahaan Duta Palma masuk dan bangun kebun. Masyarakatnya yang dahulu lebih banyak jadi nelayan kini harus beralih profesi sebagai buruh.  

Bambang Wibisono Ketua koperasi Cenaku Lestari. Ia cerita bahwa koperasi yang dipimpinnya, merupakan gabungan dari Koperasi Subur Kuala Mulya dan Cenaku Lestari yang berinduk pada Kelompok Tani Subur Satu. Tahun 1998 sebelum Banyu Bening Utama masuk, Bupati Ruhiyat Saefuudin berikan Hak Garap kelompok Subur Satu seluas 1.200 hektar. Masyarakat sudah menanam palawija disana. Namun lahan diserobot PT Banyu Bening Utama dan masyarakat tidak bisa berbuat banyak.

Bambang minta, perusahaan kembalikan lahan ke koperasi. Diatas lahan itu sudah ada hak garap dari bupati dan surat keterangan tanah dari kepala desa.

Ketua majelis pertanyakan surat pemberian hak garap yang dikeluarkan bupati. “Didalam SK itu tertulis bahwa hak garap diberikan kepada Koperasi Subur Kuala Mulya.  Tunjukkan mana untuk Cenaku Lestari ? ” tanya Fahzal Hendri. Bambang jawab bahwa koperasi Subur Satu dan Cenaku Lestari sama saja, sebab masuk dalam kelompok Subur Kuala Mulya.

Suroto Kepala Desa Kuala Mulya, tempat dimana Koperasi Cenaku Lestari berdiri. Suroto memang anggota koperasi Cenaku Lestari dan masih sempat bertani palawija diatas lahan garapan. Namun sejak BBU masuk 2003, mereka harus tinggalkan lahan. Masyarakat protes. Lagi-lagi Duta Palma buat janji akan berikan plasma 900 hektar untuk masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulya. “Itu tertuang dalam surat keputusan Thamsir Rahman,” Suroto. Sama, lahan yang dijanjikan tidak pernah ada.

Marwan Kepala Desa Penyaguan. Masuknya Palma Satu dan Panca Agro Lestari di desanya, tidak diketahui masyarakat. Tiba-tiba perusahaan langsung melakukan pembersihan lahan, padahal lahan tempat masyarakat bertani dan mengambil hasil hutan. Masyarakat protes. Palma Satu berjanji akan menginklave lahan perusahaan untuk diberikan ke masyarakat seluas 3.000 hektar.

Lahan tak kunjung diberi. Warga desa menduduki lahan 3.000 hektar itu dan sempat menanam palawija. Masyarakat dan perusahaan main ‘kucing-kucingan’. Jika pagi masyarakat bertani, malamnya perusahaan datang mencabut tanaman lalu menanam sawit. Terjadilah bentrok dan banyak warga yang luka-luka sampai akhirnya masyarakat dilarang masuk perusahaan.  

Desa Penyaguan tidak pernah dapat sagu hati bentuk apapun dari Duta Palma sejak memulai usaha. Desa lain, ada yang dapat 125 juta.

Saharudin Kepala Desa Danau Rambai. PT Panca Agro Lestari yang berada didesanya sudah menyerobot lahan nenek moyang mereka seluas 1.200 hektar. Kedatangan perusahaan tidak punya manfaat, sehingga warga desa lebih suka bekerja diperusahaan lain dan buruh serabutan.

Terakhir, Zulkarnain Kepala Desa Siambul. Diwilayahnya terdapat PT Siberida Subur yang mengelola lahan seluas 1.450 hektar. Menurutnya perusahaan tertutup dan pelit untuk terlibat pada kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Sidang akan dilanjut 10 November 2022.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube